Terungkap Penyalahgunaan Data Kependudukan untuk Registrasi SIM Card Prabayar,Begini Cara Operasinya

Terungkap Penyalahgunaan Data Kependudukan untuk Registrasi SIM Card Prabayar,Begini Cara Operasinya,

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Evi Rohmatul Aini
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Surya bersama Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus AKBP Albertus Andreana perlihatkan barang bukti. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terungkap Penyalahgunaan Data Kependudukan untuk Registrasi SIM Card Prabayar,Begini Cara Operasinya.

Polda Kaltim berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan data

kependudukan untuk registrasi SIM Card Prabayar, Rabu (30/10/2019).

Penangkapan itu bermula saat pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait begitu

mudahnya masyarakat mendapatkan sim card siap pakai yang tersebar di konter-konter.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan

penyelidikan dengan cara observasi dan penyamaran hingga didapatkan info lokasi pelaku berinisial FA

(34) di Samarinda.

Pelaku penyalahgunaan data kependudukan untuk registrasi SIM Card prayabar ternyata memuluskan

operasinya ketika ada orderan.

Hal itu disampaikan oleh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus AKBP Albertus Andreana.

Dirinya mengatakan, pelaku dapat memproduksi 1200 SIM card untuk diregistrasi setiap harinya.

Untuk diketahui, hasil penyidikan sementara nomer NIK dan KK yang digunakan ini berasal dari Jawa.

Selain itu, pelaku juga memproduksi SIM Card dengan cara made by order (jika ada pesanan).

"jadi konter-konter itu (pemesan) menghubungi pelaku untuk memproduksi sim card tersebut," ujarnya, Selasa (12/11/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved