Sudah Dihubungi Istana Soal Dewan Pengawas KPK? Begini Pengakuan Ahok, Nama Yusril Juga Mengemuka

Nama Ahok BTP disebut-sebut menjadi salah satu yang akan dipilih Presiden Jokowi untuk menduduki jabatan dewan pengawas KPK.

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews, Kompas.com
Ahok BTP dan Antasari Azhar 

TRIBUNKALTIM.CO - Kini mengemuka, dewan pengawas KPK adalah perangkat KPK yang memegang peranan penting dalam penyidikan.

Nama Ahok BTP disebut-sebut menjadi salah satu yang akan dipilih Presiden Joko Widodo ( Presiden Jokowi ) untuk menduduki jabatan dewan pengawas KPK

Terkait hal itu, Ahok BTP mengungkapkan ceritanya menyangkut telepon dari Istana terkait dewan pengawas KPK. 

 Kisah Bocah 14 Tahun Nikahi Gadis 20 Tahun Viral, Pengantin Pria Masih Pakai Baju Koko Anak-anak

 Klarifikasi Ricky Zainal Pemilik Ammar TV yang Dikaitkan dengan Layangan Putus, Mengaku Belum Cerai

 Ramalan Zodiak Cinta Rabu 6 November 2019: Cancer Ajak Doi Jalan, Pesona Leo Tidak Bisa Ditolak

 Setelah Ribut dengan Ahok, Anies Baswedan Kini Tantang Sri Mulyani, Juga Singgung Tito Karnavian

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sendiri sudah membantah isu yang beredar mengenai dirinya akan menjabat sebagai dewan pengawas KPK.

"Hoaks itu," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (5/11/2019).

Tapi, Ahok menegaskan, belum ada komunikasi dengan pihak Istana, agar dirinya menjadi Dewan Pengawas KPK.

"Tidak ada (komunikasi)," aku Ahok.

Sebelumnya, beredar isu mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan menjadi dewan pengawas (dewas) KPK.

Menanggapi hal itu, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Ujang Komarudin menilai, Dewas KPK harus diisi orang yang tak pernah terlibat kasus maupun masalah.

"dewan pengawas KPK harus diisi oleh orang-orang yang tidak pernah bermasalah."

"Tidak pernah berkasus, baik secara pidana maupun etika," ujar Ujang ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (5/11/2019).

Menurutnya, lembaga antirasuah itu harus menghindari orang-orang yang pernah bermasalah, apalagi sudah pernah diputus pengadilan.

Jika nantinya diisi orang-orang berlatar belakang seperti itu, maka dikhawatirkan akan merusak wibawa KPK serta Presiden Joko Widodo yang menentukan nama-nama Dewas KPK nantinya.

"Jika orang-orang bermasalah masuk menjadi dewan pengawas KPK, maka akan runtuhlah kewibawaan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi."

"Dan runtuh juga kewibawaan Jokowi sebagai penentu nama-nama tersebut."

"Cari figur-figur yang berintegritas, yang bersih. Jika tidak, maka hancurlah negara ini."

"Jangan sampai KPK atau negara ini diurus oleh orang-orang yang bermasalah," imbuh Ujang.

Sebelumnya, di media sosial dan pesan WhatsApp beredar konten yang memuat foto mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Antasari Azhar.

Dua orang itu dikabarkan telah dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK.

Foto itu disertai tulisan, 'Selamat dan Sukses Kami Ucapkan atas Terpilihnya Basuki Tjahaja Purnama dan Antasari Azhar Sebagai Dewan Pengawas KPK.'

'Musnahkan Kelompok Taliban di tubuh KPK Agar tidak dijadikan untuk kepentingan politik.'

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sedang melakukan proses pemilihan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, dalam memilih anggota Dewan Pengawas KPK yang berisi lima orang, ia turut mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan.

"Untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK, nanti bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru."

"Yaitu di Bulan Desember 2019," tutur Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Ada pun proses pemilihannya, kata Jokowi, untuk saat ini dilakukan penunjukan secara langsung olehnya, tanpa membentuk Panitia Seleksi (Pansel) seperti saat memilih Komisioner KPK.

"Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel, tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," paparnya.

Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan, tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G.

Dewan pengawas ini juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.

Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, yang tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.

Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan, KPK masih bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penyadapan.

Meskipun, UU 20/2002 tentang KPK mulai berlaku pada Kamis (17/10/2019) hari ini.

Sebab, di UU KPK hasil revisi, OTT dan penyadapan dilakukan atas izin dewan pengawas KPK.

Namun per hari ini, dewan pengawas KPK belum terbentuk.

Sekjen PPP itu menyesalkan adanya informasi KPK tidak bisa lagi melakukan OTT dan penyadapan, apabila UU KPK yang direvisi mulai diberlakukan.

"Ini adalah miss leading, informasi yang menyesatkan," ucap Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Ia menegaskan, pada pasal 68D UU KPK dalam perubahan kedua, disebutkan apabila dewan pengawas belum terbentuk, maka kewenangan KPK masih berlaku sesuai UU KPK sebelum direvisi.

"Jadi per hari ini belum ada dewan pengawas, KPK boleh melakukan penyadapan, berdasarkan ketentuan dan SOP yang berlaku di internal KPK," tuturnya.

Arsul mengatakan, KPK tidak boleh lagi melakukan OTT dan penyadapan seenaknya, setelah Presiden Joko Widodo membentuk dewan pengawas.

"Tentu memang tidak boleh lagi nanti setelah dewan pengawas ada (OTT dan penyadapan)."

Nama-Nama Calon dewan pengawas KPK

Dikutip dari tribunnewswiki.com, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai, Presiden Jokowi perlu menempatkan orang-orang dekatnya di jajaran Dewan Pengawas untuk memuluskan agendanya di KPK.

"Siapapun dewan pengawasnya pastilah orang-orang jokowi yang tentu saja punya kepentingan di KPK untuk kemudian menjalanlan kepentingan Jokowi," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (1/11/2019).

Feri menuturkan, peluang Jokowi menempatkan orang-orang dekatnya di jajaran Dewan Pengawas KPK terbuka lebar.

Sebab, proses pemilihan Dewan Pengawas KPK pada periode terakhir Jokowi tidak melalui mekanisme panitia seleksi dan tidak memerlukan persetujuan DPR.

"Ini membuktikan Jokowi akan sangat dominan meletakkan orang-orangnya yang memiliki kewenangan bisa menentukan ke arah mana KPK di masa depan," ujar Feri

Berikut adalah nama yang diprediksi menjadi kandidat kuat untuk menjadi Dewan Pengawas KPK:

1. Mantan Perwira Tinggi Polisi atau Tentara

Jenderal purnawirawan disebut menjadi sosok paling logis untuk ditunjuk menjadi Dewan Pengawas KPK.

Selain itu bisa juga pensiunan polisi atau pensiunan tentara.

Alasan pemilihan polisi atau tentara karena Ketua KPK dijabat Firli Bahuri, perwira bintang dua di Kepolisian.

Agum Gumelar
Agum Gumelar (Tribunnews/HO/Robbi)

Dengan menempatkan pensiunan polisi sebagai Dewan, Irjen Firli tentunya akan lebih mudah bekerjasama.

Alasan lainnya karena Presiden Jokowi memang mesra dengan purnawirawan dan polisi.

Hal tersebut tergambar dari susunan Kabinet Indonesia Maju yang baru saja dilantik Oktober lalu.

2. Yusril Ihza Mahendra

Nama Yusril Ihza Mahendra juga menjadi kandidat kuat mengisi jabatan Dewan Pengawas KPK.

Hal tersebut karena Yusril Ihza Mahendra merupakan sosok yang berada di kubu Presiden Jokowi saat Pilpres 2019 lalu.

Yusril yang merupakan ahli hukum bisa menjadi kandidat kuat untuk menjabat sebagai Dewas KPK.

Apa itu Pusat Legislasi Nasional? Peluang Jabatan Baru untuk Yusril Ihza Mahendra dari Jokowi - Foto Yusril Ihza Mahendra saat berkunjung ke kantor Tribun Network di Palmerah, Jakarta, Jumat (11/3/2016). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Apa itu Pusat Legislasi Nasional? Peluang Jabatan Baru untuk Yusril Ihza Mahendra dari Jokowi - Foto Yusril Ihza Mahendra saat berkunjung ke kantor Tribun Network di Palmerah, Jakarta, Jumat (11/3/2016). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Selama ini, ternyata juga Yusril adalah sosok yang mendukung revisi UU KPK.

Meskipun tidak menjadi Menteri di Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin, namun Yusril Ihza Mahendra disebut-sebut akan diberikan jabatan khusus oleh Presiden Jokowi.

Maka jabatan sebagai Dewan Pengawas KPK bisa menjadi salah satu jawabannya.

"Tetapi apakah dewan pengawas juga belum tahu karena yang mengangkat pertama itu presiden," kata Wakil Ketua MPR ini. (Dennis Destryawan/TRIBUNNEWSWIKI.COM/ Abdurrahman Al Farid

 Di Depan Jokowi & Media, Mahfud MD Sebut Pernyataan Berbeda Soal Perppu KPK, Ini Kata Eks Staff JK

 Ahok dan Antasari Kembali Menguat Calon Dewan Pengawas KPK, Begini Kata Jokowi Soal Pilihannya

 Diungkap Mantan Wapres JK, Keterangan Mahfud MD Soal Perppu KPK di Media Berbeda saat Depan Jokowi

 Pratikno Bocorkan Kriteria Dewan Pengawas KPK, Antasari Azhar Menguat, Peluang Ahok Ada di Jokowi

(Tribunnews.com, Kompas.com/Ihsanuddin/Dylan Aprialdo Rachman) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved