Adian Napitupulu Gelisah Perppu KPK Ditolak DPR, Refly Harun: Maka Akan Ada 2 UU yang Berlaku
Perppu masih memiliki kemungkinan ditolak oleh DPR RI karena tetap memerlukan persetujuan legislatif.
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memiliki kehendak sepenuhnya soal Peraturan pengganti undang-undang (Perppu) KPK.
Ia harus melewati seluruh fraksi DPR RI agar bisa sepakat dengan Perppu yang nantinya ia keluarkan.
Anggota DPR RI Adian Napitupulu mempertanyakan efektivitas Perppu KPK untuk mengganti UU KPK yang baru saja disahkan.
• Perppu KPK, Najwa Shihab Cium Aroma Surya Paloh Ingin Jatuhkan Joko Widodo, Respon Johnny G Plate
• Sekjen PDIP Jelaskan Alasan Presiden Joko Widodo Tak Terbitkan Perppu KPK, Mahasiswa Penyebanya
• Sekjen PDIP Jelaskan Alasan Presiden Joko Widodo Tak Terbitkan Perppu KPK, Mahasiswa Penyebanya
• Benarkah Jokowi Terancam Dimakzulkan jika Keluarkan Perppu KPK? Ini Kata Mahfud MD
Menurutnya, judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) jauh lebih efektif ketimbang Perppu.
Sebab kata Adian, Perppu masih memiliki kemungkinan ditolak oleh DPR RI karena tetap memerlukan persetujuan legislatif.
“Kalau Perppu dikeluarkan, kemudian satu bulan kemudian Perppu diajukan DPR RI, bagaimana kalau Perppu ditolak DPR?"

"Langkah berikutnya apa?” tanya Adian di acara Apa Kabar Indonesia Malam, Minggu (6/10/2019).
Kata Adian, jangan sampai penolakan itu malah memunculkan aksi massa yang berulang.
“Kalau gitu dia ciptakan rangkaian kegaduhan sistematis dong, negara ini gak bisa dibuat seperti itu,” jelas Adian.
Pakar hukum tata negara Refly Harun yang hadir di acara itu menjawab kegelisahan Adian.
Secara hukum kata Refly jika Perppu KPK yang dikeluarkan Presiden disetujui DPR RI maka itu akan membatalkan UU KPK yang saat ini kontroversial.
“Tapi kalau Perppu tidak disetujui DPR maka mekanisme konstitusionalnya DPR harus mengeluarkan RUU pencabutan Perppu dan itu harus disetujui Presiden,” kata Refly.
Jika hal itu terjadi kata Refly, maka akan ada dua Undang-undang yang berlaku yakni hasil revisi UU KPK dan UU KPK lama yakni UU Nomor 30 Tahun 2002 .
“Maka akhirnya bisa mengambil mekanisme konstitusional, baik menguji UU sebelum revisi, maupun menguji UU setelah revisi,” jelas Refly.
Refly tidak menampik Perppu akan menimbulkan kegaduhan di sisi politik.
Meski demikian, di sisi hukum Perppu merupakan alat yang sah digunakan oleh Presiden.
“Saya lihatnya dua sisi, kalau sisi hukum jelas sudah, kalau sisi politik ya biarkan partai politik itu urusannya,” jelas Refly.

Pakar hukum tata negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan Presiden Jokowi disarankan memilih langkah Perppu sebagai jalan keluar dari UU KPK yang kontroversial.
Menurut Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember ini, ada tiga keuntungan jika Presiden Jokowi memilih opsi alternatif ini.
Pertama, KPK tetap dapat bekerja seperti biasanya dengan menggunakan UU KPK yang ada seperti saat ini, yang artinya aspirasi sebagian besar publik kepada Presiden Jokowi terpenuhi.
Dengan aspirasi publik terpenuhi, situasi nasional akan kembali kondusif.
"Kedua, relasi Presiden dan DPR dalam proses legislasi tetap terjaga karena Presiden bukan membatalkan melainkan hanya menangguhkan,” kata Bayu dikutip Kompas.com.
Sehingga kata Bayu, Presiden bisa mengajak DPR sesuai dengan prosedur pembentukan UU yang semestinya untuk duduk kembali membahas perubahan atas UU KPK yang telah diubah.
Dengan masa penangguhan ini, Bayu meyakini pembahasan perubahan UU KPK dapat dilakukan secara komprehensif, seksama, cermat, hati-hati dan partisipatif dengan melibatkan banyak pihak.
"Pembahasan secara partisipatif ini akan menghasilkan kesepakatan nasional mengenai pasal mana dalam UU KPK yang tetap perlu dipertahankan dan mana-mana yang perlu dilakukan perubahan," ungkap Bayu.
Ketiga, kewibawaan presiden dalam proses legislasi bisa terjaga mengingat presiden bukan berubah sikap secara mendadak atas apa yang telah diputuskannya bersama DPR melainkan hanya menangguhkan dan kemudian menggantinya dengan proses legislasi secara normal.
"Relasi presiden dengan Parpol di DPR juga dapat tetap terjaga karena presiden tidak mengambil keputusan sepihak atas permasalahan revisi UU KPK ini," ungkapnya.
Jokowi disebut sedang berhitung
Presiden Joko Widodo belum kunjung menerbitkan Perppu KPK.
Diketahui, sekitar 10 hari lalu, Presiden Joko Widodo sempat mewacanakan kemungkinan menerbitkan Perppu KPK.
Sebelumnya, unjuk rasa terjadi di berbagai penjuru Indonesia, mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK.
Dilansir dari Kompas.com, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menduga, Presiden Joko Widodo tengah bernegosiasi dengan partai-partai politik terkait wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU KPK.
Oleh karena itulah, hingga lebih dari sepuluh hari wacana Perppu KPK disampaikan, Perppu KPK tak kunjung direalisasikan.
"Kalau saya melihatnya pemerintah atau Presiden sedang bernegosiasi dengan partai-partai politik karena Perppu KPK itu kan segera setelah DPR bisa bersidang kembali Perppu KPK harus dibahas oleh DPR," kata Bivitri kepada Kompas.com, Senin (7/10/2019).
Menurut Bivitri, Jokowi tengah berhitung, apakah jika Perppu KPK dikeluarkan saat ini akan diterima atau justru ditolak mentah-mentah oleh DPR.
Sebab, meskipun penerbitan Perppu KPK adalah hak subjektif Presiden, DPR jugalah yang nantinya akan menyetujui atau tidak menyetujui pemberlakuannya.
"Dan apakah ada yang dinegosiasikan.
Isu Perppunya seperti apa yang bisa diterima oleh semua pihak," ujar Bivitri.
Bivitri menyebut, wajar jika Presiden saat ini sedang bernegosiasi.
Pasalnya, beberapa partai politik tidak setuju dengan wacana penerbitan Perppu KPK, termasuk PDI Perjuangan sebagai partai pengusung Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK, mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu.
Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Namun demikian, hingga saat ini, wacana penerbitan Perppu KPK belum ada kemajuan.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh justru mengatakan, Presiden Joko Widodo dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, Surya meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.
• Jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Begini Sikap Partai-partai Koalisi
• Perppu KPK Tak Kunjung Terbit, Pakar Sebut Jokowi Sedang Berhitung, Khawatir Ditolak Mentah-mentah
• Soal Janji hingga Wibawa Presiden Jokowi, Peneliti Ungkap Dampak Baik dan Buruk Terbitnya Perppu KPK
• Jusuf Kalla Anggap Penerbitan Perppu KPK Merupakan Jalan Terakhir