Menangis, Eks Caleg Gerindra Ini Ceritakan Kisah Dipecat Sehari Sebelum Dilantik, Sempat Ikut Geladi

Satu hari jelang pelantikan, Misriyani mendapatkan kiriman surat dari Gerindra yang menyatakan dirinya diberhentikan dari partai

Editor: Doan Pardede
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Mantan calon anggota legislatif Gerindra, Misriyani Ilyas, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019). 

"Sebenarnya sangat jelas bahwa untuk menentukan calon terpilih adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak," ujar Titi.

"Sehingga apa yang disampaikan dalam pertimbangan PN Jaksel tersebut adalah sesuatu yang keliru karena bertentangan dengan penerapan sistem pemilu proporsional daftar terbuka," lanjut dia.

Atas putusan PN Jaksel itu, Gerindra lantas melakukan pemecatan terhadap sejumlah kadernya yang sebenarnya menjadi caleg terpilih.

Kursi caleg itu kemudian diberikan kepada Mulan Jameela Cs yang dinyatakan menang di pengadilan.

Namun demikian, menurut Titi, tindakan pemecatan itu bukan perintah putusan pengadilan.

Sebab, tak ada satupun putusan pengadilan yang memerintahkan partai melakukan pemecatan.

Sekalipun partai ingin mengganti caleg terpilihnya karena alasan organisasi partai, kata Titi, harus melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

PAW sendiri pun hanya bisa dilakukan setelah caleg terpilih dilantik lebih dulu.

Oleh karena fenomena tersebut, Perludem memandang, partai telah sewenang-wenang.

"Tindakan yang sewenang-wenng memberhentikan caleg terpilih adalah sangat mencederai rasa keadilan dan sngat bertentangan dengan konstitusi kita," kata Titi.

Bagian Pemerintah, Adian Napitupulu Tak Yakin Gerindra Tetap Kritis, Langsung Dibantah Arief Poyuono

Desmond J Mahesa Gerindra Anggap Wahyu Sakti Trenggono Kurang Pas jadi Wamen Prabowo Subianto

Wahyu Sakti Trenggono jadi Wakil Prabowo di Menhan, Politisi Gerindra Malah Berkata Begini

Alasan Gerindra Tak Suka Wahyu Sakti Trenggono Diminta Jokowi Jadi Wakil Menhan Prabowo Subianto

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved