Ranitidin Obat yang Dikabarkan Bisa Picu Kanker Ini Masih Tersedia di RSUD Abdul Rivai, Berau
Ranitidin, obat yang dikabarkan bisa picu kanker ini masih tersedia di RSUD Abdul Rivai, Berau, tak ditarik BPOM
Jadi Ranitidin yang ada di RSUD Abdul Rivai, masih tergolong aman,” ujarnya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM beberapa waktu lalu memang menarik peredaran obat Ranitidin yang tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA).
Melalui pesan tertulis aplikasi whatsapp, Erva menjelaskan, NDMA meruapakan zat yang disinyalir dapat memicu penyakit kanker karena bersifat karsinogenik.
“Ranitidin biasanya digunakan sebagai obat gejala penyakit tukak lambung (maag) dan tukak usus.
Nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake),” tulisnya.
Bahan ini bersifat karsinogenik (bisa memicu kanker) jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.
Hasil uji yang dilakukan BPOM terhadap sejumlah sampel obat, Ranitidin dari berbagai macam perusahaan farmasi menunjukkan, sebagian mengandung cemaran NDMA dengan jumlah melebihi batas yang diperbolehkan.
Pengganti Ranitidin
BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia telah memerintahkan penarikan lima produk ranitidin yang terdeteksi mengandung N-nitrosodimethylamine (NDMA).
NDMA disinyalir sebagai zat yang bisa menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik.
Kelima produk ranitidin yang terdeteksi mengandung zat penyebab kanker adalah:
1. Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL dengan pemegang izin edar PT Phapros Tbk
2. Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL dari PT Glaxo Wellcome Indonesia
3. Rinadin Sirup 75 mg/5mL dari PT Global Multi Pharmalab
4. Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ranitidin.jpg)