Jadi Tersangka UU ITE, Dandhy Dwi Laksono Ajak Publik Fokus Soal Papua dan Mahasiswa Tewas
Dandhy Dwi Laksono tersangka UU ITE, dan Dandhy Dwi Laksono meminta publik lebih fokus pada kerusuhan di Papua dibanding dengan kasusnya
"Sampai kapan?," tulis Dandhy dalam postingan kedua soal Papua.

"Ini berita tentang apa yang terjadi di Wamena. Jika melihat foto/video beberapa bangunan di kota Wamena terbakar, anak SMA luka-luka tembak, menurut berita ini urutannya sbb:
Kasus dugaan rasisme - demo - tembakan senjata - massa marah - pembakaran," tulis Dandhy dalam postingan ketiga.

"Berita tentang apa yang terjadi di Jayapura (kampus Uncen dan taman budaya Expo Waena) sedang disusun, tapi tidak mudah mengumpulkan informasi karena akses peliputan untuk jurnalis juga tidak bebas," tulis Dandhy dalam postingan keempat.

Kronologi Dandhy Laksono Ditangkap Polisi
Dilansir oleh akun resmi Twitter Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia (YLBHI) @YLBHI pada Jumat (27/9/2019), membeberkan kronologi penangkapan Dandhy Dwi Laksono.
Pada pukul 22.30 WIB, Dandy Dwi Laksono baru saja pulang ke rumahnya di daerah Bekasi.
Lalu, 15 menit berselang, Dandhy didatangi oleh aparat kepolisian.
Aparat kepolisian sempat menggedor-gedor pagar rumah Dandhy.
"Kronologi Penangkapan Dandhy Dwi Laksono
22.30 Dandhy Dwi Laksono baru sampai di rumah
22.45 Ada tamu menggedor-gedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy
Tamu dipimpin Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media twitter mengenai Papua," tulis @YLBHI.

Aparat kepolisian yang dipimpin oleh Bapak Fathur membawa surat penangkapan Dandhy.
Dandhy ditangkap terkait postingan Dandy di media sosial Twitter soal Papua.
Terdapat empat petugas keamanan yang membawa jurnalis itu.