Sempat Minta Istirahat Tapi Tak Diizinkan, Terungkap Detik-detik Siswa SMP Tewas saat Dihukum Lari

Saat dihukum berlari di halaman sekolah, Fanli sempat meminta istirahat karena kelelahan, namun tidak diizinkan oleh CS hingga akhirnya korban pingsan

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/SKIVO MARCELINO MANDEY)
Jenazah Fanli disemayamkan di rumah duka di kompleks Perumahan Tamara, Kecamatan Mapanget Barat, Manado, Rabu (2/10/2019) pukul 13.22 Wita. 

4. Disdik Sesalkan siswa dihukum lari hingga tewas

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manado Dahlan Walangitan mengaku menyesalkan adanya peristiwa siswa SMP yang tewas setelah dihukum lari di halaman sekolahnya

"Pernyataan saya pertama, bahwa hal itu sangat kita sesali terjadi. Seharusnya tidak terjadi dalam layanan pendidikan," ujar Dahlan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/10/2019).

Ditanya soal langkah Disdik terkait kasus ini, Dahlan enggan berkomentar banyak.

"Peristiwa itu saat ini sudah ditangani oleh aparat yang berwenang. Selebihnya saya tidak bisa bicara banyak," kata dia.

5. Jangan terlalu cepat menyalahkan guru piket

Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw meminta agar publik tidak terlalu cepat menyalahkan guru piket berinisial CS yang memberikan hukuman lari kepada Fanli.

"Mungkin (siswa) ada sakit atau apa. Logikanya, masak cuma lari terus (meninggal). Koordinasi itu penting, jangan langsung vonis karena gara-gara gurunya," kata Steven saat diwawancarai di Kantor DPRD Sulut, Rabu kemarin.

Menurut dia, dalam kasus ini harus cari tahu dulu apa penyebabnya.

"Saya pribadi yakin gurunya tidak punya niat menyakiti, apalagi menghilangkan nyawa orang. Kasus ini sementara berproses di kepolisian. Polisi sementara menyelidiki," kata Steven.

6. Tergolong kasus pidana

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Susianah Affandy mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus yang menyebabkan Fanli setelah keluarga melakukan aduan kepada polisi.

Susianah menyebutkan, KPAI masih menunggu aduan dari pihak keluarga kepada pihak kepolisian.

Sebab, kasus yang dialami Fanli tergolong dalam kasus pidana.

"Kasus-kasus ini bersifat kasuistik dan tidak banyak. Perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap proses pendisiplinan siswa," kata Susianah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/10/2019).

Murid TK hingga SMP di Lokasi Calon Ibu Kota Baru Terima Seragam Sekolah Gratis dari Pemkab PPU

Mengenal Jumpa Kopi Khas SMP Negeri Tenggarong Ini, Siswa Saling Tukar Koleksi Buku Bacaan

6 Fakta Guru di Surabaya Berbuat Amoral Tiduri Siswi SMP, Berawal WhatsApp Sampai Uang Rp 60 Ribu

Ratusan Pelajar SMP di Pamekasan Ikut Demo, Teriak Hidup Revolusi

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved