Dana Pilkada Kaltara Hanya Disetujui Rp103 M dari Rp147 M Usulan KPU, Zainuddin: Bisa Addendum

Asisten III Setprov Kalimantan Utara Zainuddin HZ mengungkap besaran anggaran hibah Pilkada Kalimantan Utara tahun 2020 mendatang.

Editor: Doan Pardede
TribunKaltim.co/M Arfan
Proses penyaluran kotak suara di Tanjung Selor menjelang Pemilu April 2019 kemarin. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Asisten III Setprov Kalimantan Utara Zainuddin HZ mengungkap besaran anggaran hibah Pilkada Kalimantan Utara tahun 2020 mendatang.

Atas usulan anggaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara sebesar Rp 147 miliar, Pemprov hanya menyanggupi sebesar Rp 103,2 miliar.

Mantan Sekkab Nunukan ini mengungkap, besaran tersebut berdasarkan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan melihat asas kepatutan dan kelayakan.

Soal NPHD, KPU Kaltara: Angka yang Disetujui Belum Sesuai Usulan Kita

Diduga Lakukan Korupsi Dana Pilwakot Makassar, Sekretaris KPU Didakwa Korupsi Rp 6,4 Miliar

Warga Garut Protes Mulan Jameela Ditetapkan jadi Anggota DPR, Bakal Gugat KPU dan Gerindra

Pencairan Dana Tahapan Pilkada Balikpapan Dibagi 3 Tahap, Ini Strategi KPU Balikpapan

"Termasuk melihat pengalaman Pilkada tahun 2015 lalu," kata Zainuddin, Ahad (29/9/2019).

Walau demikian, angka yang disetujui tersebut menurut Zainuddin, bukanlah 'harga mati'.

Sebab Berdasarkan Pasal 10 Format Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Lampiran Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali KotaKota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat dilakukan addendum atau perubahan.

"Bisa dilakukan addendum sepanjang sepanjang usulan perubahan itu layak dan patut, untuk kemudian diajukan ke kita," sebutnya.

Dalam pasal addendum tersebut disebutkan bahwa:

(1) dalam hal terjadi perubahan jumlah pasangan calon dan/atau pemungutan suara ulangulang, pemilihan lanjutan, dan/atau pemilihan susulan yang mengakibatkan perubahan jumlah nilai NPHD dapat dilakukan melalui perubahan/addendum NPHD;

(2) Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian hibah ini akan diatur lebih lanjut sesuai dengan kesepakatan para pihak;

(3) Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi perubahan maupun penambahan akan diatur lebih lanjut dalam addendum perjanjian yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Zainuddin mengungkapkan, penandatanganan NPHD bakal dilaksanakan esok, Senin  (30/9/2019).

Sebab batas paling lama penandatanganan adalah 1 Oktober sebagaimana Lampiran PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

"Jadi sesuai Pasal 10 tadi, adalah pasal yang melonggarkan KPU kalau nanti ada perubahan-perubahan. Sehingga kami berharap KPU tidak menghambat proses percepatan penandatangan NPHD," ujarnya.

Zainuddin mengatakan, dalam APBD Perubahan Tahun 2019, Pemprov Kalimantan Utara akan mencairkan sekaligus dana sosialisasi kepada KPU Kalimantan Utara sebesar Rp 957,2 juta 14 hari pasca penandatanganan NPHD.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved