Terungkap Penyalahgunaan Data Kependudukan untuk Registrasi SIM Card Prabayar,Begini Cara Operasinya
Terungkap Penyalahgunaan Data Kependudukan untuk Registrasi SIM Card Prabayar,Begini Cara Operasinya,
serentak, bersyukur kita bisa mengungkap ini," tuturnya.
Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan proses penyidikan tim Subdit Siber
Crime Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk membongkar semua sumber yang terkait dengan
penyalahgunaan data kependudukan untuk registrasi sim card prabayar tersebut. (*)
Untuk diketahui, registrasi SIM Card prabayar mulai diwajibkan pada 31 Oktober 2017 sampai paling
lambat 28 Februari 2018.
Registrasi ini diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar baru maupun lama.
Namun, ternyata peraturan tersebut menjadi peluang bagi pria berinisial SF itu untuk berbisnis dengan
cara mendaftarkan sim card dengan NIK abal-abal, fiktif atau milik orang lain.
Menurut Kombes Pol Ade Yaya Surya, kemungkinan motif pemalsuan data tersebut lantaran jika sim card
sudah terdaftar akan lebih cepat laku.
"Kemungkinan ini karena kalau sudah terdaftar bisa cepat laku, beda kalau belom terdaftar kan susah laku,
orang lebih suka yang tinggal pakai," tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 15 modem pool 16 port, 2105 kotak sim card, 1 unit PC
komputer dan 1 unit laptop.