Pelajar Ikut Aksi Demo, Begini Tanggapan Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan Samarinda

Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan Samarinda, Menanggapi Terkait Penangkapan Sejumlah Pelajar Saat Akan Turun Aksi di DPRD Kaltim.

TRIBUNKALTIM.CO/CAHYO WICAKSONO PUTRO
Aksi Demonstrasi Aliansi Kaltim Bersatu (AKB), yang mengaspirasikan penolakan tentang Revisi Undang-Undang KPK dan Revisi KUHP, yang digelar didepan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, turut dihadiri mahasiswa, dan sejumlah siswa yang masih menggunakan seragam SMA, beberapa waktu yang lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO SAMARINDA - Pelajar Ikut Aksi Demo, Begini Tanggapan Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan Samarinda

Aksi Demonstrasi Aliansi Kaltim Bersatu (AKB), yang mengaspirasikan penolakan tentang Revisi Undang-Undang KPK dan Revisi KUHP, yang di gelar didepan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, turut dihadiri mahasiswa, dan sejumlah siswa yang masih menggunakan seragam SMA sederajat.

Unjuk rasa penolakan Undang-Undang KPK dan revisi KUHP digelar pada Senin (30/9/2019).

Aliansi Kaltim Bersatu Bantah Tudingan Polda Kaltim Soal Gerakan Ditunggangi

BREAKING NEWS - Massa Misterius Bawa Parang dan Balok Bubarkan Massa Aksi Aliansi Kaltim Bersatu

Ajukan Delapan Tuntutan, Aliansi Mahasiswa Kutai Timur Diterima Ketua DPRD dan Wabup

Alasan Polisi Amankan Pelajar Jelang Aksi Aliansi Kaltim Bersatu, 6 Orang Diperiksa Terpisah

Selain diikuti mahasiswa, terpantau sejumlah siswa yang masih menggunakan seragam SMA turut hadir dalam aksi tersebut.

Sebanyak 22 pelajar SMA diamankan oleh jajaran aparat Kepolisian, saat bersiap-siap turun aksi, yang, sambil menunggu kehadiran massa aksi lainnya, dengan menunggu di titik kumpul, di kawasan Masjid Islamic Center, Samarinda.

Dalam pengamanan yang dilakukan tersebut, disebutkan sebagai salah satu pelaksanaan penertiban, yang mengacu pada edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019, yaitu keterlibatan peserta didik dalam pelibatan dan peristiwa yang mengandung kekerasan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Samarinda, Adji Suwignyo mengatakan, bahwa apa saja yang dilakukan oleh anak pasti ada penyebabnya.

Ia menambahkan, setelah melihat perkara ini, oleh karena itu Adji menyebutkan, seharusnya pemberian sanksi tidak dilakukan secara pidana, melainkan sebaliknya seharusnya sanksi dilakukan oleh pihak sekolah.

Hukuman yang mendidik itu contoh, misalnya membersihkan sekolah, dan lain-lain.

"Pihak sekolah juga dapat melakukan diskusi dengan orangtua siswa, untuk membahas pelanggaran yang dilakukan," sebutnya tegas, Rabu (2/10/2019).

Adji mengatakan, bahwa untuk usia di jenjang SMP hingga SMA memang sangat rentan dan labil, sehingga dapat pahami, bila mereka paling tidak hanya ikut-ikutan dengan teman seusianya.

Kendati demikian, ia mengatakan kalau pihak Kepolisian, setidaknya juga dapat memahami, bahwa penyampaian pendapat oleh anak seharusnya tidak dibatasi.

Asalkan, pada saat proses penyampaian tersebut, haruslah disertakan dengan aspek keamanan para siswa.

Saat ini dikatakan olehnya, bahwa sebenarnya telah ada forum anak dari tingkat pusat hingga daerah, forum inilah menurutnya dapat digunakan oleh para pelajar untuk proses penyampaian pendapat.

"Sebenarnya dalam sistem pemerintahan saat ini ada wadah yang disediakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved