Selasa, 19 Mei 2026

Sweeping Besar-Besaran se-Indonesia Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Anda Incaran Tilang?

Sweeping Besar-Besaran se-Indonesia Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Anda Incaran Tilang ?

Tayang:
Tribunkaltim.co/ Christoper Desmawangga
Sweeping Besar-Besaran se-Indonesia Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Anda Incaran Tilang? 

TRIBUNKALTIM.CO - Sweeping besar-besaran se-Indonesia Operasi Zebra mulai hari ini, Anda incaran tilang ?

Mulai hari ini, 23 Oktober hingga 5 November 2019, sweeping besar-besaran se-Indonesia akan dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan tajuk Operasi Zebra 2019.

Kegiatan sweeping ini berlangsung secara nasional untuk memberikan kondisi lalu lintas yang aman, dan nyaman hingga akhir tahun mendatang.

Ada Sweeping Besar-besaran Operasi Zebra 2019 Secara Nasional, Ini Sasaran Utama Yang Diincar Polisi

Sweeping Besar-besaran, Operasi Zebra Mahakam 4 Hari Lagi, Semua Jenis Pelanggaran Langsung Ditilang

Polresta Samarinda Gelar Operasi Zebra 2019 Selama 14 Hari, Ini Sasaran Utamanya

Dalam sweeping ini, tentunya akan ada penindakan kepada pengguna kendaraan yang tidak memenuhi semua aturan.

Tentu sweeping Operasi Zebra mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin mengatakan, Operasi Zebra dilakukan setiap tahun.

Masing-masing Polda di seluruh Indonesia juga ikut menggelar Operasi Zebra, dengan fokus penindakan yang berbeda-beda.

Tetapi tujuan Operasi Zebra sama untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman.

"Guna menciptakan kondisi aman dan nyaman di jalan menjelang akhir tahun, akan ada Operasi Zebra yang dilaksanakan 23 Oktober sampai 5 November 2019," katanya melansir Kompas.com, Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Sasaran utama pada Operasi Zebra ini adalah administrasi kendaraan bermotor maupun pengemudi kendaraan bermotor seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), hingga Surat Izin Mengemudi (SIM).

Beberapa wilayah sudah mulai menyebarkan kegiatan tersebut, seperti di Samarinda, Makassar, Pekanbaru, hingga Madura.

Operasi Zebra 2019 DKI Jakarta Sedangkan di wilayah DKI Jakarta, ketentuan dan hal-hal mengenai Operasi Zebra 2019 belum dirampungkan.

Tapi diperkirakan tidak berbeda jauh dibanding tahun sebelumya.

"Belum raker lagi, segera," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (17/10/2019).

Menilik Operasi Zebra 2018, sasaran penindakan adalah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi fatalitas laka (kecelakaan) lantas (lalu lintas).

Beberapa fokusannya, yaitu pengendara lawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, hingga kelengkapan berkendara.

Selama 13 hari pelaksanaan, sebanyak 16.285 pengendara yang terjaring operasi diantaranya 6.167 kasus yang berhenti dan parkir sembarangan.

Kemudian ada 4.313 kasus pelanggaran marka, 3.056 kasus pengendara tak dilengkapi surat jalan.

Serta 2.173 kasus kelebihan muatan, hingga 2.066 kasus terkait sabuk pengaman.

Inilah Arti Jenis-jenis Marka Jalan, Agar Anda Tidak Kena Tilang

Operasi Patuh Mahakam Berakhir, Polisi Tilang 830 Pengendara, Terbanyak Pekerja Swasta & Pelajar

Membedakan Warna Surat Tilang

Apakah Anda pernah kena tilang polisi?

Semoga belum.

Masih ingatkah, warna lembar surat yang diberikan?

Jangan sampai salah warna dan Anda terkecoh.

Ada lima warna lembar surat tilang.

Tiap warna memiliki peruntukan berbeda.

Berikut ini penjelasan polisi soal warna lembar surat tilang, sebagaimana dikutip dari pengumuman Ditlantas Polda Metro Jaya.

Jenis Lembar Tilang yang Berlaku

Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.

Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:

1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.

2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.

3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian

4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan

5 . Warna hijau : Arsip Pengadilan

Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI.

Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.

Contoh:

- Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000

Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.

Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.

Hampir Berakhir, Operasi Zebra Mahakam Keluarkan 7.000 Surat Tilang di Kaltim

Selama Operasi Zebra Mahakam 2018, Terdapat 1 Korban Tewas Akibat Kecelakaan

Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas di lapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.

Silakan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul JADWAL Operasi Zebra 2019, Berikut Target Pelanggaran yang Ditindak, https://wow.tribunnews.com/2019/10/18/jadwal-operasi-zebra-2019-berikut-target-pelanggaran-yang-ditindak.
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved