CPNS 2019

Tak Semua NIK Bisa Dipakai Pendaftaran CPNS 2019 sscasn.bkn.go.id, Ini Cara Mengecek dan Arahan BKN

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id akan dibuka pemerintah, pastikan NIK bisa digunakan dan masih ada waktu

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id akan dibuka pemerintah, pastikan NIK bisa digunakan dan masih ada waktu 
TRIBUNKALTIM.CO - Tak semua NIK bisa dipakai pendaftaran CPNS 2019 sscasn.bkn.go.id, ini arahan BKN dan cara mengecek
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id akan dibuka pemerintah.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN melalui siaran persnya menyebut pendaftaran online CPNS 2019 melalui sscasn.bkn.go.id akan dibuka mulai 11 November 2019 mendatang.

• Salah Input APBD Jakarta, Djarot Sebut Pihak yang Bodoh, Andai Dia Masih Gubernur Tak Akan Lolos

• Alfin Lestaluhu Meninggal Dunia, Kronologi Sakitnya dan Video Kenangan Gol Pemain Timnas U-16 Ini

• Ramalan Zodiak Jumat 1 November 2019: Ada Kabar Baik untuk 4 Zodiak, Salah satunya untuk Cancer

• Kabar Buruk Keluarga Raffi Ahmad, Sebelum Isu Video Syur Mama Rieta Marahi Nagita Slavina Karena Ini

Sebelum mendaftar, pastikan kamu mengetahui persyaratan dan ketentuan pendaftaran CPNS 2019 melalui sscasn.bkn.go.id tersebut.

Diberitakan sebelumnya, kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, lewat edaran dari situs resmi BKN, Senin (28/10/2019) menjelaskan, pengumuman ini akan diikuti dengan pembukaan pendaftaran secara online lewat situs https://sscasn.bkn.go.id pada 11 November 2019 mendatang.

Jika kamu akan mendaftar di seleksi CPNS 2019 ini, kamu harus tahu apa saja syarat serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Melansir laman Kompas.com, Rabu (30/10/2019) ada sejumlah persyaratan untuk mendaftar CPNS 2019 di antaranya:

Syarat Pelamar Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:

- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar

- Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Sementara, untuk persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Pengecualian batas usia diberlakukan untuk jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun.

Jabatan tertentu yang dimaksud adalah yang ditetapkan oleh Presiden.

Seleksi pengadaan PNS terdiri atas tiga tahap, yaitu :

- seleksi administrasi

- seleksi kompetensi dasar, dan

- seleksi kompetensi bidang.

Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.

Syarat Khusus Bagi Tenaga Kesehatan

Badan Kepegawaian Negara atau BKN memberikan peringatan bagi Tenaga Kesehatan, baik Dokter, Dokter Gigi, Perawat, dan lain sebagainya yang ingin mengabdi sebagai ASN agar tidak melupakan satu dokumen penting, yakni STR.

Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.

STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.

Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik dan sertifikat uji kompetensi yang diterbitkan oleh DIKTI.

"Kamu seorang tenaga kesehatan (Dokter, Dokter Gigi, Perawat dll) dan punya goal mengabdi kpd negeri sbg ASN?"

Eitss, pastikan #SobatBKN sdh punya STR. Ibarat berkendara gak punya SIM, pelamar CPNS tenaga kesehatan yg blom ada STR akan ditilang oleh rekan mimin @KemenkesRI

Admin BKN di akun Twitter menyebut, Kementerian Kesehatan mencatat ada 43 daftar jabatan tenaga kesehatan yang mencakup daftar kualifikasi pendidikan yang diwajibkan dengan STR dan tidak.

"Kuy dibongkar regulasinya di UU 36/2014, Permenkes 46/2013, dan Surat Permenpanrb KP.01.01/IV/549/2019 tgl 27 Mei 2019,"tulis Admin.

Nah, untuk mempermudah proses pendaftaran pelamar tenaga kesehatan pada seleksi ASN 2019, BKN berkolaborasi dengan Kemenkes untuk membuat integrasi data STR dengan sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN yang dikelola BKN.

Dokumen Penting yang Perlu Dipersiapkan

Dilansir dari edaran portal resmi BKN, Senin (28/10/2019), ada sejumlah dokumen yang bisa dipersiapkan mulai saat ini oleh calon pelamar CPNS 2019.

Nantinya dokumen-dokumen tersebut harus diupload di akun sscasn.bkn.go.id milik peserta

Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Ijazah

- Transkrip nilai

- Pas foto

- Swafoto

- Dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar

Pengumuman penerimaan CPNS 2019 resmi dapat dipantau di website dan media sosial instansi penerima formasi dan juga di sini:

LINK SSCASN

LINK SSCN

Berikut daftar resmi yang diperoleh dari BKN mengenai jumlah formasi yang dialokasikan di kementerian:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: 60 formasi

2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: 67 formasi

3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: 77 formasi

4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman: 72 formasi

5. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah: 98 formasi

6. Kementerian Badan Usaha Milik Negara: 25 formasi

7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak: 25 formasi

8. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: 140 formasi

9. Kementerian Pemuda dan Olahraga: 11 formasi

10. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi: 230 formasi

11. Kementerian Dalam Negeri: 370 formasi

12. Kementerian Luar Negeri: 138 formasi

13. Kementerian Pertahanan: 552 formasi

14. Kementerian Hukum dan HAM: 4.598 formasi

15. Kementerian Keuangan: 202 formasi

16. Kementerian Pertanian: 520 formasi

17. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: 187 formasi

18. Kementerian Perhubungan: 1.244 formasi

19. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (ditambah formasi Dikti): 2.196 formasi

20. Kementerian Kesehatan: 2.205 formasi

21. Kementerian Agama: 5.815 formasi

22. Kementerian Tenaga Kerja: 416 formasi

23. Kementerian Sosial: 117 formasi 24. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: 705 formasi

25. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 399 formasi

26. Kementerian Komunikasi dan Informatika: 581 formasi

27. Kementerian Perdagangan: 222 formasi

28. Kementerian Perindustrian: 359 formasi

29. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 1.180 formasi

30. Kementerian Pariwisata: 202 formasi

31. Kementerian Riset dan Teknologi: 11 formasi

32. Kementerian Sekretariat Negara/Sekretariat Kabinet: 90 formasi

33. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ BAPPENAS: 209 formasi

34. Kementerian Agraria dan Tata Ruang: 727 formasi

Tak semua NIK bisa dipakai untuk pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa tidak semua NIK bisa digunakan untuk mendaftar CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id.

Pasalnya, ada sejumlah NIK yang tidak valid.

Untuk itu, Bima berpesan agar calon pelamar segera melakukan pengecekan NIK valid atau tidak.

Pertanyaan yang sering dikemukakan dan solusi

Berikut sejumlah pertanyaan seputar NIK dan KK berserta jawabannya yang dirangkum TribunKaltim.co dari Pertanyaan Umum (FAQ - Frequently Asked Questions) di situs sscn.bkn.go.id

- Bagaimana jika data Kependudukan dan Catatan Sipil saya tidak sesuai dengan ijazah?

Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.

Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact 

Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537)

- Bagaimana jika data NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga tidak sesuai?

Apabila terdapat ketidaksesuaian data antara NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga, silahkan mengajukan permohonan perbaikan data ke Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.

- Bagaimana jika muncul tulisan "NIK sudah terdaftar" ketika membuat akun pendaftaran?

Silahkan akses website Helpdesk SSCN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik "NIK didaftarkan orang lain" dan lengkapi form isian tersebut.

- Bagaimana jika muncul tulisan "NIK sudah menjadi PNS" ketika membuat akun pendaftaran?

Silahkan akses website Helpdesk SSCN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik "NIK terindikasi PNS" dan lengkapi form isian tersebut.

 Pendaftaran CPNS Kaltara Segera Dibuka, Tiga Daerah Terima Formasi dari Kementerian

 BREAKING NEWS - Pemprov Kaltara, Tana Tidung, Malinau Dipastikan Buka Tes CPNS 2019, Jumlah Rahasia

 Benarkah Tak Ada Rekrutmen P3K atau PPPK Tahun 2019? Begini Penjelasan BKN dan Perbedaan dengan CPNS

 Padahal Ditunggu-tunggu Honorer, Terungkap Kenapa Pemerintah Tak Buka P3K atau PPPK, Hanya CPNS 2019

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved