BKN Pastikan Tak Ada Rekrutmen P3K/PPPK, Harapan Guru Honorer Punya Gaji Setara UMR Pupus?
Rekrutmen kali ini hanya untuk calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 saja dan tidak merekrut P3K/PPPK
Gaji untuk guru pensiun yang diperpanjang masa baktinya diambil dari Dana BOS.
Menurut Guru Besar Universitas Negeri Malang ini, hal tersebut untuk mengantisipasi polemik guru honorer di Indonesia.
Pasalnya, pemerintah sedang menyusun rencana untuk mengangkat guru honorer yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun menjadi guru tetap melalui skema perjanjian kerja.
Ia menilai, persoalan guru honorer akan terus mengemuka jika kepala sekolah mengangkat guru-guru baru, yang pada akhirnya berharap ada pengangkatan. Akan tetapi, berbeda jika kepala sekolah memperpanjang masa bakti guru yang pensiun.
“Kalau diangkat kepala sekolah nanti persoalan tidak selesai. Cukup yang pensiun. Toh rata-rata usia pensiun 60 tahun dan untuk mengabdi beberapa tahun lagi masih bisa. Gaji diambilkan dari BOS,” ujar Muhadjir.
“Tentu bayarannya tidak sebanyak ketika masih aktif PNS, tapi masih mendapat dana pensiun,” lanjut dia. Sementara, terkait persoalan guru honorer, Kemendikbud telah membahasnya dengan Komisi X DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Kementerian Keuangan.
Rencananya, akan ada skema untuk mengangkat para tenaga guru honorer yang mengabdi di atas 10 tahun.
“Februari atau Maret ini mudah-mudahan sudah dibuka,” kata Muhadjir.
Ada guru digaji Rp150 ribu per bulan
Salah satu guru honorer di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menangis di ruang kerja Komisi IV DPRD Pamekasan, Kamis (21/2/2019) karena sebulan hanya digaji Rp 150 ribu.
Guru ini, bersama dengan beberapa perwakilan guru honorer lainnya, mengadu tentang nasibnya yang belum mendapatkan perhatian dari pemerintah.
"Saya sebulan hanya dihonor 150 ribu. Ada teman guru lainnya lebih tinggi sampai 200 ribu. Tolong kami dibantu agar kami juga dapat perhatian," ujar guru di salah satu SD ini, yang enggan untuk ditulis identitasnya seperti dilansir Kompas.com.
Setelah menyampaikan soal gaji, guru yang lain ada yang bertutur soal tanggung jawabnya.
Sebab, selain mengajar, ada pula yang masih berstatus sebagai wali kelas.
Guru yang merangkap wali kelas, gajinya bisa naik Rp 200 ribu. "Kalau sambil jadi wali kelas, dapat tambahan 50 ribu," kata guru lainnya yang mengaku mengajar di salah satu SD di Kecamatan Tlanakan ini.
Syaiful Bahri, Sekretaris Forum Guru Honorer PGRI Pamekasan menjelaskan, ada 1.798 guru yang kesejahteraannya hanya Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu.
Mereka datang ke kantor DPRD Pamekasan menyampaikan aspirasi. Mereka ingin meminta keadilan seperti guru-guru lainnya, walaupun adil itu tidak harus sama dari sisi kesejahteraannya.
"Permintaan kami, mereka legalitasnya perlu diperhatikan dan kesejahteraannya ditambah," ujar Syaiful Bahri saat ditemui usai audiensi.
Muhammad Sahur, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan mengatakan, kondisi 1.798 sangat memprihatinkan.
Bahkan, ada yang diberhentikan sewenang-wenang mengajar oleh kepala sekolah. Sebab, SK mereka dari kepala sekolah, bukan dari dinas atau dari bupati.
"Kami akan sampaikan ke Dinas Pendidikan dan bupati agar legalitas mereka diatur. Kalau legalitas mereka di dinas atau bupati, maka kepala sekolah tidak bisa sewenang-wenang," ujar Sahur.
Sahur menambahkan, kesejahteraan mereka juga akan diperjuangkan. Pihaknya mengkalkulasi, jika mereka diberi honor Rp 500 ribu per bulan, maka dibutuhkan sekitar Rp 10 miliar per tahun.
Anggaran itu sangat bisa direalisasikan asalkan bupati mau.
"Tergantung kemauan bupati kalau soal anggaran. Saya kira APBD mampu. Namun kemampuannya berapa, itu bisa diatur. Yang penting, kesejahteraan mereka diperhatikan," ungkap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
• Dua ASN Janjikan Tenaga Honorer dengan Terbitkan SK Palsu, Tiap Orang Bayar Rp 15 Juta
• Ada 63 Ribu Formasi Guru CPNS 2019, Alokasi Guru Agama Cukup Besar, 40 Tahun Masih Bisa Daftar?
• Anak-anak STM Ikut Demo dan Terlihat Lebih Beringas Guru Besar UGM Ini Ungkap Sesuatu di Baliknya
• Rekrutmen CPNS 2019 Buka Buat Dosen Guru Tenaga Kesehatan Usia 40 Tahun, Simak Rincian Formasi Ini
(*)