BKN Pastikan Tak Ada Rekrutmen P3K/PPPK, Harapan Guru Honorer Punya Gaji Setara UMR Pupus?
Rekrutmen kali ini hanya untuk calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 saja dan tidak merekrut P3K/PPPK
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019.
Pengumuman resmi mengenai penerimaan CPNS 2019 ini akan dilakukan setelah terbentuknya pemerintahan baru atau pada minggu keempat bulan Oktober 2019.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, rekrutmen kali ini hanya untuk calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 saja dan tidak merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK).
• Meski Sama CAT, Perhitungan Nilai Tes P3K/PPPK 2019 dan CPNS Jauh Beda, 1 Benar bukan 5 Poin
• Keunikan P3K/PPPK dari CPNS 2019, Bisa Langsung Isi Ratusan JFT Level Bawah-Tertinggi, Cek Daftarnya
• Matangkan Persiapan, Berikut Link Resmi Simulasi CAT BKN, Ada Beda Penilaian CPNS 2019 dan P3K/PPPK
• NIP hingga Hak Keuangan, Inilah Beberapa Persamaan CPNS 2019 dan P3K/PPPK
Ridwan menjelaskan, tidak direkrutnya PPPK tahun ini dikarenakan masalah anggaran daerah.
Pemerintah mengalokasikan sebanyak 197.111 formasi untuk penerimaan CPNS 2019.
"Formasi (sebanyak) 197.111. Terdiri dari instansi pusat 37.854 formasi dan daerah 159.257 formasi," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/9/2019).
Dikabarkan sebelumnya, setelah intansi mendapatkan jatah formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), selanjutnya instansi masing-masing akan mengumumkan pengadaan CPNS.
Pengumuman pengadaan CPNS berisi :
- posisi atau jabatan yang lowong
- jumlah formasi setiap jabatan
- persyaratan setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal)
- serta tata cara dan waktu pendaftaran.
Pengumuman lengkap mengenai rekrutmen CPNS 2019 dapat dipantau di situs resmi Kemenpan RB.
Sebagai tambahan informasi, Presiden Joko Widodo telah mendatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 pada 3 Juli 2019 lalu.
Dalam Keppres tersebut, pemerintah memberikan peluang bagi lulusan Strata 3 (Doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun untuk menjadi CPNS menempati jabatan-jabatan tertentu.