Adian Napitupulu Gelisah Perppu KPK Ditolak DPR, Refly Harun: Maka Akan Ada 2 UU yang Berlaku
Perppu masih memiliki kemungkinan ditolak oleh DPR RI karena tetap memerlukan persetujuan legislatif.
Editor:
Doan Pardede
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wadah Pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi teratrikal di lobi gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2019) malam. Aksi teatrikal dengan mengibarkan bendera kuning serta menaburkan bunga bertujuan untuk merenungi situasi yang terjadi di KPK setelah adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, Surya meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.
• Jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Begini Sikap Partai-partai Koalisi
• Perppu KPK Tak Kunjung Terbit, Pakar Sebut Jokowi Sedang Berhitung, Khawatir Ditolak Mentah-mentah
• Soal Janji hingga Wibawa Presiden Jokowi, Peneliti Ungkap Dampak Baik dan Buruk Terbitnya Perppu KPK
• Jusuf Kalla Anggap Penerbitan Perppu KPK Merupakan Jalan Terakhir
Berita Terkait