Begini Nasib eks Lokalisasi KM 17 Balikpapan, BNNK Temukan Masih Jadi Sarang Narkoba
BNNK Balikpapan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di eks Lokalisasi KM 17 Balikpapan
Penulis: Aris Joni | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Saat petugas sampai di lokasi, pemilik kamar tidak berada di tempat. Namun, petugas tetap melakukan penggeledahan terhadap kamar tersebut.
"Benar saja, saat kita geledah, kita temukan barang bukti sabu sebanyak 6 paket seberat 6,3 gram," ungkap Daud.
Ia menambahkan, dirinya sangat menyayangkan masih adanya peredaran narkoba di eks lokalisasi itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
"Satu tersangka si JN masih DPO dan kita lakukan pengejaran," tutupnya. (*)