Disnakertrans Berau Bentuk Dewan Pengupahan, Menunggu UMP Sebagai Acuan, Ini Prediksi Kenaikan UMK

Disnakertrans Berau Bentuk Dewan Pengupahan, Menunggu UMP Sebagai Acuan, Ini Prediksi Kenaikan UMK

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen
Serikat Buruh dan Apindo bersama Dinas Tenaga kerja saat melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten Berau. Tahun ini, UMK Berau diprediksi akan mengalami kenaikan minimal 8,5 persen. 

Rp 2.889.009 naik Rp 231.987

Tahun 2019

Rp 3.120.996 diprediksi mengalami kenaikan 8,5 persen

UPAH MINIMUM - Pembahasan UMK tahun 2017 ini dinilai tidak sealot tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, dalam penetapan UMK, dewan pengupahan mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan.
UPAH MINIMUM - Pembahasan UMK tahun 2017 ini dinilai tidak sealot tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, dalam penetapan UMK, dewan pengupahan mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan. (TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN)

 
Tertinggi di Kaltim, UMK Berau Rp 2,8 Juta

Diberitakan sebelumnya, setelah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.543.331,

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ).

Salah satunya adalah UMK Kabupaten Berau.

Bahkan, UMK Kabupaten Berau menjadi yang tertinggi kenaikannya jika disbanding

dengan UMK kabupaten/kota lain di Kaltim, yakni  Rp 223,532.74 dari 2,657,537.50 (2017)

naik menjadi Rp 2,889,009.02 (2018).

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi

Kaltim, Abu Helmi. UMK ini mestinya sudah dilaksanakan mulai 1 Januari 2018 nanti. Terkait penetapan

UMP Kaltim  dan UMK 2018, pihaknya meminta agar agar para pengawas yang ada di masing-masing

kabupaten/kota melaksanakan pengawasan penerapan UMP Kaltim maupun pelaksanaan PP Nomor 78 

Tahun 2015.

"Selain menetapkan, kita harapkan  masing-masing daerah juga  melakukan pengawasan,  jangan sampai

ada pengusaha yang tidak mematuhinya penetapan UMK 2018," kata Abu Helmi.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Apridoh Piarso

membenarkan, UMK Berau menjadi yang tertinggi disbanding kabupaten/kota lain di Kaltim.

“UMK sudah selesai dan ditandatangani langsung per 16 November lalu,” ungkap ungkapnya. Gubernur

Kaltim, kata Apridoh juga sudah menerbitkan Salinan Keputusan Gubernur Nomor 561/K786/2017, tentang

penetapan UMK Berau 2018 yang minimal Rp 2.889.009,02.

Dijelaskannya, kenaikan UMK ini mengacu pada besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2018 Rp

2.543.331. Pembahasan UMK tahun ini menurutnya tidak sealot tahun-tahun sebelumnya.

Pasalnya saat ini, ketentuan penghitungan UMK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015

tentang pengupahan.

Sesuai PP 78/2015, penetapannya menggunakan rumus dengan mengalikan upah minimum tahun

berjalan dengan inflasi yang dihitung sejak September tahun sebelumnya hingga September tahun

berjalan.

Ditambah lagi dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang dihitung dari pertumbuhan PDB

periode kwartal II dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.

Pihaknya juga mengaku siap untuk melaksanakan pengawasan. “Karena sudah ditetapkan, harus ditaati.

Jika ada perusahaan yang tidak sanggup, silakan melapor. Kami akan melakukan audit perusahaannya, apa

benar tidak sanggup atau hanya alasan saja,” tegasnya. (*)

Baca Juga;

Dapat Kucuran Dana dari Pemerintah Pusat, Dinas Pendidikan Berau Hanya Bangun 5 Rumah Dinas Guru

BKPM Gelar Promosi Investasi Daerah, Ini Harapan Bupati Muharram agar Berau Jadi Prioritas Investasi

Tahun Depan Gaji Pegawai Non-PNS di Berau Naik, Capai Puluhan Juta, Ini Rinciannya

Tangkal Gaya Hidup Tak Sehat BAB Sembarangan, TNI Bangun Jamban Demi Kualitas Kesehatan Warga Berau

Kakao dan Lada Potensial Diekspor, Dinas Perkebunan Berau Aktifkan Lahan Perkebunan yang Tak Dipakai

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved