Disdukcapil Kutai Timur Luncurkan Peterpin, Layanan Terpadu Pernikahan Isbat Nikah
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur terus menjalin kerja sama terkait administrasi kependudukan pada berbagai pihak
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Disdukcapil Kutai Timur Luncurkan Peterpin, Layanan Terpadu Pernikahan Isbat Nikah
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur terus menjalin kerja sama terkait administrasi kependudukan pada berbagai pihak.
Baik di lingkungan Pemkab Kutai Timur maupun instansi vertikal serta lembaga swasta.
• Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP di Sangatta, Mahasiswa Menilai Reformasi Dikorupsi
• BREAKING NEWS Mahasiswa Unjuk Rasa di Simpang Pendidikan Sangatta, Ada Juga Pelajar Ikut Demo
• Mahasiswa dari 3 Perguruan Tinggi di Sangatta Gelar Unjuk Rasa, Kepolisian Terjunkan 250 Personel
• Jadi Target Operasi Sejak Awal 2019, Pengedar Sabu di Sangatta Ini Baru Tertangkap, BB 2,25 Gram
Senin (30/9/2019), Disdukcapil dan Pengadilan Agama Sangatta menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Terpadu Pernikahan Isbat Nikah (Peterpin). I
novasi layanan ini untuk memastikan tertibnya akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran, bagi pasangan yang sudah menikah namun belum tercatat di Disdukcapil Kutim.
Penandatanganan kerja sama digelar di ruang Meranti Setkab Kutim dengan disaksikan Wakil Bupati Kutai Timur, H Kasmidi Bulang ST MM.
Dengan kolaborasi antara Pengadilan Agama dan Disdukcapil, pencatatan pasangan yang sudah menikah, namun belum tercatat secara hukum, seperti pasangan pernikahan siri, lebih mudah.
Pendataan pasangan dilakukan Disdukcapil, kemudian Pengadilan Agama melakukan nikah isbat dan mengeluarkan buku nikah dan mencatatkan buku nikah tersebut ke Disdukcapil.
“Sebagian warga masih banyak yang menikah secara siri. Cara ini, menurut hukum agama sudah sah.
Namun menurut hukum negara harus dicatatkan dengan menunjukkan bukti dokumen berupa Buku Nikah,” ujar Kepala Disdukcapil, Januar HPLA.
Untuk memiliki buku nikah, mereka yang menikah siri, harus dinikahkan isbat. Kemudian baru dicatat di Disdukcapil.
“Dalam waktu dekat Disdukcapi bersama Pengadilan Agama Sangatta akan melakukan pendataan pasangan yang sudah nikah siri, namun belum tercatat secara hukum di Desa Sangkima. Dengan menggelar nikah isbat,” ungkap Januar.
Januar HPLA menambahkan dalam waktu dekat ini bersama Pengadilan Agama Sangatta akan melakukan sidang isbat di Desa Sangkima, Sangatta Selatan untuk mendata pasangan yang sudah nikah siri namun belum tercatat secara hukum.
• Tim Karhutla Satreskrim Polres Kutim Berjibaku Padamkan Api di Lahan 10 Hektare, Penyebabnya Sepele
• Istri Bupati Kutim Terpilih jadi Ketua DPRD Kutai Timur, Kebersamaan Antar Anggota Harus Solid
• Kumpulkan Ormas di Kutim, Dandim Bahas Pencegahan Paham Radikalisme
• Expo Kutim 2019 Siap Digelar, 70 Stan Disiapkan oleh Panitia Acara, Catat Tanggal Acaranya