Di Samping Sang Istri yang Tertunduk, Kolonel HS Ungkap Perasaannya Dicopot dari Dandim Kendari
Selain mendapat hukuman dicopot dari jabatannya, Kolonel HS juga mendapat hukuman berupa juga harus menjalani penahanan ringan selama 14 hari.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"kata Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.
Suami dari IPDL tersebut akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yakni penahanan ringan.
Penahanan terhitung mulai hari ini.
Sementara itu sang istri, IPDL telah dilaporkan TNI ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Selain Kolonel Hendi, dua anggota TNI lainnya juga dicopot dari jabatannya, yakni Sersan Dua Z, dan Peltu YNS anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya.
Pencopotan jabatan mereka dilatarbelakangi hal yang sama, yakni unggahan istri yang mengunggah konten di media sosial terkait kasus penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, pada Kamis (10/10/2019).
• Usai Jenguk Wiranto, Zulkifli Hasan Beberkan Kondisi Menkopolhukam
• 8 Orang ini Harus Berurusan dengan Hukum Gara-gara Status Mereka saat Wiranto Ditusuk
• Beginilah Isi Postingan Facebook Istri Bekas Dandim Kendari Soal Menkopolhukam Wiranto Ditusuk
• Sebelum Menkopolhukam Wiranto Ditusuk, Sudah Ada Usulan Sekretaris, Tidak Perlu Datang ke Pandeglang
(ANTARA dan KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI)