Senin, 18 Mei 2026

Sweeping Besar-Besaran se-Indonesia Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Anda Incaran Tilang?

Sweeping Besar-Besaran se-Indonesia Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Anda Incaran Tilang ?

Tayang:
Tribunkaltim.co/ Christoper Desmawangga
Sweeping Besar-Besaran se-Indonesia Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Anda Incaran Tilang? 

1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.

2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.

3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian

4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan

5 . Warna hijau : Arsip Pengadilan

Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI.

Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.

Contoh:

- Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000

Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.

Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.

Hampir Berakhir, Operasi Zebra Mahakam Keluarkan 7.000 Surat Tilang di Kaltim

Selama Operasi Zebra Mahakam 2018, Terdapat 1 Korban Tewas Akibat Kecelakaan

Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas di lapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.

Silakan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul JADWAL Operasi Zebra 2019, Berikut Target Pelanggaran yang Ditindak, https://wow.tribunnews.com/2019/10/18/jadwal-operasi-zebra-2019-berikut-target-pelanggaran-yang-ditindak.
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved