Ketua BEM UGM Emosi Mahfud MD Sebut Ada Pasal Selundupan di RKUHP: Ada Masalah Besar di DPR

Mulanya, Mahfud MD mengatakan ada sejumlah kecurigaan dalam beberapa pasal-pasal dalam RKUHP.

Editor: Doan Pardede
Capture YouTube Inews Official
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD beberkan kecurigaan ada pasal-pasal selundupan yang ikut dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) M Atiatul Muqtadir menanggapi pernyataan dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menyebut ada pasal-pasal selundupan di Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan saat keduanya menjadi narasumber dalam program iNews Sore yang diunggah kanal YouTube Official iNews, Rabu (25/9/2019).

Mulanya, Mahfud MD mengatakan ada sejumlah kecurigaan dalam beberapa pasal-pasal dalam RKUHP.

Tak Pernah Dibahas Tapi Tiba-tiba Ada, Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Ada Pasal Selundupan di RKUHP

Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP, Ada Dorongan Ketua DPRD Bontang Terjepit

5 Fakta Melody Prima, Kritik Demo Mahasiswa Tolak UU KPK dan RKUHP Sampai Diserang Netizen

Driver Gojek Bagikan Air Mineral di Tengah Kerumunan Massa Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan itu menyebut ada pasal-pasal yang diselundupkan atau tak ada dalam pembahasan rapat.

"Tapi ada juga yang bilang, bahwa ini mencuri-curi kesempatan saja agar orang tidak bisa membahas lagi sehingga masuk pasal-pasal yang tidak masuk akal dan tidak bisa diterima oleh publik," kata anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila itu.

"Terus terang saya mendengar begini ya, ada selundupan pasal-pasal yang tidak pernah dibahas oleh DPR maupun pemerintah di dalam draft yang akan disahkan itu," imbuh dia.

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan sejumlah pasal yang dimaksudkannya.

"Pemerintah sudah punya, jadi misalkan begini, orang berzina, nanti bisa dihukum kalau ada yang melaporkan," sebutnya.

"Lalu ada lagi kalimat yang masuk, 'Kepala Desa boleh menjadi pelapor kalau terjadi itu terjadi di desanya'. Itu tidak pernah dibahas tapi tiba-tiba masuk," paparya.

Mahfud MD juga meminta agar semua pihak waspada dalam mengamankan naskah.

"Nah besok diteliti nih harus ada tim yang harus mengamankansetiap naskah, baik di DPR terutama maupun nanti di tingkat presiden."

"Kalau naskah DPR sudah datang, diteliti lagi apakah sama dengan yang dibicarakan dirapat-rapat itu dan konon bukan hanya satu kalimat selundupan yang masuk. Nah ini kan bahaya bagi proses perundang-undangan kita," kata Mahfud MD.

Menanggapi hal itu, M Atiatul Muqtadir mengaku marah saat mendengar ada pasal-pasal selundupan di RKUHP.

Dirinya menilai ada permasalahan yang besar dalam DPR RI.

"Kalau jujur kalau ini, saya malah tambah marah ya kalau dengernya. Saya pernah bilang bahwasanya peraturan perundang-undangan itu tidak boleh dibentuk ruang tertutup yang sunyi dari kritik," kata dia

"Kalau misalnya ada selundupan, ada permasalahan besar di DPR dan mungkin bisa jadi bukan hanya di satu undang-undang ini, bisa jadi di undang-undang yang lain. Dan ini menjadi satu pembacaan baru bagi kita untuk kemudian mengawasi dari kerja-kerja pembentuk undang-undang," jelasnya menambahkan.

Lihat videonya pada menit 15:57:

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD juga mengusulkan agar ada UU baru yang bisa menghalangi pasal-pasal yang diselundupkan.

Yakni membuat uu berkaitan dengan siapa yang menyelundupkan pasal bisa dipidanakan.

"Maka saya usul di dalam RUU KUHP yang baru itu harus dimasukkan tambahan pasal baru sebagai kriminil. 'Barang siapa menambah pasal baru UU di luar yang dibicarakan oleh presiden bersama DPR diancam hukuman sekian' itu sekalian manuver itu, di tempatkan di mana gitu, entah dicarikan tempat di mana," katanya.

"Meskipun hal itu bisa dimasukkan dalam undang-undang tentang pembentukan perundang-undangan."

"Itu saya beri contoh saja, konon ada banyak tapi kita beri contoh saja itu terjadi sehingga layak kalau presiden itu menunda pengesahannya," pungkas Mahfud MD.

