Darurat Narkoba

5 Orang Ditangkap Diduga Penyelundupan Narkoba Sabu 2 Kilogram dari Tawau Malaysia, Begini Modusnya

Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNN ) Kalimantan Utara atau Kaltara dan Bea dan Cukai Tarakan.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ JUNISAH
Tim gabungan rilis penangkapan sabu, di Kantor Bea dan Cukai Tarakan, Jumat (18/10/2019). 

Nah, ekstasi biasanya dikonsumsi secara oral (melalui mulut) dalam bentuk pil, tablet atau kapsul.

Memakai lebih dari satu sekaligus dinamakan "bumping”.

Pil ekstasi

Nah, ekstasi adalah narkoba sintetik (buatan manusia) yang dibuat di dalam laboratorium.

Para pembuat dapat menambah apa saja pada narkoba ini, seperti kafein, amfetamin1 dan bahkan kokain.

Ini ekstasi adalah ilegal dan memiliki efek-efek yang serupa dengan halusinogen dan stimulan.

Pil-pil itu berbeda warna dan terkadang ditandai dengan gambar-gambar kartun.

Mencampur ekstasi dengan alkohol sangat berbahaya dan dapat mematikan.

Efek-efek stimulatif dari narkoba seperti ekstasi membuat pengguna dapat berdansa untuk waktu yang lama.

Dan ketika dikombinasikan dengan kondisi yang ramai dan panas seperti di pesta-pesta, dapat menyebabkan dehidrasi yang berlebihan dan kegagalan fungsi ginjal atau jantung. 

Sejarah

- ekstasi semula dibuat oleh Perusahaan Farmasi Merck pada tahun 1912.

Aslinya, ekstasi terdiri dari Methylenediozymethamphetamine (MDMA), obat psikoaktif yang memiliki zat stimulan yang sama dengan metamfetamin.

Dalam bentuk aslinya, ia dikenal sebagai "MDMA". MDMA digunakan di tahun 1953 oleh tentara Amerika Serikat dalam uji coba perang, dan muncul kembali di 1960-an sebagai obat psikoterapi untuk “menurunkan inhibisi1”.

Baru pada 1970-an MDMA mulai digunakan sebagai narkoba pesta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved