Terungkap Penyalahgunaan Data Kependudukan untuk Registrasi SIM Card Prabayar,Begini Cara Operasinya

Terungkap Penyalahgunaan Data Kependudukan untuk Registrasi SIM Card Prabayar,Begini Cara Operasinya,

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Evi Rohmatul Aini
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Surya bersama Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus AKBP Albertus Andreana perlihatkan barang bukti. 

serentak, bersyukur kita bisa mengungkap ini," tuturnya.

Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan proses penyidikan tim Subdit Siber

Crime Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk membongkar semua sumber yang terkait dengan

penyalahgunaan data kependudukan untuk registrasi sim card prabayar tersebut. (*)

Untuk diketahui, registrasi SIM Card prabayar mulai diwajibkan pada 31 Oktober 2017 sampai paling

lambat 28 Februari 2018.

Registrasi ini diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar baru maupun lama.

Namun, ternyata peraturan tersebut menjadi peluang bagi pria berinisial SF itu untuk berbisnis dengan

cara mendaftarkan sim card dengan NIK abal-abal, fiktif atau milik orang lain.

Menurut Kombes Pol Ade Yaya Surya, kemungkinan motif pemalsuan data tersebut lantaran jika sim card

sudah terdaftar akan lebih cepat laku.

"Kemungkinan ini karena kalau sudah terdaftar bisa cepat laku, beda kalau belom terdaftar kan susah laku,

orang lebih suka yang tinggal pakai," tambahnya.

 Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 15 modem pool 16 port, 2105 kotak sim card, 1 unit PC

komputer dan 1 unit laptop.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved