Ini Sebabnya Dosen IPB Abdul Basith Tak Langsung Dipecat dari PNS, Hanya Diberhentikan Sementara

Penyebab Dosen IPB Abdul Basith Tak Langsung Dipecat dari PNS, Hanya Diberhentikan Sementara terkait kasus penyimpanan bom molotov untuk Mujahid 212

Penulis: Cornel Dimas Satrio | Editor: Januar Alamijaya
Istimewa dan Surya Malang
Penyebab Dosen IPB Abdul Basith Tak Langsung Dipecat dari PNS, Hanya Diberhentikan Sementara terkait kasus penyimpanan bom molotov untuk Mujahid 212 

TRIBUNKALTIM.CO - JAKARTA - Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Abdul Basith yang terjerat kasus penyimpanan bom molotov untuk aksi Mujahid 212, mulai memasuki babak baru.

Nama Abdul Basith yang masih tercantum sebagai Dosen IPB merupakan PNS aktif.

Kini seiring Polisi menetapkan Abdul Basith sebagai tersangka penyimpan bom molotov untuk aksi Mujahid 212, status PNS miliknya mulai jadi perbincangan.

Bukan Cuma Rancang Aksi, Polisi Ungkap Peran Lain Dosen IPB Abdul Basith yang Simpan 28 Bom Molotov

4 Pernyataan Resmi IPB Soal Penangkapan Abdul Basith, Satunya tentang Sikap Soal Proses Hukum

Diciduk Densus 88 Soal Bom Molotov, Jejak Digital Abdul Basith Dosen IPB Bukan Orang Sembarangan

Terkait hal itu, IPB langsung bereaksi terhadap status Abdul Basith terkini.

Diketahui bahwa status Abdul Basith sebagai PNS di IPB terancam dicabut.

Atau dengan kata lain Abdul Basith terancam diberhentikan dari status PNS dosen IPB.

Namun belakangan IPB hanya memberhentikan sementara dosen bernama Abdul Basith yang saat ini menjadi tersangka penyimpan bom molotov untuk aksi Mujahid 212.

Rektor IPB Arif Satria mengatakan, saat ini pihaknya menunggu surat keterangan resmi penahanan Abdul Basith terkait penyimpan bom molotov.

"Surat itu sebagai dasar untuk menjalankan aturan, PNS yang sudah secara resmi sebagai tersangka akan diberhentikan sementara," tutur Arif di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Menurutnya, IPB tidak bisa langsung melakukan pemecatan kepada Abdul Basith meski saat ini menjadi tersangka.

Sebab pihaknya mengacu pada aturan yang harus menunggu keputusan final dari pengadilan.

"Jadi sekarang diberhentikan sementara sampai menunggu proses hukum secara mengikat (terpidana)," ucap Arif.

Arif Satria juga menyebut pihaknya memberikan pendampingan kepada keluarga Abdul Basith, setelah ditetapkan tersangka terkait penyimpanan bom molotov.

"Kami melakukan pendampingan kepada keluarga secara mental, kami juga harus terus membuat keluarga tetap sabar dan tabah," tutur Arif.

Menurutnya, pendampingan tersebut sangat berarti untuk keluarga, mengingat selama ini Basith dikenal sosok yang baik dan suka menolong.

"Ini kan sebuah pukulan yang sangat besar, buat sabahat, keluarga, dan institusi," kata Arif.

Sementara untuk langkah ke depan, Arif mengimbau kepada seluruh dosen untuk lebih fokus kepada kegiatan akademik dan melek terhadap dunia politik.

"Para dosen saya imbau aktivitas di luar harus hati-hati, harus kritis terhadap segala pandangan baru dan juga para dosen harus tahu politik, harus melek politik," kata Arif.

"Melek politik penting, agar memahami peta sehingga tidak dijadikan alat, tidak diajak aktivitas yang merusak," sambung Arif.

Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir terus memantau perkembangan kasus dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Ahmad Basith yang menjadi tersangka.

Nasir menjelaskan sesuai Undang-undang dan peraturan pemerintah, Abdul Basith akan diberhentikan sementara sebagai PNS atas kasus yang menjeratnya.

"‎Kalau memang sudah ditetapkan (tersangka) sikap pemerintah jelas, sesuai dengan UU dan peraturan yang ada, mereka harus diberhentikan sementara sebagai PNS-nya," ujar Nasir.

Nantinya jika sudah ada ‎kepastian hukum yang diterima oleh Abdul Basith, barulah Nasir akan melakukan pemecatan sebagai dosen PNS.

"Nanti menunggu keputusan hukum, kepastian hukum, kalau mereka dalam hal ini ada tindak pidana kemudian disitu diputuskan oleh hukum secara pasti apabila dia harus dipenjara katakan sampai lebih dari dua tahun, harus pemberhentian pemecatan sebagai PNS, ini penting," tegas Nasir.

Nasir juga mengimbau kepada para dosen hingga pegawai khususnya di Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi jangan sampai terpapar radikalisme maupun intoleransi di kampus.

Pada 30 September 2019 lalu, Nasir mengaku sudah mengumpulkan para rektor seluruh Indonesia mengingatkan mereka jangan sampai ada lagi dosen atau pegawai yang terpapar radikalisme di dalam kampus.

"Mari jaga bersama karena pendidikan yang ada harus dijaga kebersamaan. Saya juga minta ke para lembaga perguruan tinggi swasta supaya kampus selalu kondusif," ujar Nasir.

Penangguhan Penahanan

Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith berencana mengajukan penangguhan penahanan atas kasus perancangan kerusuhan menggunakan bahan peledak.

Rencana tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Abdul, Gufroni.

Namun, Gufroni menyampaikan, sampai saat ini belum diputuskan penjamin dari permohonan pengajuan tersebut.

"Tadi memang ada pembicaraan soal ini (pengajuan penangguhan penahanan) karena ada keinginan pihak keluarga untuk mengajukan penangguhan penahanan," kata Gufroni.

Gufroni mengungkapkan, alasan pengajuan penangguhan tersebut.

Beberapa alasannya karena usia dan kondisi kesehatan Abdul Basith.

"Pertimbangan (pengajuan penngguhan penahanan) adalah usia klien (Abdul Basith) dan kondisi tubuh," ujar Gufroni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Abdul Basith ternyata menyimpan bom ikan.

Bom tersebut disita dari kediamannya di Bogor, Jawa Barat. Saat ini, bom tersebut disita polisi dan disimpan di Polda Metro Jaya.

"Bukan bom molotov ya, itu bom ikan yang didalamnya ada paku," ujar Argo.

Saat ini, Abdul basith dan sembilan tersangka lain ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Pihaknya hingga kini masih mendalami keterangan masing-masing tersangka.

Aksi Mujahid 212 di Jakarta Ditemukan Puluhan Bahan Bom Molotov, Kepolisian Duga Aktornya Dosen IPB

Sopir Angkot Pelaku Pembunuh Amelia Alumni IPB, Tergiur Handphone dan Tubuh Korban

Reaksi Rektor IPB Saat Tahu Ada Dosen Ditangkap soal Pembuatan Bom Molotov, Langsung Pastikan Jenguk

Cerita Mahasiswa IPB Bantu Evakuasi Korban Tsunami hingga Akhirnya Selamatkan Ifan Seventeen

Nantinya keterangan para tersangka akan dimasukan ke berkas penyidikan sebelum diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk segera masuk ke persidangan.

"Sudah kita lakukan penanganan dan akan segera kita sidik dan kita selesaikan dan kirim ke kejaksaan," tutur Argo.

Mengenai rencana penangguhan penahanan Abdul Basith, Argo mengatakan hal tersebut adalah hak dari tersangka. Namun keputusan akhir perihal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut, tergantung pada kewenangan penyidik.

"Itu hak dari tersangka untuk ajukan penangguhan. Apakah dikabulkan atau tidak, itu akan jadi hak daripada penyidik," ujar Argo.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved