Menkopolhukam Wiranto Ditusuk

TNI Laporkan Istri Prajurit yang Nyinyir Soal Penusukan Wiranto ke Polisi, Diadili Peradilan Umum

Selain sanksi disiplin militer, TNI juga menjerat istri Anggota TNI yang posting soal penusukan Wiranto di media sosial, dengan UU ITE

Editor: Rafan Arif Dwinanto
FACEBOOK/FS-tni-au.mil.id
Inilah Sosok Istri TNI yang Unggah Fitnah Soal Wiranto di Media Sosial, Suami Dicopot dan Ditahan 

TRIBUNKALTIM.CO - TNI dorong istri prajurit yang nyinyir soal penusukan Wiranto, ke peradilan umum tentang UU ITE.

Diketahui, TNI memberi sanksi disiplin militer kepada tiga prajuritnya, lantaran istri Anggota TNI tersebut mengunggah postingan bernada nyinyir atas penusukan Wiranto.

Selain memberi sanksi disiplin militer, TNI juga membawa unggahan bernada kebencian tersebut ke ranah hukum, peradilan umum.

Suami Kehilangan Jabatan, Istri Tiga Anggota TNI yang Nyinyir Penusukan Wiranto Dijerat UU ITE

FAKTA TIGA ANGGOTA TNI Dicopot dan Ditahan Gara-gara Postingan Istri soal Penusukan Wiranto

Suami Dicopot dan Ditahan, Begini Sosok Istri TNI yang Unggah Komentar tak Pantas Soal Wiranto

TNI melaporkan dua istri Anggota TNI ke polisi terkait unggahan mereka di media sosial.

Keduanya berinisial IPDL dan LZ.

IPDL merupakan istri dari Dandim Kendari Kolonel HS.

Sementara LZ adalah istri dari Sersan Dua Z.

"Pada dua individu (istri) ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Kepala Staf Angkatan Darat atau KSAD Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Unggahan IPDL serta LZ di media sosial berkaitan dengan peristiwa penusukan Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) kemarin.

"Memang status dua individu ini masuk dalam ranah proses peradilan," lanjut Andika.

Meski demikian, Andika tidak menjelaskan lebih lanjut ke mana laporan itu dilayangkan, apakah ke Polda Sulawesi Tenggara sesuai domisili mereka atau ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Andika menambahkan, suami-suami mereka turut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.

Tak tanggung-tanggung, Kolonel HS dan Serda Z dicopot dari jabatannya masing-masing ditambah penahanan selama 14 hari.

"Proses serah terima atau pelepasan administrasi sudah ditandatangani, tapi besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," lanjut Andika.

Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019)
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) (Kompas.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)

Sikap Tegas TNI

Diketahui istri anggota TNI AU tersebut menulis komentar negatif di media sosial terkait peristiwa penusukan yang dialami Menkopolhukam Wiranto.

Seperti dikutip dari laman tni-au.mil.id, sosok anggota TNI AU yang dicopot tersebut adalah Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.

Istri Peltu YNS, FS telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara.

FS di akun Facebooknya, mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Wiranto.

Dalam komentarnya, FS menulis, peristiwa penusukan itu hanyalah drama dari Wiranto untuk mengalihkan isu jelang pelantikan presiden.

Bahkan FS juga menulis komentar tak pantas mengenai Wiranto.


Postingan FS yang membuat suaminya dicopot dari TNI AU
Postingan FS yang membuat suaminya dicopot dari TNI AU (tni-au.mil.id)

Imbasnya, sang suami, dikenakan sanksi.

Selain mendapat teguran keras, Peltu YNS juga dicopot dari jabatan dan ditahan.

Peltu YNS ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo.

FS diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Diketahui, dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarga besar tentara (KBT) haruslah netral.

Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.

BACA JUGA:

Jejak Karir Dandim Kendar Kolonel Kav Hendi Suhendi yang Dicopot Gara-gara Status Nyinyir Istrinya

Tak Hanya Dicopot dari Jabatannya, Dandim Kendari juga Ditahan Setelah Status Istrinya soal Wiranto

KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, dari penelusuran Tribunnews.com, FS menulis dirinya berasal dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Pada 13 Juli 2019, ia pindah ke Surabaya.

Tak banyak informasi yang bisa digali dari akun Facebook FS.

Namun, ia menulis pernah bersekolah di SMIP Kasatriyan Kraton atau yang kini menjadi SMK Kasatriyan Kraton Surakarta.

FS juga mengunggah foto sang suami bersama dua anak perempuannya.

"Di buang sayang," tulis FS dalam caption keluarganya.

Postingan FS tentang keluarganya
Postingan FS tentang keluarganya (FACEBOOK.COM/FS)

Masih dari penelusuran Tribunnews.com, ternyata FS memiliki tiga akun Facebook dengan nama akun yang hampir sama.

Tak hanya itu, warganet pun ikut 'meramaikan' beberapa postingan milik FS.

Hingga berita ini ditulis, sudah 1.000 lebih komentar warganet yang sebagian besar menyayangkan tindakan FS.

Komentar di akun Facebook FS
Komentar di akun Facebook FS (Tangkap layar Facebook.com)

Sebab, tindakan FS menulis komentar fitnah di Facebook berujung pada tamatnya karier sang suami di bidang militer.

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa juga mencopot seorangperwira dan prajurit TNI AD karena ulah istri mereka di media sosial.

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa usai jenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa usai jenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019). (Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

Pertama adalah Komandan Kodim Kendari, Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (HS) yang dicopot dari jabatannya.

Istri perwira TNI AD tersebut diketahui mengunggah postingan nyinyir terkait peristiwa penusukan terhadap Wiranto.

Selain Dandim Kendari, ada prajurit TNI AD lainnya dicopot dari jabatannya akibat postingan nyinyir istri di media sosial.

Seorang anggota TNI lainnya berpangkat Sersan Dua pun mengalami hal serupa.

“Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer."

"Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari."

BACA JUGA:

Menkopolhukam Wiranto Ditusuk Diisukan Hanya Settingan, Begini Kata Awkarin: Tunjukkan Kita Beradab

Adian Napitupulu Bereaksi Terhadap Kasus Penusukan Wiranto Ngeri itu

"Kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," kata Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

"Sementara untuk Sersan Dua Z juga telah dikeluarkan surat perintah melepas jabatan serta menjalani hukuman disiplin yang sama penahanan ringan 14 hari,” lanjut Andika Perkasa.

Andika mengatakan, proses administrasi pelepasan jabatan keduanya telah ditandatanganinya.

“Besok ini akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanuddin yang meliputi wilayah Sulawesi Tenggara juga,” imbuh Andika.

Sementara itu, untuk istri pengunggah postingan di media sosial, Andika mengatakan, pihak TNI AD akan mendorongnya ke ranah peradilan umum.

"Karena postingan keduanya telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan telah kami dorong ke ranah peradilan umum," kata Andika.

Lebih lanjut Andika meminta masyarakat memberi informasi kepada pihak berwajib jika menemukan unggahan di media sosial yang berbau menyebar ujaran kebencian dalam peristiwa penyerangan kepada Wiranto. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved