Disnakertrans Berau Bentuk Dewan Pengupahan, Menunggu UMP Sebagai Acuan, Ini Prediksi Kenaikan UMK
Disnakertrans Berau Bentuk Dewan Pengupahan, Menunggu UMP Sebagai Acuan, Ini Prediksi Kenaikan UMK
Rp 2.889.009 naik Rp 231.987
Tahun 2019
Rp 3.120.996 diprediksi mengalami kenaikan 8,5 persen

Tertinggi di Kaltim, UMK Berau Rp 2,8 Juta
Diberitakan sebelumnya, setelah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.543.331,
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ).
Salah satunya adalah UMK Kabupaten Berau.
Bahkan, UMK Kabupaten Berau menjadi yang tertinggi kenaikannya jika disbanding
dengan UMK kabupaten/kota lain di Kaltim, yakni Rp 223,532.74 dari 2,657,537.50 (2017)
naik menjadi Rp 2,889,009.02 (2018).
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi
Kaltim, Abu Helmi. UMK ini mestinya sudah dilaksanakan mulai 1 Januari 2018 nanti. Terkait penetapan
UMP Kaltim dan UMK 2018, pihaknya meminta agar agar para pengawas yang ada di masing-masing
kabupaten/kota melaksanakan pengawasan penerapan UMP Kaltim maupun pelaksanaan PP Nomor 78
Tahun 2015.
"Selain menetapkan, kita harapkan masing-masing daerah juga melakukan pengawasan, jangan sampai
ada pengusaha yang tidak mematuhinya penetapan UMK 2018," kata Abu Helmi.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Apridoh Piarso
membenarkan, UMK Berau menjadi yang tertinggi disbanding kabupaten/kota lain di Kaltim.
“UMK sudah selesai dan ditandatangani langsung per 16 November lalu,” ungkap ungkapnya. Gubernur
Kaltim, kata Apridoh juga sudah menerbitkan Salinan Keputusan Gubernur Nomor 561/K786/2017, tentang
penetapan UMK Berau 2018 yang minimal Rp 2.889.009,02.
Dijelaskannya, kenaikan UMK ini mengacu pada besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2018 Rp
2.543.331. Pembahasan UMK tahun ini menurutnya tidak sealot tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya saat ini, ketentuan penghitungan UMK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015
tentang pengupahan.
Sesuai PP 78/2015, penetapannya menggunakan rumus dengan mengalikan upah minimum tahun
berjalan dengan inflasi yang dihitung sejak September tahun sebelumnya hingga September tahun
berjalan.
Ditambah lagi dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang dihitung dari pertumbuhan PDB
periode kwartal II dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.
Pihaknya juga mengaku siap untuk melaksanakan pengawasan. “Karena sudah ditetapkan, harus ditaati.
Jika ada perusahaan yang tidak sanggup, silakan melapor. Kami akan melakukan audit perusahaannya, apa
benar tidak sanggup atau hanya alasan saja,” tegasnya. (*)
Baca Juga;
• Dapat Kucuran Dana dari Pemerintah Pusat, Dinas Pendidikan Berau Hanya Bangun 5 Rumah Dinas Guru
• BKPM Gelar Promosi Investasi Daerah, Ini Harapan Bupati Muharram agar Berau Jadi Prioritas Investasi
• Tahun Depan Gaji Pegawai Non-PNS di Berau Naik, Capai Puluhan Juta, Ini Rinciannya
• Tangkal Gaya Hidup Tak Sehat BAB Sembarangan, TNI Bangun Jamban Demi Kualitas Kesehatan Warga Berau
• Kakao dan Lada Potensial Diekspor, Dinas Perkebunan Berau Aktifkan Lahan Perkebunan yang Tak Dipakai