Diungkap Mantan Wapres JK, Keterangan Mahfud MD Soal Perppu KPK di Media Berbeda saat Depan Jokowi

Mantan Staf Khusus Wakil Presiden Jusuf Kalla, Azyumardi Azra mengomentari peran Menkopolhukam, Mahfud MD soal Penerbitan Perppu KPK

Editor: Doan Pardede
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD usai gelar halal bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan dengan awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Staf Khusus Wakil Presiden Jusuf Kalla, Azyumardi Azra mengomentari peran Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD soal Penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang KPK (Perppu KPK).

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Azyumardi Azra saat menjadi bintang tamu Sarinya Berita di channel YouTube Realita TV pada Minggu (4/11/2019).

Pada kesempatan itu, Azyumardi Azra menjelaskan bahwa dirinya merupakan satu di antara 41 tokoh, yang diundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pengusulan Perppu KPK beberapa waktu lalu.

 Kabar Buruk Menimpa Ikhwan Zein, Anak Menkopolhukam Mahfud MD, Pengganti Wiranto, Berprofesi Dokter

 Akun Facebook Ini Ungkap Nama Asli Tokoh-tokoh di Cerita Viral Layangan Putus, Ada Pemilik Ammar TV

 Bukan 2 Pemain Incaran AC Milan yang Bakal Didatangkan Inter Milan, Melainkan Eks Gelandang Juventus

 Tokoh Jawa Barat Ini Minta Tito Karnavian, Fachrul Razi Ubah Gaya Pakaian PNS Boleh Celana Cingkrang

Azra mengatakan, tokoh- tokoh yang diundang Jokowi itu sepakat bahwa Revisi Undang-Undang KPK dapat melemahkan lembaga antikorupsi tersebut.

"Revisi itu melemahkan KPK dalam berbagai seginya sehingga kemudian dengan pelemahan KPK itu maka kemudian pemberantasan korupsi, penciptaan pemerintahan yang bersih dari KKN itu tidak akan tercapai," jelas Azra.

"Nah oleh karena itulah semua pembicara delapan orang itu sepakat bahwa presiden perlu mengeluarkan Perppu," sambung Azra.

Azra menjelaskan, pada acara itu hanya delapan orang yang berkesempatan untuk berbicara di depan presiden, termasuk dirinya dengan Mahfud MD.

Hal itu dikarenakan karena waktu yang terbatas.

"Dari 41 orang itu hanya delapan orang?," tanya pembawa acara Rahma Sarita.

"Iya karena kan waktunya terbatas jadi tidak semua orang ada waktu untuk ngomong, saya termasuk yang ngomong tiga hal sebetulnya untuk menyarankan," lanjut Azra.

Namun, Azra menilai bahwa Mahfud MD membuat keterangan yang berbeda di depan Jokowi dengan keterangan di depan wartawan.

"Termasuk Pak Mahfud MD juga kan ya?" tanya Rahma Sarita lagi.

"Cuma Pak Mahfud ini ketika di dalam dan ketika waktu keterangan pers berbeda ya," jawab Azra.

Lantas, pria yang juga merupakan Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengungkapkan bahwa Mahfud MD juga termasuk orang yang meminta presiden untuk mengeluarkan Perppu.

"Di dalam pertemuan dengan presiden, kita itu termasuk Pak Mahfud menekankan pentingnya segera dikeluarkan Perppu KPK."

"Tapi kemudian di luar ia menekankan beberapa alternatif, mengenai apa yang harus dilakukan untuk menghadapi undang-undang KPK yang baru itu hasil revisi itu," jelas Azra.

Namun saat di depan wartawan, Mahfud MD justru juga mengungkapkan alternatif lain, yakni mengusahakan Perppu KPK ini melalui Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan di depan presiden, Mahfud MD juga sudah menjelaskan bahwa alternatif itu sulit dilakukan demi menyelamatkan KPK.

"Yang pertama dia bilang bawa ke MK Yudisial Review ya kan," ujarnya.

"Padahal di dalam pembicaraan dengan presiden sudah dibilang pertama Yudisial Review itu makan waktu yang lama."

"Yang kedua belum tentu keputusan itu sesuai yang diinginkan oleh masyarakat, yaitu penguatan KPK," papar pria lulusan Universitas Columbia ini.

Selain sulit, yudisial review kemungkinan bisa menolak pengajuan KPK agar kembali seperti semula.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi mengurusi masalah konstitusi bukan masalah korupsi ataupun masalah hak warga negara.

"Bisa saja Mahkamah Konstitusi menolak ya kan, Yudisial Review itu ditolak karena ini enggak ada urusan dengan soal konstitusional, ini soal korupsi, bukan hak-hak warga negara dan sebagainya sementara waktunya sudah lewat," lanjut Azra.

Lihat videonya sejak menit awal:

Sementara itu, Perppu KPK kini disebut benar-benar tidak akan diterbitkan oleh Jokowi.

Peran Menkopolhukam yang dijabat oleh Mahfud MD pun dipertanyakan publik.

Menanggapi itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menilai sebenarnya masyarakat menggantungkan penerbitan Perppu KPK setelah masuknya Mahfud MD dalam kabinet.

"Karena dulu waktu wacana tentang revisi itu bergulir, Mahfud MD memberi masukan kepada presiden dan beropini di publik bahwa perppu bisa dikeluarkan, ada harapan kami saat beliau masuk kabinet," ujar Jeirry seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.

Lantaran tak kunjung diterbitkan, Jeirry Sumampow menilai Mahfud MD gagal mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu KPK.

"Secara hukum, beliau memberi argumentasi mengapa Perppu KPK itu bisa dikeluarkan."

"Tapi ternyata tidak bisa. Rupanya itu tidak cukup kuat untuk mempengaruhi Pak Jokowi mengeluarkan Perppu," jelas Jeirry, Jumat (1/11/2019).

Mahfud MD saat menuturkan bahwa telah mengusulkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud MD saat menuturkan bahwa telah mengusulkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). ((Capture Kompas Tv))

Ia menilai, tidak diterbitkannya Perppu KPK karena ada tekanan dari partai koalisi pendukung Jokowi.

Akibatnya, nantinya tingkat kepercayaan masyarakat pada Jokowi khususnya dalam hal pemberantasan korupsi akan menurun.

"Tapi, ini (tidak terbitkan Perppu) akan menjadi preseden buruk ke depan yang akan membuat orang melihat dan mengingat Jokowi tidak begitu fokus kepada upaya pemberantasan korupsi," ujar dia.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah menantang Mahfud MD agar bisa mendorong Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.

Dorongan penerbitan Perppu itu diungkapkan oleh Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Mahfud MD dianggap dapat ikut mendorong penerbitan Perppu KPK oleh Presiden Jokowi.

Kurnia berharap, Mahfud MD konsisten terus mendorong penerbitan Perppu KPK.

"Kami sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya Perppu."

"Bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu, 100 hari," jelas Kurnia di Kantor ICW, Senin (28/10).

Kurnia menilai, Mahfud MD yang kini menjabat sebagai Menkopolhukam merupakan suatu ujian konsistensi bagi Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mendukung dikeluarkannya Perppu KPK.

"Kalau dikaitkan dengan pembentukan kabinet, dengan ditunjuknya Prof Mahfud sebagai Menko Polhukam maka harusnya bisa meminta kepada presiden segera mengeluarkan perppu," kata Kurnia di Kantor ICW, Senin (28/10/2019).

Maju Pilpres 2024, Mahfud MD Diprediksi Berpasangan dengan Gubernur yang Dibenci Pendukung Jokowi

Disindir Rocky Gerung, Mahfud MD Bocorkan Jokowi Punya Sebutan Lain untuk Kaum Radikal, Ini Dia

Prediksi Prabowo Subianto Out dari Kabinet Jokowi, Rocky Gerung Sindir Mahfud MD Soal Radikalisme

Tak Terbitkan Perppu KPK, Sopan Santun Jokowi Dipertanyakan, Singgung Mahfud MD dan Quraish Shihab

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved