Bupati Lampung Utara Kena OTT KPK, Warga Ramai-ramai Merekam, Bukan yang Pertama di Lampung

Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kena OTT KPK bersama dua kepala dinas dan satu orang perantara.

Editor: Doan Pardede
Tribun Lampung/Anung Bayuardi
Detik-detik Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK hingga Warga Ramai-ramai Merekam. FOTO Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara melakukan kunker ke Desa Purbasakti, Kecamatan Abung Surakarta, Kamis, 13 September 2018. 

Sebelum Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, beberapa bupati di Lampung telah kena OTT KPK.

Bupati Lampung Tengah Mustafa terkena OTT KPK pada 15 Februari 2018.

Saat itu, KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dan Rp 160 juta.

Uang tersebut merupakan uang suap yang dikumpulkan pejabat Pemkab Lampung Tengah untuk kemudian diberikan ke DPRD.

Tujuannya adalah untuk menggolkan langkah Pemkab meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.

Dalam kasus ini, Mustafa sudah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.

Ia juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mustafa terbukti bersalah menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp 9,6 miliar.

Penyuapan itu dilakukan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Bupati lainnya yang kena OTT KPK yakni Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Ia terjaring OTT KPK pada Jumat, 30 Juli 2018.

Ia telah divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Ia juga mendapat pidana tambahan uang pengganti Rp 66,7 miliar.

Zainudin dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Perbuatan itu bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.

Selanjutnya Bupati Mesuji Khamami yang kena OTT KPK pada 24 Januari 2019.

Ia pun telah divonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider kurungan penjara selama lima bulan.

Dia juga diminta agar membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta.

Ia terbukti bersalah telah melakukan tindakan korupsi bersama-sama dengan adik kandungnya Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendra.

Terjaring OTT KPK, Begini Nasib Status Gubernur yang Disandang Nurdin Basirun Menurut Mendagri

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun Kena OTT KPK, Pernah Pamer Pakai Motor Sport, Intip Video Ini

Jika Terbitkan Perppu KPK, Presiden Joko Widodo Bisa Dimakzulkan, Koalisi Masyarakat Sipil Merespon

Diungkap Mahfud MD, Ini Poin UU KPK yang Terang-terangan Abaikan Pesan Presiden Jokowi

 (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved