Operasi Zebra 2019

Ada Sweeping Besar-besaran Operasi Zebra 2019 Secara Nasional, Ini Sasaran Utama Yang Diincar Polisi

Ada sweeping besar besaran Operasi Zebra 2019 secara nasional. Ini sasaran utama yang diincar.

Editor: Budi Susilo
Kompascom/Cynthia Lova
ILUSTRASI - Seorang pengendara sepeda motor ditilang polisi saat terjaring Operasi Zebra di Jalan Margonda Depok, Kamis (1/11/2018). 

Dengan fokus penindakan yang berbeda-beda, tetapi tujuannya sama untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman.

"Sehubungan dengan rujukan dari pusat, kami sampaikan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipastikan akan menggelar " Operasi Zebra Mahakam 2019.

Tujuannya untuk menciptakan kondisi aman dan nyaman di jalan menjelang akhir tahun,

Maka operasi zebra yang telah ditentukan berlangsung di tanggal 23 Oktober sampai 5 November 2019," katanya Jumat (18/10/2019).

Sasaran utama pada operasi ini, akan fokus pada kelengkapan administrasi kendaraan bermotor,

maupun pengemudi kendaraan bermotor, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau STNK.

Hingga Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Dan beberapa kelengkapan lainnya.

 Dishub Samarinda Curhat ke Komisi III DPRD Terkait Pengadaan Lampu dan Penerangan Jalan

 Pemkot Samarinda Rencanakan Bangun Dermaga di Jl Gajah Mada Tahun Depan, Pasar Buah akan Direlokasi

 Sering Kecelakaan, Satlantas Polresta Samarinda Usulkan Tanjakan Talang Sari Dipangkas, Ini Sebabnya

"Ada 7 poin yang kami fokuskan untuk Operasi Zebra tahun 2019 ini.

Seperti kelengkapan pengemudi tersebut,

baik kelengkapan administrasi maupun kelengkapan kendaraan,

seperti SIM, STNK, BTCK, STUK,TNKB, Buku KIR dan dokumen lain yang berhubungan dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian untuk kelengkapan kendaraan, pengendara harus taat

Dan memahami rambu-rambu, marka jalan, APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)

Dan pengutamaan petugas.

Selain itu pengendara harus mendahulukan kendaraan prioritas.

Penggunaan lampu rotator dan sirine, pengunaan helm SNI, paham tata cara berlalu lintas," terangnya. 

Pihak Polres Bontang Luncurkan Smart SIM

Sisi lainnya, Polres Bontang pun keluarkan terobosan baru.

Sejak diluncurkan serentak pada 22 September lalu Polres Bontang telah merilis 1.900an lebih kartu Smart SIM terbaru.

Melalui Smart SIM ini pengendara bisa memanfaatkan kemudahan dalam transaksi.

Seperti pembayaran tol, denda tilang dan sebagainya.

Kasat Lantas Polres Bontang melalui Banit SIM, Aiptu Suyud mengatakan Smart SIM bisa digunakan untuk transaksi lain dengan batas debit maksimum Rp 2 juta.

 Sekitar 11 Hektar Lebih Hutan Lindung Mengalami Karhutla, Polres Bontang Belum Masuk ke Penyidikan

 Polres Bontang Larang Buka Lahan dengan Cara Membakar, Walau Lahan Milik Pribadi

 Polres Bontang Gelar Ops Patuh 2019 Mulai Hari Ini, Tak Punya SIM Denda Rp 1 Juta Bayar di Bank

"Bisa dipakai transaksi, tapi kalau tol kan belum ada di Bontang, Kalimantan Timur.

Mungkin bisa saja untuk bayar tilang," ujarnya.

Pun demikian, dirinya tak menyarankan warga mengisi debet Smart SIM mereka untuk jumlah besar.

Sebab, resiko kehilangan kartu berpotensi membuat saldo mereka raib.

Pasalnya, Smart SIM tak dilengkapi dengan pin layaknya kartu ATM lainnya.

Kehilangan kartu membuat saldo di Smart SIM mereka pun bisa habis.

"Kan tidak ada pinnya, jadi tinggal dipakai saja untuk bayar tol atau lainnya," ujarnya.

Akan tetapi, Smart SIM ini memudahkan dalam administrasi data pengendara.

Data para pemilik SIM akan terekam di dalam sistem, sehingga memudahkan saat perpanjangan sim dan keperluan lain.

"Iya kalau untuk data pasti tersimpan, tapi kalau saldo belum pasti," ujar Suyud. 

(Tribunkaltim.co/Kompas.com)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved