Penyelundupan Sembako Ilegal Asal Malaysia ke Kaltim Rusak Pasar Lokal, Kepolisian Gagalkan Hal Ini

Membaca hal tersebut, kepolisian Polda Kaltim Kalimantan Timur memberikan atensi terhadap praktik penyelundupan barang ilegal di perairan.

TribunKaltim.Co/HO Polda Kaltim
Sabtu (28/9/2019) lalu, anggota Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kaltim mengamankan kapal bermuatan sembako di perairan Tanjung Batu, Berau, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kali ini penyelundupan sembako asal Malaysia bukan hal baru di Kalimantan Timur.

Praktik tersebut jelas ilegal dan merugikan negara.

Lantaran barang tersebut masuk tanpa bayar pajak.

Kemudian tak ada yang berani menjamin soal keamanan makanan itu dikonsumsi masyarakat.

Sebab tak ada standarisasi kontrol lembaga negara.

Belum lagi dengan masuknya barang luar tersebut bisa menghancurkan pasar produk lokal.

Membaca hal tersebut, kepolisian Polda Kaltim Kalimantan Timur memberikan atensi terhadap praktik penyelundupan barang ilegal di perairan.

Nah, pada Sabtu (28/9/2019) lalu, anggota Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kaltim mengamankan kapal bermuatan sembako di perairan Tanjung Batu, Berau, Kalimantan Timur.

Belakangan diketahui, kapal bernama KM Raihan Jaya 01 itu mengangkut sembako ilegal asal Malaysia, usai petugas melakukan pemeriksaan.

Tanpa pikir panjang, 5 ABK beserta kapal dan barang sembako beras dan makanan ringan asal Malaysia diamankan petugas.

Pemilik kapal berinisial H saat ini ditetapkan tersangka.

Ia terpaksa mendekam di rutan komando markas Polair Berau, Kalimantan Timur.

Sementara 5 anak buah kapal tak ditersangkakan. Mereka hanya jadi saksi.

"Kami dapat informasi masyarakat maraknya penyelundupan sembako," katanya.

Anggota lakukan penyelidikan sekitar seminggu. Kemudian berhasil ungkap 28 September kemarin," kata Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad melalui Kasubdit Gakkum Kompol Teguh Nugroho, Kamis (3/10/2019).

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 113 jo pasal 57 ayat (2) pasal 104 jo pasal 6 subsider 160 jo pasal 24 (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.

Sisi lainnya, juga ada kegiatan penyelundupan namun ini bukan sembako tetapi minuman keras. 

Usaha penyelendupan tersebut digagalkan pihak Kepolisian belum lama ini. 

Satreskrim Polres Balikpapan berhasil mengungkap penyelundupan minuman keras atau miras jenis Cap Tikus sebanyak 10 ton.

Pelaku membawa 10 ton miras jenis Cap Tikus ini menggunakan truk. 

Polres Balikpapan menangkap pelaku berinisal T (45) yang merupakan warga Kota Palu, Sulawesi Tengah yang membawa truk berisi 10 ton miras jenis Cap Tikus, dari Palu menuju Balikpapan.

 Usai Minum Miras, Buhaidi Ingin Perkosa Seorang Nenek Namun Gagal Lalu Dibacok

 Miras Oplosan Tewaskan Empat Warga Kota Malang, Awalnya Usai Bersihkan Punden

 Karpet dan Miras Diamankan Prajurit TNI di Perbatasan, Barang-barang Ilegal Masuk dari Malaysia

Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan, Iptu Noval menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku saat berada di pelabuhan Fery Kariangau, Balikpapan.

Ia menerangkan, pelaku membawa miras jenis Cap Tikus tersebut dengan modus pindah rumah.

Karena dalam mobil truk tersebut, miras jenis Cap Tikus itu ditutupi dengan barang pecah-belah atau barang perabotan rumah tangga.

"Modusnya pindahan, tapi kan keciuman baunya.

Makanya kita periksa, dan akhirnya benar isinya CT," ujarnya.

Ia menuturkan, penangkapan dilakukan pada Kamis (26/9/2019) sekira pukul 06.00 Wita.

Sementara pihaknya masih mengamankan satu pelaku untuk dimintai keterangan.

"Pelaku sudah kita amankan, sementara satu orang," tuturnya.

Dirinya menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau pasal 135 Junto pasal 71 ayat (2) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. 

(Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved