Bantahan Polisi Terkait Pernyataan Ananda Badudu, Sebut Mahasiswa Diperlakukan Tidak Etis

Setelah dipulangkan, Ananda Badudu memberikan sejumlah keterangan kepada awak media.

Twitter @LBHMasyarakat
Bantahan Polisi Terkait Pernyataan Ananda Badudu, Sebut Mahasiswa Diperlakukan Tidak Etis 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah dipulangkan, Ananda Badudu memberikan sejumlah keterangan kepada awak media.

Sepengelihatan Ananda Badudu saat ditahan di Polda Metro Jaya, Ananda Badudu mengatakan bahwa dirinya melihat mahasiswa ditahan dan diproses dengan cara tidak etis.

Namun, hal tersebut dibantah oleh polisi.

PSI Kecam Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananada Badudu, Tsamara Amany: Menambah Runyam Persoalan

Ananda Badudu Dipulangkan Setelah Diperiksa Sebagai Saksi, Ungkap Keadaan Mahasiswa di Kantor Polisi

Selain Dandhy Laksono, Eks Vokalis Banda Neira Ananda Badudu Juga Ditangkap, Ini Dugaan Kasusnya

Tagar #saveawkarin Menggema di Twitter, Warganet Khawatirkan Soal Awkarin Bagi-bagi 3000 Nasi Kotak

"Tidak benar. Semua proses pemeriksaan dilaksanakan secara profesional dan proporsional," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto, dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019).

Dilansir Kompas.com, Suyudi tidak merinci jumlah mahasiswa yang masih diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya diberitakan, Ananda Badudu ditangkap aparat Polda Metro Jaya dan hal tersebut dibenarkan Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma.

"Iya (Ananda Badudu ditangkap), ini lagi (di) Resmob," kata Feri, dikutip dari Kompas.com.

Ananda diketahui menginisasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, kitabisa.com.

Kendati demikian, Feri mengatakan bahwa pihaknya sedang mengecek lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana beserta pasal yang disangkakan.

"(Ditangkap karena mentransfer dana ke mahasiswa) itu masih dugaan. Kami belum lihat surat penangkapannya. Ini masih kita cek," tutur Feri.

Sebelumnya, Ananda Badudu juga mengunggah informasi mengenai penangkapan dirinya di akun media sosial Twitter.

"Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," tulis Ananda.

Ananda Badudu telah dibebaskan pada Jumat (27/9/2019) setelah dijemput paksa oleh aparat Polda Metro Jaya pada pagi hari sekitar pukul 4.25 WIB.

Dikutip dari Kompas.com, Ananda Badudu keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.17 WIB.

Ananda Badudu mengatakan bahwa dirinya melihat mahasiswa yang ditahan dan diproses dengan cara tidak etis.

"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan. Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," kata Ananda Badudu.

Dandhy Dwi Laksono
Dandhy Dwi Laksono (Twitter / @Dandhy_Laksono)

Selain Ananda Badudu yang ditangkap, sutradara dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono juga tertangkap karena disebut menyebarkan kebencian terkait Papua, Kamis (26/9/2019) malam.

Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, seperti dikutip dari Kompas.com.

Namun kini, Dandhy telah dipulangkan setelah diperiksa polisi.

Meski begitu, status Dandhy masih tersangka.

"Tetep jadi tersangka cuma dia diperbolehkan pulang tidak ditahan," kata Feri.

Dandhy ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Publik Galang Dukungan Lewat Petisi

Setelah Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu ditangkap Polda Metro Jaya, muncul petisi untuk membebaskan keduanya.

Koalisi masyarkaat sipil terus menggalang dukungan melalui petisi tersebut.

Direktur Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengajak masyarakat untuk menyebarkan petisi dukungan seluas-luasnya.

"Kalau ingin membantu Dandhy dan Ananda untuk bebas dari kriminalisasi, kamu bisa bantu untuk dukung dan sebarkan petisi ke grup WhatsApp dan media sosialmu," kata Isnur, dikutip dari Kompas.com.

Untuk mendukung Dandhy, publik bisa menandatangani petisi di laman www.change.org/BerpendapatMasukBui.

Adapun untuk mendukung Ananda, publik diminta menandatangani petisi di laman www.change.org/BebaskanAnandaBadudu.

Tim Karhutla Satreskrim Polres Kutim Berjibaku Padamkan Api di Lahan 10 Hektare, Penyebabnya Sepele

Lirik Lagu Chicken Noodle Soup J-Hope feat Becky G, Lengkap dengan Music Videonya

Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Seorang Wanita Dilarikan ke Rumah Sakit

Selingkuh dengan Kembaran Suaminya Hingga Hamil, Ini Curhatan Perasaan Seorang Wanita Muda

(*)

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved