Penyelundupan Sembako Ilegal Asal Malaysia ke Kaltim Rusak Pasar Lokal, Kepolisian Gagalkan Hal Ini
Membaca hal tersebut, kepolisian Polda Kaltim Kalimantan Timur memberikan atensi terhadap praktik penyelundupan barang ilegal di perairan.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 113 jo pasal 57 ayat (2) pasal 104 jo pasal 6 subsider 160 jo pasal 24 (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.
Sisi lainnya, juga ada kegiatan penyelundupan namun ini bukan sembako tetapi minuman keras.
Usaha penyelendupan tersebut digagalkan pihak Kepolisian belum lama ini.
Satreskrim Polres Balikpapan berhasil mengungkap penyelundupan minuman keras atau miras jenis Cap Tikus sebanyak 10 ton.
Pelaku membawa 10 ton miras jenis Cap Tikus ini menggunakan truk.
Polres Balikpapan menangkap pelaku berinisal T (45) yang merupakan warga Kota Palu, Sulawesi Tengah yang membawa truk berisi 10 ton miras jenis Cap Tikus, dari Palu menuju Balikpapan.
• Usai Minum Miras, Buhaidi Ingin Perkosa Seorang Nenek Namun Gagal Lalu Dibacok
• Miras Oplosan Tewaskan Empat Warga Kota Malang, Awalnya Usai Bersihkan Punden
• Karpet dan Miras Diamankan Prajurit TNI di Perbatasan, Barang-barang Ilegal Masuk dari Malaysia
Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan, Iptu Noval menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku saat berada di pelabuhan Fery Kariangau, Balikpapan.
Ia menerangkan, pelaku membawa miras jenis Cap Tikus tersebut dengan modus pindah rumah.
Karena dalam mobil truk tersebut, miras jenis Cap Tikus itu ditutupi dengan barang pecah-belah atau barang perabotan rumah tangga.
"Modusnya pindahan, tapi kan keciuman baunya.
Makanya kita periksa, dan akhirnya benar isinya CT," ujarnya.
Ia menuturkan, penangkapan dilakukan pada Kamis (26/9/2019) sekira pukul 06.00 Wita.
Sementara pihaknya masih mengamankan satu pelaku untuk dimintai keterangan.
"Pelaku sudah kita amankan, sementara satu orang," tuturnya.
Dirinya menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau pasal 135 Junto pasal 71 ayat (2) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunkaltim.co/Fachri)