Januari 2020 Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diterapkan BPJS Samarinda Gelar Sosialisasi di Kampus

Januari 2020 Penyesuaian Program JKN KIS Berlaku BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi di Untag Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO/ M Purnomo Susanto
Kepala Cabang BPJS Samarinda, Octovianus Ramba menyosialisasikan progran JKN-KIS dihadapan mahasiswa, pada Kamis (31/10/2019), pukul 11.00 WITA, di Untag Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Januari 2020 Penyesuaian program JKN KIS Berlaku BPJS Kesehatan gelar sosialisasi di Untag Samarinda

Beberapa tempat telah didatangi oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan Samarinda,

untuk menyosialisasikan penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS ).

Dan kampus menjadi lokasi pertama menyosialisasikan persoalan JKN.

BACA JUGA

Effendi Gazali Tunjukkan Contoh Hasil Didikan Nadiem Makarim, Juga Bandingkan Jokowi dengan Joker

2 Tahun Lalu Wika Salim juga Pernah Viral di Instagram karena Video Amoral, Kini Rayu Ariel NOAH

Ucapan Saat Pilpres 2019 Ini Diungkit, Menhan Prabowo yang Baru Seminggu Dilantik Akan dipanggil DPR

Effendi Gazali Prediksi Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024 jadi Presiden Usai Jokowi, Asalkan Begini

Sebelumnya, Universitas Widya Gama (UWGM) Samarinda didatangi untuk menyampaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Selanjutnya, Universitas 17 Agustus menjadi lokasi ke-dua.

“Kita memang akan melaksanakan sosialisasi ke beberapa tempat.

Kampus, menjadi lokasi yang pertama kali kita datangi untuk menyosialisasikan ini,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Samarinda,

Octovianus Ramba saat diwawancarai awak Tribunkaltim.co usai melaksanakan sosialisasi, pada Kamis (31/10/2019), di Untag Samarinda.

“Aturan tersebut baru terbit kemarin.

Dimana, dalam aturan tersebut berisikan soal perubahan biaya yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan.

Namun, untuk peserta Peserta Bantuan Iuran ( PBI ), bahwa Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 42.000, berlaku sejak 1 Agustus lalu,” kata Octovianus Ramba.

BACA JUGA

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Warga Tarakan Kaltara Ini Merasa Rugi dan Ada yang Ingin Turunkan Kelas  

Selain Iuran BPJS Kesehatan, Ini Sejumlah Tarif yang Bakal Naik 2020, Diusulkan Menkeu Sri Mulyani

Data BPJS Kesehatan TK2D Belum Terkumpul, Begini Penjelasan Sekda Kutai Timur

Resmi, Iuran BPJS Kesehatan Naik Sesuai Usulan Sri Mulyani, Diteken Jokowi, dr Terawan Diapresiasi

Octovianus Ramba mengatakan hal yang perlu diketahui pula oleh masyarakat adalah peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 19.000 per orang per bulan,

untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019.

“Sedangkan kenaikan untuk Iuran kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) baru berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Untuk Kelas III menjadi Rp 42.000, Kelas II menjadi Rp 110.000, dan Kelas I menjadi Rp 160.000.

Penyesuaian ini memang harus dilakukan, agar program JKN-KIS ini tetap dapat dijalankan,” pungkas Octovianus Ramba.

Sebab, disampaikan Octovianus Ramba, ada beberapa negara di dunia yang perusahaan semacam BPJS Kesehatan ini bangkrut dan terpaksa tutup karena tidak melakukan penyesuaian.

Untuk itu, dengan cara ini, kata Octovianus Ramba, BPJS Kesehatan mempertahankan program ini dapat terus dinikmati oleh masyarakat Indonesia.

“Jadi, untuk memenuhi seluruh iuran yang telah ditetapkan itu pemerintah menyalurkan dana talangan.

Dana untuk talangan itupun tidak sedikit, mulai dari Rp 5 triliun di tahun awal, pada 4 tahun lalu sampai sekarang dana talangan itu senilai kurang lebih Rp 10 triliun.

Bahkan, tahun 2020 mendatang kalau tidak disesuaikan pemerintah harus menalangi sebesar Rp 32 triliun. Jadi, penyesuaian pembayaran memang harus dilakukan,” kata Octovianus Ramba.

BACA JUGA

Tak Lagi Termurah Rp25ribu, Daftar Kenaikan Iuran BPJS Sesuai Perpres, Aturan ASN, TNI-Polri Berubah

RESMI Iuran BPJS Kesehatan Naik 100% Mulai 1 Januari 2020, Perpres Baru JKN Ditandatangani Jokowi

BPJS Kesehatan Sosialisasikan Penyesuaian Program JKN KIS di UWGM Samarinda

Khairul Berharap November RSUD Tarakan Sudah Terakreditasi, Ini Manfaatnya Bagi Pasien BPJS

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved