Terungkap Penyalahgunaan Data Kependudukan untuk Registrasi SIM Card Prabayar,Begini Cara Operasinya

Terungkap Penyalahgunaan Data Kependudukan untuk Registrasi SIM Card Prabayar,Begini Cara Operasinya,

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Evi Rohmatul Aini
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Surya bersama Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus AKBP Albertus Andreana perlihatkan barang bukti. 

"Ini barang buktinya ada 15 modem pool, ada 2105 kotak dikali 100 biji perkotak jadi total 10.500 sim card

yang berhasil diregistrasi (siap pakai) dan 3800 simcard yang gagal diregistrasi (tidak bisa digunakan),"

imbuhnya.

Barang bukti tersebut nantinya akan dijadikan bukti di persidangan.

Kasubdit V/Siber AKBP Albertus Andreana mengatakan, hasil penyidikan sementara nomer NIK dan KK

yang digunakan ini berasal dari Jawa.

"Untuk info awal menurut keterangan pelaku, data ini bukan dari dia tapi dari pihak lain, dan data NIK itu

bukan dari sini (Kaltim) tapi dari Jawa," jelasnya.

 AKBP Albertus Andreana menyampaikan, pelaku yang berinisial SF ini sudah beroperasi selama enam

bulan.

Dirinya menuturkan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk dapat mengungkap dan menggali informasi

lebih jauh.

"Kasus ini akan terus dikembangkan ya, tentu kasusnya tidak berhenti sampai di sini, untuk siapa

sumbernya, pasti juga ada pihak-pihak lain yang terkait," tuturnya.

Kombes Pol Ade Yaya Surya juga mengungkapkan, kasus ini merupakan kasus yang baru di Kaltim.

"kasus ini baru ya di Kaltim, atau bisa jadi di Indonesia, karena saya juga belom monitor di daerah lain," pungkasnya.

Dirinya juga berharap ke depannya ada pengembangan penyidikan terkait kasus ini lebih jauh.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat lantaran turut berpartisipasi untuk melaporkan adanya kasus tersebut.

NIK Bisa Didaftarakan ke Banyak SIM Card, Ini Syaratnya

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan bahwa satu

Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) bisa digunakan untuk mendaftarkan lebih dari 3 nomor kartu SIM dan

tak memiliki batasan.

Hal ini tertuang dalam surat tentang implementasi registrasi kartu SIM yang didistribusikan kepada

masing-masing operator seluler.

Dalam surat tersebut secara rinci tertuang lima poin yang disampaikan untuk para operator.

Disebutkan bahwa operator wajib melaksanakan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018

untuk memberikan hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk nomor

pelanggan ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang.

Dalam surat yang diterima KompasTekno, Selasa (8/5/2018) diterangkan bahwa tak ada pembatasan

jumlah nomor yang bisa diregistrasikan dengan satu NIK.

Sebelumnya Kominfo membatasi satu orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP hanya boleh

melakukan registrasi mandiri maksimal tiga nomor kartu SIM.

Ilustrasi registrasi kartu SIM prabayar (Tribunnews)

Artinya pengguna bisa memiliki lebih dari tiga nomor SIM asalkan dengan syarat, operator seluler yang

bersangkutan melaporkan NIK yang mendaftarkan banyak nomor setiap tiga bulan secara berkala.

Kemudian selain itu, Kominfo juga meluruskan kebijakan yang sebelumnya berubah-ubah yakni soal

penonaktifan nomor SIM yang tidak melakukan registrasi sampai batas waktu 30 April kemarin.

Pada awalnya Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa nomor pelanggan yang melewati

batas registrasi akan dinonaktifkan alias hangus sehingga nomor tersebut tak akan lagi bisa digunakan.

Namun lewat surat ini diputuskan bahwa pengguna bisa mengaktifkan kembali nomor yang melewati

batas registrasi sampai tenggat akhir bulan lalu.

Namun pengguna harus melakukan registrasi sesuai dengan mekanisme pendaftaran nomor baru, bukan

mekanisme daftar ulang.

Disebutkan juga bahwa kebijakan ini sejatinya dibuat untuk melindungi pengguna dan menjaga

kerahasiaan data pribadi pelanggan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, diketahui periode kebijakan registrasi kartu SIM prabayar dimulai sejak 31 Oktober 2017

hingga 28 Februari 2018.

Setelah tenggat itu, nomor prabayar yang belum registrasi diblokir sebagian.

Selanjutnya, tahap kedua dimulai dari 1 Maret 2018 hingga 30 April 2018.

Bagi yang belum registrasi juga, nomor prabayar akan diblokir total.

Bisa aktif kembali pasca registrasi di gerai operator seluler. (Yudha Pratomo)

 Baca Juga;

Kominfo Tetapkan Peraturan Baru, NIK Bisa Didaftarakan ke Banyak SIM Card, Ini Syaratnya

SIM Card Sudah Terlanjur Diblokir? Ini yang Harus Kamu Lakukan Jika tak Ingin Ganti Kartu

NIK Cuma Bisa untuk Tiga Kartu, Begini Cara Mudah Unreg Jika Mau Ganti SIM Card

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved