Bawaslu Samarinda Buka Pendaftaran Panwascam, Catat Waktu Pengumuman dan Pemberkasannya
Bawaslu Samarinda Buka Pendaftaran Panwascam, Catat Waktu Pengumuman dan Pemberkasannya
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bawaslu Samarinda Buka Pendaftaran Panwascam, Ini Waktu Pengumuman dan Pemberkasannya
Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) serentak tahun 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Samarinda menggelar seleksi penerimaan Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwascam ).
Sedikitnya, 30 Panwascam akan direkrut untuk membantu Bawaslu Samarinda.
BACA JUGA
MALAM INI Live Streaming ILC tvOne, Karni Ilyas Undang Anies Baswedan dan Ahok
6 Foto Sekolah Artis Tanah Air: Luna Maya, Ariel NOAH hingga Syahrini, Siapa yang Paling Berubah?
Anggota SBY di DKI Jakarta akan Bongkar dan Hapus Anggaran TGUPP Anies Baswedan, Jadi Mirip Era Ahok
Ramalan Zodiak Cinta Rabu 13 November 2019: Scorpio Ragu Kesetiaan Pasangan, Aquarius Frustasi
Komisioner Bawaslu Koordinator Bidang Organisasi dan SDM Bawaslu Samarinda, Ana Siswanti Rahayu mengungkapkan,
pihaknya sudah menyampaikan pengumuman secara terbuka untuk rekrutmen Panwascam se Kota Samarinda.
Akan ada 30 orang anggota Panwascam akan disebar di 10 kecamatan.
“Baru saja kita umumkan untuk rekrutmen 30 orang Panwascam untuk 10 kecamatan se-Kota Samarinda.
Untuk pengumumannya, kita batasi sampai 26 November mendatang,” ujar Ana Siswanti Rahayu saat ditemui awak Tribunkaltim.co, pada Rabu (13/11/2019), sore,
di Sekretariat Bawaslu Samarinda, Jalan Gn Arjuna, Samarinda.
“Setelah kita unumkan, keesokan harinya tanggal 27 November kita lakukan pemberkasan seluruh pelamar yang mendaftar sebagai Panwascam.
Pemberkasan, kita lakukan sampai 3 Desember mendatang.

BACA JUGA
Diddy Rusdiansyah Digadang Maju Pilkada Samarinda, Begini Tanggapan Ketua GP Ansor Kalimantan Timur
Sebesar Inilah Jumlah Dukungan yang Harus Dipenuhi Bagi Calon Independen Maju di Pilkada Samarinda
DPD Gerindra Kaltim Siapkan Empat Kader Jelang Pilkada Samarinda
Bertarung di Pilkada Samarinda, Andi Harun Blak-blakan Beber Kriteria Calon Pasangannya
Untuk seluruh persyaratan untuk mendaftar sebagai Panwascam, telah kami umumkan,” lanjut Ana Siswanti Rahayu.
Sebagai bocoran, Ana Siswanti Rahayu menyampaikan, pendaftar posisi Panwascam harus mengerti tentang kepemiluan.
Selain itu, dibeberkan olehnya, para pendaftar tidak terdaftar sebagai anggota partai politik.
Juga, tidak kalah penting, ditegaskan olehnya, pelamar bukan mantan terpidana kasus hukum.
“Setelah nantinya terpilih menjadi Panwascam, maka mereka nantinya harus aktif dalam menyampaikan laporan soal seluruh situasi di lapangan.
Laporan itu sangat penting dan dibutuhkan, sebagai laporan pemantauan yang nantinya akan dikirimkan ke Bawaslu Provinsi maupun pusat,” tandas Ana Siswanti Rahayu.
Persoalan tidak dibuatnya laporan oleh Panwascam, dituturkan Ana Siswanti Rahayu, sempat menjadi momok Bawaslu Samarinda pada Pemilu lalu.

Banyak Panwascam, ditegaskan kembali olehnya, tidak tertib dalam membuat laporan.
Oleh karenanya, pada periode saat ini, pihaknya akan serius dalam menangani persoalan ini.
“Kalau melihat dari kasus sebelumnya, banyak Panwascam tidak tertib dalam menyampaikan dan membuat laporan.
Ini jadi perhatian serius kami kedepannya. Jangan sampai, Panwascam yabg kita rekrut nanti tidak membuat laporan.
Hal itulah yang kita dapati pada Pemilu sebelumnya,” kata Ana Siswanti Rahayu.
Berbagai aturan dalam kepemiluan, dituturkan Ana Siswanti Rahayu, juga harus menjadi perhatian serius bagi Panwascam.
BACA JUGA
Anggaran Pilkada Samarinda Sudah Final, Pemkot, KPU dan Bawaslu Samarinda Segera Teken BPHD
Bawaslu Samarinda Akui Ada Perbedaan Hasil, Rekomendasikan Lapor ke Kepolisian atau Gugat ke MK
Maju di Pilkada Samarinda, Andi Harun Beberkan 10 Program Unggulan
Anggaran Diturunkan Rp 1 Miliar, Begini Cara KPU Samarinda Merasionalisasi Dana Pilkada Samarinda
Pasalnya, cukup banyak turunan dari aturan soal Pemilu yang harus diupdate oleh seluruh Panwascam.
Sehingga, dalam pelaksanaan tugasnya nanti, dikatakan Ana Siswanti Rahayu, Panwascam dapat menjalankan tugas secara baik.
“Seluruh Panwascam, harus dapat melihat dan pandai dalam membaca situasi di lapangan.
Jangan sampai, ketika ada persoalan Panwascamnya yang tidak mengerti aturan. Itu yang harus kita antisipasi.
Oleh karenanya, agar menjalankan tugas secara profesional dan baik maka Panwascam harus mengerti aturan,” tutup Ana Siswanti Rahayu. (*)