Ini Penyebab Presiden Joko Widodo Belum Kunjung Terbitkan Perppu KPK, Masih Terganjal Parpol
Presiden Joko Widodo tak kunjung terbitkan Perppu KPK, karena dinilai masih negosiasi dengan partai politik.
1. Jika Presiden terbukti mengkhianati negara.
2. Presiden terlibat kasus korupsi, dan
3. Atau perbuatan pidana berat lainnya.
4. Presiden juga bisa dimakzulkan seandainya ia melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor,
5. Penyuapan, dan
6. Tidak memenuhi lagi syarat sebagai Presiden.
"Jadi hanya enam kondisi itu, tidak ada soal Perppu apalagi Perppu itu adalah kewenangan konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 22 ayat 1," ujar Feri.
Menegaskan pernyataan Feri, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut, Presiden tidak akan bisa dimakzulkan sekalipun Perppu diterbitkan ketika UU KPK masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Bivtri, tidak ada hubungan antara penerbitan Perppu dengan uji materi.
Sebab, Perppu berada di ranah eksekutif, sedangkan uji materi ada di ranah yudikatif. "Tidak bisa (dimakzulkan).
Jadi ini juga yang salah kaprah sih," kata Bivitri.
"Jadi nggak ada hubungannya antara yang dijalankan di MK dengan apa yang akan diputuskan oleh Presiden itu nggak ada hubungannya sama sekali," sambungnya.
Bivitri mengatakan, kewenangan Presiden menerbitkan Perppu telah diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Pasal tersebut menyatakan, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang".
Dari bunyi pasal itu, tidak ada kondisi-kondisi yang dikecualikan, termasuk jika Undang-undang tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).