Jokowi Melunak Soal Terbitkan Perppu KPK, Begini Penjelasan Presiden soal Kapan Akan Diputuskan
Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK, kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
• Dosen Universitas Mulawarman Ini Ajak Lakukan Aksi Kawal Janji Presiden Joko Widodo Soal Perppu KPK
• Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP, Ada Dorongan Ketua DPRD Bontang Terjepit
• 5 Fakta Melody Prima, Kritik Demo Mahasiswa Tolak UU KPK dan RKUHP Sampai Diserang Netizen
• Driver Gojek Bagikan Air Mineral di Tengah Kerumunan Massa Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP
"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar dia.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa.
Hadir dalam kesempatan itu sejumlah tokoh di antaranya:
- mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas
- mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
- pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.
Hadir juga tokoh lain seperti:
- Goenawan Mohamad
- Butet Kartaradjasa
- Franz Magnis Suseno
- Christine Hakim