Akhir Oktober Ini Ada Sweeping Besar-besaran Operasi Zebra 2019, Ini Pelanggaran yang Diincar
Sebentar lagi Polres Bontang akan melakukan Operasi Zebra Mahakam 2019 dalam waktu dekat ini. Pengendara kendaraan bermotor tentunya perlu kesiapan
Sejak diluncurkan serentak pada 22 September lalu Polres Bontang telah merilis 1.900an lebih kartu Smart SIM terbaru.
Melalui Smart SIM ini pengendara bisa memanfaatkan kemudahan dalam transaksi.
Seperti pembayaran tol, denda tilang dan sebagainya.
Kasat Lantas Polres Bontang melalui Banit SIM, Aiptu Suyud mengatakan Smart SIM bisa digunakan untuk transaksi lain dengan batas debit maksimum Rp 2 juta.
• Sekitar 11 Hektar Lebih Hutan Lindung Mengalami Karhutla, Polres Bontang Belum Masuk ke Penyidikan
• Polres Bontang Larang Buka Lahan dengan Cara Membakar, Walau Lahan Milik Pribadi
• Polres Bontang Gelar Ops Patuh 2019 Mulai Hari Ini, Tak Punya SIM Denda Rp 1 Juta Bayar di Bank
"Bisa dipakai transaksi, tapi kalau tol kan belum ada di Bontang, Kalimantan Timur.
Mungkin bisa saja untuk bayar tilang," ujarnya.
Pun demikian, dirinya tak menyarankan warga mengisi debet Smart SIM mereka untuk jumlah besar.
Sebab, resiko kehilangan kartu berpotensi membuat saldo mereka raib.
Pasalnya, Smart SIM tak dilengkapi dengan pin layaknya kartu ATM lainnya.
Kehilangan kartu membuat saldo di Smart SIM mereka pun bisa habis.
"Kan tidak ada pinnya, jadi tinggal dipakai saja untuk bayar tol atau lainnya," ujarnya.
Akan tetapi, Smart SIM ini memudahkan dalam administrasi data pengendara.
Data para pemilik SIM akan terekam di dalam sistem, sehingga memudahkan saat perpanjangan sim dan keperluan lain.
"Iya kalau untuk data pasti tersimpan, tapi kalau saldo belum pasti," ujar Suyud.
Pemakai Knalpot Racing Ditindak
Di tempat terpisah, sama halnya juga akan lakukan Operasi Zebra di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Kasat Lantas Polresta Manado AKP Andri Permana, kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (17/10/2019) malam mengatakan, pihaknya siap menjalankan tugas.
"Tentunya untuk para pengendara, jangan lupa melengkapi surat kendaraan dan SIM," katanya.
Lanjut mantan Kasat Lantas Polres Bitung ini, untuk kendaraan yang menggunakan knalpot racing yang bising, akan ditindak.
"Untuk penjual knalpot racing sudah kami berikan imbauan dan teguran agar tidak menjual knalpot racing sembarangan," ujarnya.
Katanya, knalpot racing ini hanya digunakan oleh kendaraan yang memang akan ikut event race.
"Penjualnya tidak salah, yang salah itu, jika kita gunakan knalpot racing di tempat umum, yang sudah mengganggu ketentraman masyarakat," ujarnya.
Diimbau oleh Kasat Lantas, buat para pengendara, lengkapi kendaraan. Jangan gunakan knalpot racing.
"Helem juga jangan lupa. Ingat, keselamatan yang utama," ucapnya.
(Tribunkaltim.co)