Pilkada Samarinda
Anggaran Diturunkan Rp 1 Miliar, Begini Cara KPU Samarinda Merasionalisasi Dana Pilkada Samarinda
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, menjelaskan proses rasionalisasi penurunan nominal anggaran Pilkada, menggunakan cara mengurangi jumlah TPS
TRIBUNKALTIM.CO SAMARINDA - Anggaran Diturunkan Rp 1 Miliar, Begini Cara KPU Samarinda Merasionalisasi Dana Pilkada Samarinda
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda Firman Hidayat, menjelaskan proses rasionalisasi penurunan nominal anggaran Pilkada, menggunakan cara mengurangi jumlah TPS.
Ketua KPU Samarinda mengatakan, nominal anggaran yang dialokasikan ke KPU Samarinda lebih besar dari pada anggaran KPU Balikpapan.
• NPHD untuk Pilkada Samarinda Hanya Diteken Wawali, Ini yang akan Dilakukan KPU Samarinda
• Rapat Anggaran Pilkada 2020, Pihak Pemkot dan KPU Samarinda Belum Menemui Kata Sepakat
• KPU Samarinda Ambil Pelajaran dari Kasus PPK Loa Janan Ilir yang Masuk Penjara, Perketat Seleksi PPK
• Masih Sisakan Satu Kecamatan, KPU Samarinda Tunda Pleno Rekapitulasi Sampai Besok Hari
Namun tak lebih besar dari anggaran yang dialokasikan Pemkab Kutai Kartanegara kepada KPU Kutai Kartanegara, hal itu dikarenakan luas wilayah yang jauh lebih besar.
"Anggaran Pilkada di KPU Samarinda lebih besar dari KPU Balikpapan, kita lebih besar dan lebih banyak.
Balikpapan itu Rp. 53,5 miliar, kalau kita Rp. 56 miliar. Tapi kalau kita dibandingkan sama Kutai Kartanegara memang kita jauh di bawah, Kukar itu kabarnya dapat Rp.75 miliar.
Nah kenapa mereka lebih besar, karena memang dipahami secara geografis, Kukar kan wilayah Kabupaten yang jauh lebih luas wilayahnya, dan lebih besar," jelas Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda, Selasa (1/10/2019).
Salah satu contoh yang disampaikan Firman, yaitu mahalnya alat transportasi di Kukar, dikatakan jauh lebih tinggi dari Kota lainnya di Kaltim.
"Jadi perlu kita pahami saja kalau misalnya transportasi, mereka yang lebih memakan bajet, makanya kan banyak yang lewat sungai gitu kan.
Memang ongkosnya lebih mahal, kita di Samarinda semua itu kan bisa terjangkau, secara transportasi bisa dijangkau misalnya, wilayah paling jauh paling Palaran," ujar Firman.
"Kendaraan roda empat aja di sana mau enggak mau harus sewa, kayak Mahulu kan kalau di Pileg Pilpres kemarin harus pakai sewa Helikopter, misalnya gitu kan.
Maka kalau secara nominal cukuplah Rp 56 miliar," jelas Firman menambahkan.
Firman menerangkan, faktor yang mendasari mengapa nominal anggaran yang disepakati saat ini menjadi Rp 56 miliar, yang sebelumnya anggaran yang diharapkan sebesar Rp 57 miliar.
"Kenapa Rp 56 miliar, itu juga kemarin kita sudah sudah rasionalisasi lagi, coba kita telaah lagi yang paling memungkinkan itu adalah kembali mengurangi jumlah TPS (tempat pengambilan suara).
Jadi dari 2.549 Pileg Pilpres, kami turunkan 1.850 untuk Pilkada, karena memang ada juga instruksi dari KPU RI, bahwa kemampuan pemerintah daerah coba dimaksimalkan saja.
Artinya kami juga tidak tidak memaksakan dengan anggaran yang coba kami susun kemarin," terangnya.
Dirinya menjelaskan, untuk pemetaan susunan agenda pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang, KPU masih menggunakan data dari Pilgub yang lalu.
"Untuk sementara pemetaan masih menggunakan di Pilgub kemarin. Pilgub itu ada sekitar 1.500 sekian TPS kan, lalu akan bertambah jadi 200, jadi 1.750, jadi masih ada leluasa bermain.
• KPU Samarinda Sebut Formulir C1 Plano Sudah Terpublish di 36 Kelurahan, Sisanya Masih Proses
• KPU Samarinda Mulai Distribusikan 705 Kotak Suara ke Kecamatan
• Komisioner KPU Samarinda Periode 2019-2024 Resmi Terpilih, Ini Agenda Berikutnya
• Logistik Pemilu Diperlakuan Khusus, Saban Hari Ini yang Dilakukan Petugas di Gudang KPU Samarinda
Bermain tanda kutip ya, artinya bermain ialah menentukan TPS-TPS untuk menambah," jelasnya.
Namun dalam pertimbangan yang matang, KPU saat ini mengaku masih menentukan berapa TPS yang akan diadakan di setiap Kecamatan, dengan memilah jumlah RT di masing-masing kelurahan, di Samarinda.
"Untuk membahas dan memilah RT satu dan RT dua, kalau bisa masing-masing ada tps gitu kan, nah kayak gitu.
Dan yang pasti itu kami sudah pakai jumlah pemilihnya bukan lagi bersandar di Pileg Pilpres, tapi di undang-undang Pilkada 2010-2016, itu batas maksimal pemilih sampai 800," tandasnya.