UMK di Kaltim

UMK Kutai Barat dan Mahakam Ulu 2020, Diperkirakan Naik 8,51 Persen, Segini Besaran Nominal Rupiah

Ini UMK Kutai Barat dan Mahakam Ulu di Kalimantan Timur untuk tahun 2020, diperkirakan naik 8,51 Persen, Segini besaran nominal rupiah

Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Febriawan
Kabid Perlindungan tenaga kerja dan hubungan industrial (PTKHI) Disnakertrans Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur. Info UMK Kutai Barat dan Mahakam Ulu 2020, diperkirakan naik 8,51 Persen, Segini besaran nominal rupiah. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Info UMK Kutai Barat dan Mahakam Ulu 2020, diperkirakan naik 8,51 Persen, Segini besaran nominal rupiah.

Mengenai Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2020 sampai saat ini belum di tetapkan.

Namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Kubar memastikan UMK tahun 2020 naik dari tahun 2019 sebesar Rp 3.050.500, menjadi Rp 3.309.000 atau naik 8,51 persen.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan tenaga kerja dan hubungan industrial (PTKHI).

UMK Balikpapan 2020 Sudah Disepakati Walikota Balikpapan akan Diajukan ke Gubernur Kaltim

UMK Samarinda 2020 Bakal Lebih Besar dari UMP Kalimantan Timur, Disnakertrans Segera Umumkan

UMK Balikpapan 2020 Diprediksi Naik, Senin Baru Dilaporkan ke Walikota Rizal Effendi

UMP 2019 Kaltim Ditetapkan, UMK Samarinda Menyusul dengan Besaran Ini

UMK Samarinda Ditetapkan Rp 2.156.889.

Di bagian Disnakertrans Kubar Asrin Surianto, Selasa 12/11/2019 pukul 11.00 Wita mengatakan.

Sampai saat ini UMK Kutai Barat dan Mahulu belum ditentukan.

Melainkan Disnkertrans menjadwalkan akan membahas UMK 2020 pada tanggal 14 November..

Dengan mengundang para pengusaha dan Apindo. “Melalui pertemuan itu kita akan menentukan besaran UMK Kubar dan Mahulu tahun 2020,” jelasnya.

Asrin membeberkan meskipun UMK tahun 2020 sampai saat ini belum diputuskan

Namun Disnakertrans memperdiksi akan mengalami kenaikkan dari tahun lalu.

Jika UMK tahun 2019 ini sebesar Rp  3.050.000 diprediksi akan naik Rp 3.309.000.

Jika mengacu pada keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Di mana telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) dan juga UMK 2020 sebesar 8,51 persen.

Tapi untuk di Kubar Kalimantan Timur

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Dia mengungkapkan, sesuai SE yang dirilis pada 15 Oktober 2019 lalu tersebut, menjelaskan bahwa inflasi nasional tercatat 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen, yang kemudian diakumalasi menjadi besaran kenaikan UMK 2020.

“Kenaikan UMK 2020 dihitung berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen,” kata Asrin Surianto .

Meski demikian pihkanya masih akan melakukan pertemuan untuk  membahas kenaikkan ini. Mengingat jumlah inflasi di Kubar saat ini cukup tinggi.

“Bisa jadi juga penetapat kenaikkannya di bawah dari 8,51 persen,  jadi nanti  teknisnya kita akan bahas kembali,” ucapnya.

Dari hasil pembahasan pada 14 November nanti, selanjutnya akan disampaikan ke Bupati, untuk bisa mengambil keputusan.

"Mengenai besarnya yang disetujui itu nanti hak preogratif bupati. Nanti diputuskan paling lambat 21 November. Yang jelas naik, sesuai ketentuannya naik sekitar 8,51 persen. Jadi harus di kisaran itu," tegasnya. Untuk penetapan UMK sendiri, imbuh dia, nanti ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Gubernur.

Info UMP Kaltim 2020 Naik

Kali ini UMP Kaltim 2020 Rp 2,9 juta, akan diturunkan Tim Khusus lakukan pengawasan di perusahaan

keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.583/2019, Pemprov Kaltim, resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Kaltim sebesar Rp 2.981.378.72.

Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim, Abu Helmi mengungkapkan, kali ini pihaknya secara pasti menyampaikan bahwa UMP Kaltim mengalami kenaikan.

Informasi sebelumnya soal nilai UMP Kaltim, bukan tanggungjawab Pemprov Kaltim.

“UMP yang kita umumkan ini baru akan berlaku di tahun 2020 mendatang, yakni sebesar Rp 2.981.378.72.

Sedangkan mulai dari pengumuman ini disampaikan hingga akhir tahun nanti, UMP Kaltim tahun 2019 masih berlaku,” ujarnya.

Sedangkan untuk sosialisasi ke daerah-daerah, Abu menyampaikan, pihaknya akan segera mengirimkan surat keputusan Gubernur Kaltim ini ke seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim.

Selain itu, pihaknya juga akan menyampaikan surat kepada serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

“Dengan mengundang para awak media ini, merupakan langkah awal kami menyampaikan sosialisasi kepada seluruh pihak di kabupaten dan kota.

Kemudian, kita juga sampaikan kepada seluruh asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Jadi, kami tidak perlu lagi memanggil asosiasi pengusaha dan serikat pekerja,” tuturnya.

Setelah menerima surat tersebut, Abu Helmi mengatakan, setiap kabupaten dan kota di Kaltim dapat segera mensosialisasikan di masing-masing daerah.

Untuk ditingkatan Kaltim, pihaknya juga sudah mengundang serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

“Ya nanti kita juga perlu turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan ini.

JASA PENUKARAN UANG-Penjual jasa penukaran menyediakan uang pecahan yang dijual di jalan Kusuma Bangsa Samarinda, beberapa waktu lalu, jumat (11/7)Jasa penukaran uang menyediakan uang pecahan mengambil untung sekitar 5000 rupiah bagi warga yang malas antre di Bank, maupun kalangan menengah keatas.
Mata uang rupiah (TRIBUN KALTIM /NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Tapi, setelah dilakukan sosialisasi ini kami akan langsung memberikan pengawasan kepada seluruh sektor usaha yang memiliki tenaga kerja, agar segera mematuhi surat keputusan Gubernur Kaltim soal UMP ini,” tandasnya.

Bahkan, ditegaskan Abu Helmi, pihaknya telah membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengawasi pengaplikasian surat keputusan Gubernur Kaltim di lapangan.

Sehingga, ketika ada terjadi penyelewengan di lapangan maka akan  segera dapat mengambil tindakan dengan melakukan proses hukum.

“Kalau memang ada perusahaan yang tidak menjalankan surat keputusan itu, maka kita akan mengambil tindakan. Kami  sudah membentuk Timsus untuk mengawasi hal ini.

Tentunya, bantuan dari kabupaten dan kota juga sangat kita perlukan. Kalau memang ada yang melanggar, maka kita akan tindak sesuai aturan,” tuturnya. 

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved