Peredaran Narkoba Marak di Balikpapan, Begini Pesan Sang Narapidana Untuk Kaula Muda

Ia merasa sangat menyesal, hanya karena kenal dengan barang haram tersebut ia harus mendekam di lapas.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ EVI ROHMATUL AINI
Ahdi Gunawan, Napi Narkoba yang hafal 23 Juz Al Quran 

Tidak tanggung-tanggun, sabu yang dipegang bukan dalam bentuk gram.

Akan tetapi jumlah sabu yang dikuasai FM ini adalah 38 kilogram.

Jumlah yang sangat besar, dan bisa saja mendapat ancaman hukuman mati.

Apalagi FM ini pun bukan pemakai, lebih parah lagi perannya sebagai kurir sabu.

2. FM Oknum Pemkot Tarakan Kalimantan Utara

Terungkap oleh BNN, FM ternyata terdata sebagai aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Tarakan, Kalimantan Utara.

Posisi jabatan yang diemban oleh FM di lingkungan Pemkot Tarakan adalah Kepala Seksi Pencegahan Kebakarqn di Kantor Pemadam Kebakaran.

Dan latar belakang pendidikan pun tidak rendah, FM pernah menempa ilmu pemerintahan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN.

3. FM Pernah Menjabat Lurah

Terduga kurir sabu 38 Kilogram ini ternyata bukan saja bukan orang baru di struktur pemerintahan Pemkot Tarakan.

Rupanya si FM ini pernah menjadi kepala pemerintahan di Kelurahan Selumit Pantai, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Dirinya pernah pegang amanah jadi Lurah Selumit Pantai.

Tentu saja, posisi jabatan yang dipegang FM merupakan jabatan yang harus jadi panutan di tengah masyarakat.

Keberadaan FM di Pemkot Tarakan ibarat menjadi orang penting, bukan kaleng-kaleng, yang harusnya jadi suri teladan.

Bukan sebaliknya membuat kontroversi dan dianggap tercela.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved