CPNS 2019
Tak Lulus Tahun 2018 Tapi SKD P1/TL? Peluang Lulus CPNS 2019 Bisa Lebih Besar, Begini Ketentuannya
Tak lulus tahun 2018 tapi P1/TL? peluang lulus CPNS 2019 Ini bisa lebih besar, begini ketentuannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Tak lulus tahun 2018 tapi P1/TL? peluang lulus CPNS 2019 Ini bisa lebih besar, begini ketentuannya.
Peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di 2018, bisa menggunakan nilainya untuk mengikuti seleksi CPNS 2019.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.
• Bila Tak Kunjung Upload APBD, Ini Ancaman William Aditya ke Anies Baswedan, Sebut Gubernur Amatiran
• Setelah Layangan Putus Viral, Mommi Asf Rilis Cerita Baru di Facebook: Pertolongan Allah Itu Nyata
• Kabar Buruk Kader PSI William Aditya Sarana, Terancam Dipecat Karena Beri Citra Buruk Anies Baswedan
• Anies Baswedan Dikomentari Yunarto Wijaya, Sebut Nama Ki Joko Bodo, PSI Beber Anggaran Lem Aibon
Dalam aturan itu, peserta dengan kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik di Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya.
“Sesuai aturan yang ada, data Peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD Tahun 2018 yang disimpan dalam Sscasn BKN,” ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11/2019).
“Selain itu, Pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di Sscasn dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya,” lanjutnya.
Suharmen menjelaskan, pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan permenPANRB No 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018.
Selain itu, mereka juga masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Nantinya, sistem Sscasn BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada tiga kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.
“Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila: (a). Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya; (b). Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018,” katanya.
Suharmen mengatakan Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN.
Adapun pengaturan terhadap peserta seleksi yang termasuk kategori P1/TL sebagai berikut:
- Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.
- Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
- Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019
- Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
Bocoran Materi SKD
Berikut kisi -kisi materi-materi CPNS 2019 yang sebagaimana diatur dalam Permenpanrb itu:
1. Materi Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
SKD merupakan tes pertama yang harus dijalani peserta CPNS setelah lolos administrasi.
Tes SKD dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Dalam tes SKD ini terdapat tiga kelompok soal yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi.
Berikut rinciannya:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Materi TWK antaralain meliputi:
a) Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b) Integritas, dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;
c) Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
d) Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;
e) Bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tes Intelegensi Umum (TIU)
a) Kemampuan verbal, yang meliputi:
i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
ii. Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
iii. Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
b) Kemampuan numerik, yang meliputi:
i. Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
ii. Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;
iii. Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
iv. Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.
Daftar Harga HP Samsung Terbaru November 2019, Samsung Galaxy A30, Galaxy A70, Hingga Galaxy A10
c) Kemampuan figural, yang meliputi:
i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
ii. Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;
iii. Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP untuk menilai:
a) Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
b) Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
c) Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);
d) Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja; e) Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Seleksi Kompetensi Bidang adalah tes tahap kedua yang diikuti peserta CPNS 2019 setelah lolos SKD.
Materi SKB disusun dengan ketentuan:
1) Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;
2) Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;
3) Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes;
4) Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
Selengkapnya Permenpanrb no 23 Tahun 2019 bisa anda buka di tautan ini: Link PermenpanRB
• sscasn.bkn.go.id CPNS 2019 Resmi Dibuka Catat Tanggal - tanggal Penting untuk Proses Pendaftaran
• Ada Syarat Umum & Khusus serta Tips Pendaftaran CPNS 2019, Login sscasn.bkn.go.id Mulai 11 November
• Info Pendaftaran CPNS 2019: Ini 4 Instansi Buka Lowongan SMA Cukup Besar Tahun Lalu, Sampai Ribuan
• Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Utara Harap tak Ditunda Seleksi CPNS, Dulu Pernah Terjadi
(*)