Setelah Ketua BEM UI, Presiden BEM UGM juga Sikapi Undangan Jokowi: Butuh Sikap Tegas Presiden
Ketua BEM UGM Atiatul Muqtadir juga juga tak bisa memenuhi undangan Jokowi tersebut dengan beberapa alasan.
TRIBUNKALTIM.CO - Rupanya tak hanya Ketua BEM Univeristas Indonesia Manik Marganamahendra saja yang tak memenuhi undangan Presiden Joko Widodo untuk bertemu di Istana Negara.
Ketua BEM UGM Atiatul Muqtadir juga juga tak bisa memenuhi undangan Jokowi tersebut dengan beberapa alasan.
Tak hanya menolak undangan tersebut, juga meminta maaf jika pertemuannya dengan Jokowi belum bisa dilakukan hari ini.
• 9 Poin Alasan Ketua BEM UI Manik Marganamahendra Tolak Undangan Jokowi, Ada Syaratnya
• Aliansi BEM Seluruh Indonesia Tolak Undangan Jokowi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Presiden
• 5 Fakta Penangkapan Ananda Badudu, Transfer Uang Rp 10 Juta untuk Mahasiswa Unjuk Rasa
• Baru Dilepaskan, Ananda Badudu Terancam Ditahan Lagi, Polisi Sebut Bisa Jadi Pidana Baru
Melalui akun Twitter-nya @fathuurr_, Atiatul Muqtadir menyampaikan alasan kenapa pihaknya belum bisa memenuhi undangan dari Jokowi.
Menurut Atitul Muqtadir, tidak etis jika pertemuan itu dilakukan di tengah adanya mahasiswa yang meninggal dunia.
Pun ia tak ingin mengulang kejadian tahun 2015 di mana sikap mahasiswa terpecah usai bertemu dengan Presiden.
Hal itu ia sampaikan melalui siaran pers tertulis.
Ini isinya :
Menyikapi undangan terbuka ajakan pertemuan dari Presiden Joko Widodo kepada mahasiswa, BEM KM UGM dengan ini menyatakan :
Bahwa sesungguhnya setiap aspirasi mahasiswa berasa dari kantung-kantung kegelisahan masyarakat akibat tidak sesuainya kebijakan negara dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Bahwa pada aksi kemarin, tidak hanya melibatkan mahasiswa, tapi juga kaum buruh, petani, dan nelayan yang juga terdampak apablila sejumlah RUU disahkan.
Sehingga, kami menyesalkan apabila undangan tersebut hanya ditujukan untuk mahasiswa tanpa melibatkan perwakilan elemen masyarakat lainnya.
Bahwa di saat yang sama, kami kecewa setiap tindak kekerasan yang dilakukan aparat keamanan yang mana di era Pasca Reformasi seolah mendapatkan angin segar
Presiden Jokowi seharusnya bisa menangani setiap aksi demonstrai sebagai bagian aspirasi publik dengan cara yang persuasif, humanis, dan tidak represif.
Namun demikian, kondisi saat ini mengharuskan Presiden untuk ambil bagian dalam mengusut, menindak, dan memberikan sanksi kepada aparat yang telah melakukan tindak kekerasan kepada massa aksi.
Bahwa hari ini mahasiswa sedang berduka cita sehubungan dengan adanya korban luka maupun korban jiwa yang menimpa massa aksi di berbagai daerah.
Kami memandang menghadiri undangan di istana di tengan kondisi seperti ini merupakan sikap yang kurang etis untuk dilakukan.
Bahwa kami melihat apresiasi pemerintah terhadap demonstrasi tidak sesuai dengan tindakan pemerintah baru-baru ini yang melakukan penangkapan aktivis dan penahanan massa aksi serta danya instruksi kepada menristekdikti untuk meminta rektor menertibkan mahasiswa yang ingin mengartikulasikan pikiran di arena publik.
Bahwa Aliasni BEM Seluruh Indonesia pernah diundang ke Istana Negara satu kali pada 2015. Akan tetapi, undangan tersebut dilakukan di ruang tertutup
Hasilnya jelas, gerakan mahasiswa terpecah.
Kami belajar dari proses ini dan tidak ingin menjadi alat legitimasi penguasa yang sedang krisis legitimasi publik, sehingga akhirnya melupakan substansi terkait beberapa tuntutan aksi yang diajukan.
Bahwa kami merasa tuntutan yang kami ajukan telah tersampaikan secara jelas di berbagai aksi dan juga jalur media.
Sehingga sejatinya yang dibutuhkan bukanlah sebuah pertemua, melainkan sikap tegas Presiden terhadap tuntutan mahasiswa.
Secara sederhana, tuntutan kami tidak pernah tertuju pada pertemuan, melainkan tujuan kami adalah Bapak Presiden memenuhi tuntutan.
Sehingga BEM KM UGM menyatakan sikap
1. Tidak menghadiri undangan pertemuan dengan Presiden yang akan dilakukan pada Juma, 27 September 2019
2. BEM KM UGM hanya bersedia bertemu Presiden apabila:
- Dilaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh publik melalui kanal televisi nasional.
- Presiden menyikapi berbagai tuntutan mahasiswa yang tercantum di dalam 'Maklumat Tuntaskan Refrormasi' secara tegas dan tuntas.
Demikian sikap BEM KM UGM. Hidup Mahasiwa! Hidup Rakyat Indonesia
Tertanda,
Presiden Mahasiswa BEM KM UGM 2019
Sikap BEM UI
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia menolak undangan Presiden RI Joko Widodo untuk berdialog di Istana Negara hari ini, Jumat (27/9/2019).
Ada beberapa poin alasan yang disampaikan pihak BEM UI mengenai alasan penolakan tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh TribunnewsBogor.com, Ketua BEM UI Manik Marganamahendra membenarkan hal tersebut.
Satu di antara alasannya tidak memenuhi undangan tersebut yakni karena undangan tersebut hanya ditujukan kepada Mahasiswa.
Sehingga undangan itu tidak melibatkan elemen masyarakat terdampak lainnya.
"Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka kami BEM se-Universitas Indonesia memutuskan untuk tidak menghadiri undangan tersebut dan tetap menuntut Pemerintah serta DPR RI untuk menyelesaikan Maklumat Tuntaskan Reformasi," bunyi siaran pers yang dikirim Manik Marganamahendra kepada TribunnewsBogor.com melalui pesan WhatsApp, Jumat.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi akan bertemu dengan perwakilan mahasiswa yang menolak RKUHP dan UU KPK hasil revisi melalui demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).
Pertemuan akan dilangsungkan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/9/2019).
"Besok, kami akan bertemu dengan para Mahasiswa terutama dari BEM," kata Presiden usai bertemu sejumlah tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Presiden sekaligus mengapresiasi Mahasiswa yang berunjuk rasa. Ia memastikan, masukan Mahasiswa akan ditampung.
Misalnya, terkait revisi KUHP, Jokowi sudah meminta DPR menunda pengesahannya untuk menampung kembali masukan dari masyarakat.
Adapun, untuk revisi UU KPK yang sudah terlanjur disahkan menjadi UU, Presiden mempertimbangkan untuk mencabutnya dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Masukan-masukan yang disampaikan menjadi catatan untuk memperbaiki yang kurang di negara kita," kata dia.
Kendati demikian, Presiden juga mengingatkan Mahasiswa agar dalam menjalankan aspirasinya tidak melakukan aksi anarkis yang mengganggu ketertiban umum.
"Yang paling penting itu, jangan sampai demo merusak fasilitas umum, anarkis dan merugikan kita semua, saya rasa itu," kata Jokowi.
Namun undangan itu rupanya ditolak atau tidak dipenuhi oleh BEM se-UI.
Mengenai alasannya, ada 9 poin yang disampaikan.
Ini 9 poin yang terdapat pada rilis tersebut :
1. Bahwa demonstrasi yang terjadi selama beberapa hari ke belakang adalah tuntutan kami dalam menegakkan demokrasi dan menolak upaya pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia.
2. Bahwa demonstrasi yang terjadi selama beberapa hari ke belakang merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap DPR dan Pemerintah Republik Indonesia atas segala permasalahan yang terjadi seperti kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan, pengesahan RUU yang bermasalah, represifitas aparat di beberapa daerah, serta masalah lain yang mengancam demokrasi dan pelemahan upaya pemberantasan korupsi.
3. Bahwa demonstrasi dengan tuntutan yang disusun dalam Maklumat Tuntaskan Reformasi merupakan gerakan yang bergejolak secara organik karena luapan kekecewaan masyarakat yang tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di beberapa daerah di Indonesia.
4. Bahwa kami mengecam keras segala bentuk tindakan represif dan intimidatif oleh aparat terhadap para demonstran di berbagai daerah.
5. Bahwa kami mengecam segala bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap para aktivis.
6. Bahwa dengan ini kami juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan dan dua orang mahasiswa Kendari.
7. Bahwa kami menuntut Presiden untuk menindaklanjuti secara tegas segala bentuk tindakan represif yang telah dilakukan oleh aparat kepada seluruh massa aksi serta menuntut Presiden untuk segera membebaskan aktivis yang dikriminalisasi.
8. Bahwa dampak yang terjadi akibat adanya pembahasan dan/atau pengesahan RUU bermasalah (RKUHP, Revisi UU KPK, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba), kebakaran hutan, segala bentuk tindakan represif dan intimidatif oleh aparat, kriminalisasi aktivis, dan masalah lain yang mengancam demokrasi dan pelemahan upaya pemberantasan korupsi, tidak hanya berdampak bagi mahasiswa namun juga masyarakat secara luas.
9. Bahwa kami menyayangkan undangan terbuka hari ini yang hanya ditujukan kepada mahasiswa, tetapi tetapi tidak mengundang elemen masyarakat terdampak lainnya.
Selain itu, rilis tersebut juga diposting oleh Manik Marganamahendra di akun Instagram miliknya.
Ia pun menambahkan tulisan "Kami tak hadir" dan #BebaskanDandhyLaksono.
• Membaca Gerakan Kaum Muda Milenial, Lewat Unjuk Rasa, Mahasiswa Telah Tinggalkan Zona Nyaman
• KISAH Luhut Panjaitan yang Hari Ini Berusia 72 Tahun, Kartu Mati di Era Orba hingga Tuah Gus Dur
• Massa Mujahid 212 Gelar Unjuk Rasa Menuju Istana Negara, Usung Isu Indonesia Damai, Selamatkan NKRI
• Emosional Abduh Lestaluhu Berbuah Katu Merah di Piala AFF 2016, Kini Dipanggil Timnas tuk Lawan UEA
(*)