Kritik pedas datang dari Hotman Paris

Kritik pedas datang dari Hotman Paris soal RKUHP yang kontroversial.

Di dalam mobilnya yang masih terbungkus plastik, pengacara kondang tersebut bicara salah satu pasal dalam RKUHP.

RKUHP dinilai Hotman Paris jadi draft undang-undang teraneh di dunia.

Pengacara kondang Hotman Paris, turut menanggapi isu RKUHP tersebut.

Pasal-pasal dalam RKUHP dinilai banyak yang bermasalah dan multitafsir serta merugikan rakyat.

Hotman Paris menyoroti soal pemberian hukuman mati dalam pasal 100 RKUHP.

"RUU KUH Pidana saya berkali-kali mengatakan, seorang lawyer yang hebat apabila jam praktiknya lama dan di kantor yang bagus," katanya.

Prof. Muladi menjadi pakar HAM salah satu perumus revisi KUHP.

Hotman lalu tak tahu apakah dalam hal ini Prof. Muladi pernah melakukan praktik hukum atau tidak.

"Tapi dia memang profesor pidana," katanya.

Hotman menilai, membuat suatu produk hukum tak cukup hanya lewat teori semata.

Hotman lalu mempertanyakan soal hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun dalam pasal 100.

Menurutnya, pasal ini justru bisa menjadi ajang kolusi.

"Orang surat keterangan sakit aja agar bisa keluar daripenjara 2-3 hari sudah jadi ajang kolusi apalagi hukuman mati," katanya.

Tak masuk akal bagi Hotman apabila sebuah hukuman mati dapat berubah dalam waktu 10 tahun.

"RUU KUH Pidana draft undang-undang teraneh di dunia," kata Hotman.

Ia lalu membacakan Pasal 100 ayat 1 dalam RKHUP.

Pasal 100 Ayat 1 RKUHP berisi: "Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika:

a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk
diperbaiki;

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau

c. ada alasan yang meringankan"

Dengan tegas Hotman mempertanyakan soal kemungkinan berkurangnya hukuman tersebut apabila tindak pidana tak terlalu penting.

"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati?" katanya.

Draft tersebut dinilai Hotman sebagai draft yang kacau dan tidak berasal dari praktisi hukum.

"Ini benar-benar gk masuk di akal gua ini. Kacau nih benar-benar. Ini bukan karya dari praktisi hukum

Menurut Hotman, KUHP mengandung filsafat yang tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama.

Kritik pedas tersebut diunggah Hotman melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial pada Rabu (25/9/2019).

Dengan gayanya yang khas, memainkan jari, Hotman tampak tak habis pikir terhadap draft RKUHP.

Hotman Paris memang selalu menarik perhatian publik lewat ucapannya.

Pria yang kerap berseteru dengan Farhat Abbas tersebut, kali ini tampil dengan mobil baru.

Saat mengkritik RKUHP, Hotman tampak berada di dalam mobil yang kursinya bahkan masih terbungkus plastik.

Gelombang Protes RUU

Protes soal RKUHP, UU KPK hasil revisi, RUU Permasyarakatan, dan RUU lain datang dari berbagai lapisan masyakarat.

Gelombang protes besar datang dari kalangan mahasiswa sejak Senin (23/9/2019) di berbagai daerah.

Puncaknya pada Selasa (24/9/2019), mahasiswa berkumpul di depan Gedung DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jalan Gatot Subroto.

Aksi yang awalnya damai tersebut berakhir ricuh dari sore hingga malam hari.

Sejumlah oknum diduga terlibat dalam bentrokan pada Selasa malam hingga sejumlah pos polisi dibakar.

Ratusan mahasiswa menjadi korban seusai dipukul mundur polisi menggunakan gas air mata.

Sejumlah artis tanah air juga tampak peduli dengan isu RKUHP.

Soal Hidup Bersama, Hotman Paris Sebut Banyak Bakal Dihukum Bila RKUHP Sah, Juga Soroti Nikah Siri

RKUHP Larang Orang Kumpul Kebo Tapi LGBT Tidak? Begini Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly

Soroti Pasal RKUHP, Hotman Paris Sebut Gembong Narkoba Diuntungkan, Bisa Lobi Bila Hukuman Mati

Mahasiswa di Tanjung Selor Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP, DPRD Kaltara Menjawab Mendukung

(Tribunnews.com, TribunWow.com)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved