Breaking News
BREAKING NEWS Buruh Kebun Sawit Berau Unjuk Rasa, Inginkan Upah Setara Pegawai Tambang
Namun hingga saat ini, para buruh di perkebunan kelapa sawit hanya menerima Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 3.120.000
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Para buruh yang tergabung dalam Federasi Konstruksi Umum Indonesia (F-KUI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Mereka ini kembali melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Berau, Kamis (3/10/2019) pagi.
Budiman Siringo, Ketua DPC F-KUI mengatakan, aksi ini untuk menyampaikan aspirasi para buruh yang bekerja di perkebunan sawit.
• 2 Perusahaan Kebun Kelapa Sawit Disegel Kepolisian, 60 Tersangka Diringkus jadi Pelaku Karhutla
• Kehilangan Induk, Bayi Orangutan yang Ditemukan di Tengah Kebun Sawit Alami Dehidrasi Ringan
• Gajah Rusak Belasan Hektare Kebun Sawit di Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan
Yang menurutnya sudah layak menerima Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang saat ini mencapai Rp 3.250.000.
Namun hingga saat ini, para buruh di perkebunan kelapa sawit hanya menerima Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 3.120.000.
Menurut Budiman, para buruh perkebunan kelapa sawit mestinya menerima UMSK, bukan UMK.
Alasannya, perkebunan sawit sudah menjadi sektor unggulan di Kabupaten Berau, seperti layaknya sektor tambang batu bara.
Selama ini UMSK hanya untuk pertambangan batu bara saja.
Sementara di Berau, kelapa sawit sudah menjadi sektor unggulan, sama dengan sektor pertambangan.
Lihat saja luasan perkebunan sawit dan jumlah produksinya.
"Seharusnya sudah layak diperhitungkan UMSK-nya,” tegasnya.
Apalagi, kata Budiman, para buruh perkebunan sawit mayoritas bekerja dan bermukim di area kebun yang jauh dari wilayah perkotaan.
Kondisi ini menurutnya mempengaruhi harga kebutuhan pokok.
Kalau di kota, semua harga bahan pokok normal. Beras 10 kilogram misalnya, harganya Rp 110.000.
"Tapi kalau di daerah perkebunan sawit sana, harganya menjadi Rp 130.000 karena ada biaya transportasinya,” kata Budiman.
Karena itu, aksi di halaman kantor Disnakertrans ini, dilakukan untuk mendorong Pemkab Berau segera memperhitungkan UMSK untuk para buruh perkebunan kelapa sawit.
“Kalau sektor pertambangan sudah dirundingkan, dan mendapat gaji berdasarkan UMSK,” imbuhnya.
Data Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018 menyebutkan, luas perkebunan sawit di provinsi ini mencapai 1,19 juta hektare.
Yang terluas berada di Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Timur, Berau dan Kutai Kartangera.
Dengan jumlah produksi 14,58 juta ton tandan buah segar, atau setara dengan 3,2 juta ton Crude Palm Oil (CPO).
Khusus di Kabupaten Berau, luas area kebun sawit di tahun yang sama mencapai 123.389,50 hektare.
Selain melakukan aksi unjuk rasa di Dinaskertrans, buruh juga menuju kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Para buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen. Hal ini, menurut buruh sangat memberatkan.
• Ditangkap Tim Gabungan TNI-Polri, Pria Ini Terbukti Telah Bakar Lahan untuk Dijadikan Kebun Sawit
• Di Calon Ibu Kota Baru Ini, Penerima Bantuan Keluarga Miskin Punya Kebun Sawit dan Sarang Walet
• G30S/PKI Belum Meledak di Jakarta, Buruh Balikpapan Dukungan PKI Rajin Berdemo Isu Sosial Ekonomi
Menanggapi tuntutan para buruh ini, Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo mengatakan, dirinya mendukung para buruh aksi buruh terkait kenaikan iuran BPJS.
“(Saya) mendukung (aksi buruh) dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” kata Agus Tantomo.
Pemkab Berau, kata Agus juga akan merespon tuntutan buruh terkait UMSK. “Akan ditindaklanjuti melalui dewan pengupahan,” ujarnya.
(Tribunkaltim.co)