Singgung Jokowi hingga Urgensi, Respons Johan Budi Soal Perppu KPK Saat Sudah Anggota DPR RI

Johan Budi menyatakan siap ditempatkan di komisi apapun sesuai penugasan yang diberikan pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Anggota DPR terpilih periode 2019-2024 Johan Budi saat ditemui seusai pelantikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Anggota DPR terpilih periode 2019-2024 Johan Budi mengaku belum mengetahui tugas yang akan diberikan partainya setelah resmi dilantik.

Namun, ia menyatakan siap ditempatkan di komisi apapun sesuai penugasan yang diberikan pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

"Saya belum tahu di komisi apa ya nanti, tapi di komisi apapun tentu saya akan siap ditaruh di komisi apapun. Saya di komisi apapun siaplah," ujar Johan saat ditemui seusai pelantikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Mirip Mahfud MD tentang Situasi Negara, Ini Kata Krisdayanti soal Perppu KPK Usai Resmi Dilantik

Namanya Tak Asing, Inilah 3 Politisi yang Terang-terangan Minta Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK 

Situasi Genting, Mahfud MD Ungkap Saat Terbaik Bagi Jokowi Terbitkan Perppu, Waktunya Makin Sempit

Fahri Hamzah Sebut Jokowi Tinggal Teken Perppu Soal Ambil Alih Konsesi Lahan 

Mantan Juru Bicara Istana Kepresidenan ini berjanji akan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama menjabat sebagai anggota dewan.

Adapun ketiga fungsi DPR yakni legislasi, budgeting, dan pengawasan terhadap pemerintah.

"Insya Allah saya akan kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh keinginan masyarakat ketika memilih saya menjadi anggota DPR di komisi apapun," kata Johan.

Sebelumnya Johan Budi menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi sejak Januari 2016.

Ia juga pernah menjadi juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan sempat menjadi pimpinan lembaga antirasuah itu.

Pada Pileg 2019, ia bergabung dengan PDI-P dan menjadi calon anggota legislatif dari partai berlambang banteng itu.

Johan yang maju di dapil Jawa Timur VII meraih 76.395 suara. 

Tanggapan soal Perppu UU KPK hasil revisi

Anggota DPR terpilih periode 2019-2024 Johan Budi tidak banyak berkomentar saat ditanya mengenai wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

Mantan juru bicara KPK ini tidak menjawab secara tegas saat ditanya urgensi penerbitan Perppu di tengah maraknya kritik terhadap UU KPK yang dianggap melemahkan pemberantasan korupsi.

Politisi PDI-P itu hanya menegaskan bahwa, penerbitan Perppu merupakan kewenangan penuh Presiden Joko Widodo.

"Ya gini sekarang ini kan kemarin sudah disahkan oleh DPR, sekarang bola ada di Pak Presiden," ujar Johan saat ditemui seusai pelantikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Mantan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi ini mengaku belum mengetahui sikap Presiden Jokowi terkait penerbitan Perppu.

"Kita belum tahu bagaimana putusan Pak Presiden terakhir berkaitan dengan revisi UU KPK," tutur dia.

Johan juga enggan berkomentar banyak saat ditanya pendapatnya mengenai revisi UU KPK.

Ia tak berpendapat apakah revisi tersebut berpotensi melemahkan KPK dan menghambat pemberantasan korupsi atau justru menguatkan.

Kendati demikian ia mengakui ada pemangkasan sejumlah kewenangan KPK dalam draf awal revisi UU KPK yang beredar.

"Saya kira saya harus membaca dulu lebih detail tapi kalau ditanya sebagai pribadi ya kan kemarin yang beredar di draf awal yang beredar kan ada beberapa kewenangan KPK yang berkurang saya kira ya," kata Johan.

"Tapi ketika disahkan oleh DPR yang lama (periode 2014-2019) kemudian disetujui oleh Pak Presiden kemarin kan ada pernyataan Pak Presiden yang membuka peluang untuk Perppu. Ya kita lihat saja nanti," ujar mantan Juru Bicara KPK itu.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya mempertimbangkan mencabut UU KPK hasil revisi melalui penerbitan Perppu.

Presiden Joko Widodo melakukan sesi wawancara bersama Tribunnews.com di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi memaparkan mengenai visi pemerintahannya dalam 5 tahun ke depan kepada tim Tribunnews.com.
Presiden Joko Widodo melakukan sesi wawancara bersama Tribunnews.com di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi memaparkan mengenai visi pemerintahannya dalam 5 tahun ke depan kepada tim Tribunnews.com. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Rencana penerbitan Perppu muncul di tengah masifnya penolakan dari mahasiswa dan masyarakat sipil atas pengesahan UU KPK hasil revisi.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR RI, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu," ujar Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

"Tentu saja, ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," lanjut dia.

Presiden Jokowi sebelumnya sudah melunak soal Perppu UU KPK hasil revisi

Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK, kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar dia.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa.

Hadir dalam kesempatan itu sejumlah tokoh di antaranya:

- mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas

- mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD

- pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.

Hadir juga tokoh lain seperti:

- Goenawan Mohamad

- Butet Kartaradjasa

- Franz Magnis Suseno

- Christine Hakim

- Quraish Shihab

- Azyumardi Azra.

Jokowi memastikan akan mempertimbangkan masukan dari para tokoh itu.

"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," ujar Jokowi.

Namun, Jokowi belum memberi kepastian kapan ia akan mengambil keputusan terkait penerbitan perppu ini.

"Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata dia.

Jokowi sebelumnya bersikukuh tak akan menerbitkan perppu untuk membatalkan penerapan UU KPK yang telah disahkan DPR dan pemerintah.

Bahkan, dua kali penolakan itu terlontar.

Penolakan pertama disampaikan Jokowi langsung di Istana Kepresidenan, Senin (23/9/2019).

"Enggak ada (penerbitan Perppu KPK)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Saat itu merupakan hari pertama aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Indonesia, termasuk di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.

Kemudian, aksi mahasiswa dari Senin hingga Selasa (24/9/2019) yang berujung ricuh dan menimbulkan korban luka pun tak menggoyang keputusan Jokowi.

Tuding Unicorn Pencuri Data, Fahri Hamzah Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu

Jokowi Melunak Soal Terbitkan Perppu KPK, Begini Penjelasan Presiden soal Kapan Akan Diputuskan

Tantang Jokowi Secepatnya Buat Perppu HGU, Fahri Hamzah: Mumpung Pak Prabowo Sudah Setuju

Mendagri Tolak Usulan KPU Soal Perppu Tambahan Surat Suara, Ini Pertimbangannya

(Kompas.com)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved