Ini Penyebab Presiden Joko Widodo Belum Kunjung Terbitkan Perppu KPK, Masih Terganjal Parpol
Presiden Joko Widodo tak kunjung terbitkan Perppu KPK, karena dinilai masih negosiasi dengan partai politik.
Namun demikian, hingga saat ini, wacana penerbitan Perppu KPK belum ada kemajuan.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh justru mengatakan, Presiden Joko Widodo dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, Surya meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.
Tak Bisa Dimakzulkan
Presiden Joko Widodo bisa dimakzulkan dengan 6 alasan ini, tak termasuk terbitkan Perppu KPK.
Isu Presiden Joko Widodo bakal dimakzulkan jika berani terbitkan Perppu KPK, berembus kencang.
Diketahui, muncul gelombang desakan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK, sebagai upaya melawan pelemahan KPK.
• Perppu KPK Jadi Jalan Moderat Bagi Presiden Joko Widodo, Jaga Hubungan dengan Masyarakat dan DPR
• Jika Terbitkan Perppu KPK, Presiden Joko Widodo Bisa Dimakzulkan, Koalisi Masyarakat Sipil Merespon
• LSI Keluarkan Hasil Survei Soal Keputusan Presiden Terkait Perppu KPK, Ini Tanggapan Pengamat Hukum.
Dilansir dari Kompas.com, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut, ada enam hal yang bisa menyebabkan seorang Presiden dimakzulkan.
Dari enam hal itu, tidak ada satu poin pun yang menyebutkan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) oleh Presiden bisa menyebabkan pemakzulan.
Pernyataan Feri ini merespon wacana penerbitan Perppu KPK yang hingga kini tak kunjung direalisasikan.
Belakangan, muncul anggapan bahwa Perppu KPK berpotensi menyebabkan Presiden Joko Widodo dimakzulkan.
"Ancaman pemakzulan itu tidak masuk akal.
Karena kan hanya enam kondisi yang kemudian bisa membuat Presiden dimakzulkan," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (7/10/2019).
6 hal yang bisa menyebabkan Presiden dimakzulkan.