7 Info Penting untuk Honorer: Tak Ada Rekrutmen P3K/PPPK hingga Ditiadakan Bila Kebutuhan Terpenuhi

Tahun 2019 ini, pemerintah dipastikan hanya akan menggelar rekrutmen CPNS 2019 dan tidak ada rekrutmen P3K/PPPK 2019.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Samir Paturusi
Kolase KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO/SSCASN
Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Federasi Guru Honorer (FGH) Jawa Barat menggelar aksi di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, memprotes upah mereka yang masih di bawah standar kelayakan, Rabu (18/5/2011) dan syarat P3K/PPPK tenaga Pendidik atau Guru di tahun 2018 lalu 

TRIBUNKALTIM.CO - Tahun 2019 ini, pemerintah dipastikan hanya akan menggelar rekrutmen CPNS 2019 dan tidak ada rekrutmen P3K/PPPK 2019.

Informasi tidak adanya rekrutmen P3K/PPPK 2019 dan hanya ada rekrutmen CPNS 2019 ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan 

Ridwan menjelaskan, tidak direkrutnya P3K/PPPK dan cuma ada rekrutmen CPNS 2019 ini dikarenakan masalah anggaran daerah.

BKN Pastikan Tak Ada Rekrutmen P3K/PPPK, Harapan Guru Honorer Punya Gaji Setara UMR Pupus?

BKN: Tak Ada Rekrutmen P3K/PPPK dan Cuma CPNS 2019, Pendaftaran Dibuka Minggu Keempat Oktober 

Keunikan P3K/PPPK dari CPNS 2019, Bisa Langsung Isi Ratusan JFT Level Bawah-Tertinggi, Cek Daftarnya

NIP hingga Hak Keuangan, Inilah Beberapa Persamaan CPNS 2019 dan P3K/PPPK

Pemerintah mengalokasikan sebanyak 197.111 formasi untuk penerimaan CPNS 2019.

"Formasi (sebanyak) 197.111. Terdiri dari instansi pusat 37.854 formasi dan daerah 159.257 formasi," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/9/2019).

Berikut sejumlah informasi tentang P3K/PPPK yang sempat beredar yang sudah dirangkum TribunKaltim.co dari Kompas.com, Tribunnews.com dan sumber lainnya:

1. Sempat dikabarkan ada 100ribu formasi P3K/PPPK 2019

Sebelumnya, pemerintah sudah memberi sinyal kuat bahwa seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) akan dibuka mulai Oktober 2019 mendatang.

Total kebutuhan mencapai 254.173 formasi, yang terdiri dari 100.000 formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi PPPK/P3K 2019 tahap kedua.

Seperti diberitakan sebelumnya, rekrutmen P3K/PPPK 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali, yakni P3K/PPPK 2019 Tahap I dan P3K/PPPK 2019 tahap II.

Rekrutmen P3K/PPPK 2019 tahap I telah digelar dan akan dilanjutkan dengan rekrutmen P3K/PPPK 2019 tahap II.

Pendaftaran rekrutmen P3K/PPPK 2019 ini dilakukan melalui situs https://ssp3k.bkn.go.id/

Jika rekrutmen P3K/PPPK 2019 Tahap I yang dilakukan Februari 2019 diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang, yakni tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian, maka rekrutmen P3K/PPPK 2019 tahap II dikabarkan akan dibuka untuk umum.

2. Alokasi P3K/PPPK di pusat dan daerah berbeda

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) menerbitkan surat Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 .

Surat bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangani oleh Menteri PANRB, Syafruddin dan diterbitkan pada 17 Mei 2019.
Surat tersebut ditujukan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat serta pusat/daerah.

Dalam hal ini merujuk pada Kementerian serta pemerintah daerah (pemda) setempat.

Dalam surat itu dijelaskan, setiap instansi baik pusat maupun daerah wajib melaksanakan analisis jabatan serta analisis beban kerja.

Hasil analisis ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang berisi kebutuhan ASN untuk lima tahun dan diperinci setiap tahun.

Sementara alokasi di pemerintah pusat dibagi menjadi CPNS 50 persen dan P3K/PPPK 50 persen.

Serta diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Selain itu, instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisii dari PPPK.

Tentu dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara bagi pemerintah daerah, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK.

Di pemerintah daerah, alokasi CPNS sebanyak 30 persen dan PPPK 70 persen.

Alokasi ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.

Tentu dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tambahan, diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

3. P3K/PPPK disebut menjadi solusi untuk selesaikan masalah honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengaku heran kepada tenaga honorer yang mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK .

"Itu (PP 49/2019) kan untuk keuntungan tenaga honorer, ngapain nolak?" ujar Syafruddin saat dijumpai di Istana Presiden Jakarta, Senin (10/12/2018), seperti dilansir oleh kompas.com.

Syafruddin menambahkan, Presiden Joko Widodo sudah baik memikirkan solusi bagi tenaga honorer yang sebenarnya sudah ada pada pemerintahan sebelumnya.

Oleh sebab itu, semestinya kebijakan itu diapresiasi.

"Kami itu akan memberikan afirmasi yang terbaik bagi tenaga honorer, khususnya guru," ujar Syafruddin.

Meski demikian, mantan Wakil Kepala Polri tersebut tetap menghargai pendapat mereka yang mengkritik dan menolak PP P3K/PPPK. "Tapi (apabila tenaga honorer masih menolak), silakan saja, enggak apa-apa.

Justru rugi dia. Kalau enggak ada P3K, justru rugi dia, mau lewat mana lagi mereka?" lanjut dia.

Saat ditanya apakah ia akan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang menolak PP P3K, Syafruddin mengaku, tidak akan melakukannya.

"Sudahlah, biar saja mereka menolak. Sudah dikasih bagus oleh Presiden," ujar dia.

4. Mendikbud Usul Gaji Guru Honorer Setara UMR

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendibud, Muhadjir Effendy akan menaikkan gaji guru honorer.

Mendikbud Muhadjir Effendy pun mengusulkan gaji guru honorer akan setara dengan Upah Minimum Regional atau UMR.

Seperti dikutip di akun instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, @ditjen.gtk.kemdikbud, Mendikbud bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama pimpinan unit utama Kemendikbud, di Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Mendikbud mengusulkan gaji guru honorer yang lolos seleksi P3K/PPPK diberi gaji setara dengan UMR.
Mendikbud mengusulkan gaji guru honorer yang lolos seleksi P3K/PPPK diberi gaji setara dengan UMR. (capture Instagram ditjen.gtk.kemdikbud)

Dalam rapat tersebut Mendikbud mengusulkan kepada Menkeu agar gaji guru honorer setara dengan upah minimum regional (UMR).

"Ini masih dalam tahap pembicaraan, guru honorer yang tidak bisa diangkat melalui seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka akan kita berikan tunjangan setara dengaan UMR," ujar Mendikbud di Jakarta, Rabu (23/1/2019) seperti dikutip Antara.

Menurut Mendikbud, ada sekitar 700.000 guru honorer di seluruh Indonesia.

Pemerintah akan mengangkat status guru honorer melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, tidak semua guru honorer memenuhi syarat untuk mengikuti kedua seleksi tersebut.

Guru-guru yang lulus seleksi tersebutlah yang diusulkan menerima gaji setara UMR.

Anggaran untuk tunjangan guru honorer tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun jika APBN tidak mencukupi, menurut Muhadjir, bisa ditutup APBD.

"Paling tidak, ada jaminan guru honorer mendapatkan tunjangan setara dengan UMR," kata Mujadjir.

Mendikbud menjelaskan ada tiga skema dalam penyelesaian guru honorer yakni skema pertama adalah mengangkat guru honorer melalui proses CPNS yang masih memenuhi syarat dari segi usia maupun kualifikasi.

Kemudian, skema kedua melalui jalur PPPK dan skema ketiga dengan memberikan tunjangan setara dengan UMR.

Pada kesempatan yang sama, Kemendikbud berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan anggaran pendidikan dapat termanfaatkan dengan baik.

"Terutama untuk dana transfer daerah yang jumlahnya 63 persen dari total anggaran Kemendikbud. Jadi agar lebih tepat sasaran," jelas dia lagi.

Muhadjir menjelaskan anggaran Kemendikbud pada 2019 sebanyak Rp35 triliun, turun dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak Rp40 triliun.

Hal ini dikarenakan sejumlah pengerjaan bangunan fisik seperti sekolah diserahkan ke kementerian lain.

5. Kepala Sekolah Dilarang Angkat Guru Honorer Baru

Kurang tenaga pengajar di sebuah sekolah, terkadang membuat kepala sekolah mengambil kebijakan untuk mengangkat seorang guru honorer.

Namun, hal ini mulai dilarang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Kepala sekolah tidak lagi mengangkat guru- guru honorer baru untuk mengajar.

Muhadjir mengatakan, jika sekolah masih kekurangan guru, para kepala sekolah diminta untuk lebih memberdayakan guru yang telah pensiun.

Pemberdayaan guru pensiun dilakukna dengan memperpanjang masa baktinya.

“Saya minta supaya kepala sekolah tidak angkat lagi honorer. Guru yang pensiun diperpanjang saja masa baktinya. Ditarik lagi sampai ada guru pengganti yang diangkat oleh pemerintah,” kata Mudhadjir, di Semarang seperti dikutip dari Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Gaji untuk guru pensiun yang diperpanjang masa baktinya diambil dari Dana BOS.

Menurut Guru Besar Universitas Negeri Malang ini, hal tersebut untuk mengantisipasi polemik guru honorer di Indonesia.

Pasalnya, pemerintah sedang menyusun rencana untuk mengangkat guru honorer yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun menjadi guru tetap melalui skema perjanjian kerja.

Ia menilai, persoalan guru honorer akan terus mengemuka jika kepala sekolah mengangkat guru-guru baru, yang pada akhirnya berharap ada pengangkatan. Akan tetapi, berbeda jika kepala sekolah memperpanjang masa bakti guru yang pensiun.

“Kalau diangkat kepala sekolah nanti persoalan tidak selesai. Cukup yang pensiun. Toh rata-rata usia pensiun 60 tahun dan untuk mengabdi beberapa tahun lagi masih bisa. Gaji diambilkan dari BOS,” ujar Muhadjir.

“Tentu bayarannya tidak sebanyak ketika masih aktif PNS, tapi masih mendapat dana pensiun,” lanjut dia. Sementara, terkait persoalan guru honorer, Kemendikbud telah membahasnya dengan Komisi X DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Kementerian Keuangan.

Rencananya, akan ada skema untuk mengangkat para tenaga guru honorer yang mengabdi di atas 10 tahun.

6. Disambut baik honorer di atas 35 tahun yang tak bisa melamar CPNS

Terbitnya Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan pegawai honorer disambut positif kalangan guru honorer di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia Kabupaten Jombang, Ipung Kurniawan berharap, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) bisa mengakomodasi kepentingan honorer.

Terbitnya aturan pengangkatan pegawai honorer tersebut, menurut Ipung, menjadi angin segar bagi honorer, baik guru, tenaga kesehatan, maupun honorer lainnya yang bekerja di beberapa instansi pemerintah.

"Kami selaku honorer merasa lega dan mendukung itikad baik dari pemerintah, meskipun belum sesuai dengan tuntutan kami untuk diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil)," kata Ipung Kurniawan kepada Kompas.com, Jum'at (7/12/2018).

Terbitnya Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan pegawai honorer, kata Ipung, patut diapresiasi oleh kalangan honorer.

"Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang masih peduli dan mencarikan solusi bagi teman-teman honorer," ujarnya.

Ditambahkan, beberapa waktu lalu, Pemerintah melakukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seleksi CPNS tersebut juga membuka jalur khusus bagi guru honorer kategori 2 di seluruh Indonesia.

Sayangnya, kata Ipung Kurniawan, faktor usia membuat sebagian besar honorer kategori 2 gagal mengikuti seleksi CPNS.

Dari 875 honorer kategori 2, hanya 77 honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS.

"Banyak honorer yang usianya diatas 35 tahun gagal diangkat PNS maupun ikut seleksi CPNS, karena terbentur Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mengatur batasan usia," ungkapnya.

Ipung berharap, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bisa dijalankan dengan mengedepankan asas keadilan.

"Kami berharap dalam perekrutan PPPK pemerintah tetap mengedepankan azas keadilan, yakni memberikan prioritas kepada tenaga honorer K2 (kategori dua) yang sudah lama mengabdi," pungkasnya.

7. Ditiadakan bisa kebutuhan sudah terpenuhi

Bulan Februari 2019 lalu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (Kepala BKN) Republik Indonesia Bima Haria Wibisana menanggapi adanya kerancuan apakah saat ini pemerintah daerah masih bisa melaksanakan rekrutmen honorer atau tidak.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, sejak tahun 1990-an, pemerintah daerah sebenarnya telah dilarang mengangkat honorer.

"Sehingga banyak masalah. UU nomor 5 tahun 2014 ini hanya mengenali dua jenis pekerjaan di birokrasi, PNS dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, usai acara penyerahan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada 267 CPNS Pemkot rekrutmen 2018 di ruang OR, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (28/2/2019), seperti dilansir bangka.tribunnews.com.

Untuk saat ini, kata dia, sudah ditegaskan bahwa tidak boleh lagi ada pengangkatan honorer oleh pemerintah daerah.

Jika memang diperlukan penambahan tenaga, bisa melalui jalur rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK).

"Tidak ada lagi pengangkatan. Tidak ada yang di luar itu (PNS dan P3K/PPPK). Kalau perlu berdasarkan kebutuhan, itu bisa lewat P3K/PPPK. Kalau ada kebutuhan di puskesmas, guru di SD, itu bisa mekanismenya P3K/PPPK. P3K/PPPK ini tidak ada batasan umur, di atas 35 tahun boleh. Bahkan satu tahun sebelum pensiun pun masih boleh," ucapnya.

Dia mengatakan, kebutuhan tenaga di daerah harus dihitung sebelum diusulkan.

Penghitungan mencakup berapa jumlah tenaga yang diperlukan dan dukungan anggaran untuk penggajian.

"Kalau anggarannya untuk 80, ya ajukan untuk 80. Karena tidak mungkin kita merekrut orang tanpa ada gajinya. Ini sangat disesuaikan dengan kebutuhan di daerah," katanya.

Bima melanjutkan, akan ada transisi bagi para pegawai di daerah yang masih berstatus honorer hari ini.

Transisi yang dimaksud adalah ada waktu lima tahun untuk menata merapikan honorer

"Sebetulnya kita merekrut orang ini, karena kebutuhan, atau karena apa sih, atau karena ingin memberikan pekerjaan. Kan kebutuhan di suatu daerah untuk memberikan pelayan publik. Mereka yang berstatus honorer saat ini, mereka harus beralih, kalau ada peluang untuk jadi P3K/PPPK, mereka ikut tes, mereka dapat NIP juga ini," beber Bima.

"Jika kebutuhan sudah terpenuhi, tetapi masih ada tenaga honorer, PP itu kan memberikan batas waktu, dalam waktu lima tahun ke depan, ini harus tidak ada lagi tenaga honorer," katanya lagi.

Dua ASN Janjikan Tenaga Honorer dengan Terbitkan SK Palsu, Tiap Orang Bayar Rp 15 Juta

P3K/PPPK Solusi Terbaik untuk Honorer? Ini 7 Kritik yang Pernah Mengemuka, Satunya Soal Celah KKN

Sederet Fakta Guru Honorer di Rekrutmen ASN: Peluang CPNS hingga Janji Mendikbud Bila Lulus P3K/PPPK

Gaji Guru Honorer di Lokasi Ibu Kota Baru Ini Naik September, Berkali Lipat Dibanding Daerah Lain

(TribunKaltim.co/Doan Pardede)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved