UMK Tarakan 2020 Sebesar Rp 3.755.824, Walikota Telah Tanda Tangan, Diharap Dilakukan Pengusaha
Kali ini UMK Tarakan Kalimantan Utara atau Kaltara di tahun 2020 sebesar Rp 3.755.824, Walikota Telah tanda tangan, Diharap dilakukan pengusaha.
Penulis: Junisah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Kali ini UMK Tarakan Kalimantan Utara atau Kaltara di tahun 2020 sebesar Rp 3.755.824, Walikota Telah tanda tangan, Diharap dilakukan pengusaha
Kali ini Walikota Tarakan, Kalimantan Utara, Khairul telah menandatangani penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan 2020 sebesar Rp 3.755.824.
Besaran UMK 2020 ini akan dilanjutkan kepada Gubernur Kaltara untuk disetujui agar penetapan UMK 2020 dapat diberlakukan mulai Januari 2020.
• UMK Kutai Barat dan Mahakam Ulu 2020, Diperkirakan Naik 8,51 Persen, Segini Besaran Nominal Rupiah
• Wawali Kota Tarakan Effendhi Memuji Brimob, Disebut Sebagai Pasukan Terdepan dan Tercepat
• BURUAN Sisa 3 Hari Lowongan Kerja BUMN PT Pelni, Pegadaian Tarakan, Ini Syarat & Link Daftar Online
• Buka Bimtek SKM, Wali Kota Tarakan Khairul Minta Survei Dilakukan Sesuai Fakta di Lapangan
• Wawali Kota Tarakan Pimpin Upacara, Pahlawan Masa Kini Tidak Melakukan Provokasi
"Harapan kita dengan adanya besaran UMK Tarakan 2020 yang telah disepakati bersama, mudah-mudahan dapat dilakukan pengusaha," ucapnya,"Kamis (14/11/2019).
Khairul mengatakan, dalam penetapan besaran UMK 2020 pemrintah sifatnya menjembatani dan membantu pengusaha dan buruh.
"Untuk penetapan besaran UMK Tarakan ini kita pemerintah hanya sebagai wasit. Tentu kita harapkan dengan adanya besaran UMK ini, tenaga kerja dapat benar-benar meningkatkan kerjanya dan juga tidak membebani perusahan," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam menetapkan besaran UMK Tarakan Tahun 2029, sempat alot antar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tarakan dengan serikat buruh Tarakan.
Pasalnya Apindo sempat keberatan dengan adanya besaran UMK Tahun 2020. Namun meskipun sempat alot, akhirnya penetapan UMK Tarakan dapat disepakati bersama.
Tentu UMK Tarakan Tahun 2020 naik sebesar Rp 294.682. Sebab UMK Tahun 2019 sebelumnya sebesar Rp 3.462.192. Namun UMK Tarakan 2020 sebesar Rp 3.756.824.
Pandangan pengusaha atas UMK Kota Tarakan Kaltara
Berita sebelumnya, soal UMK Tarakan Kaltara.
Pemkot Tarakan telah menetapkan bahwa untuk Upah Minimum Kota ( UMK ) Tahun 2020 sebesar Rp 3.756.824.
UMK 2020 ini ada kenaikan sebesar Rp 294.682.
BACA JUGA
MALAM INI Live Streaming ILC tvOne, Karni Ilyas Undang Anies Baswedan dan Ahok
6 Foto Sekolah Artis Tanah Air: Luna Maya, Ariel NOAH hingga Syahrini, Siapa yang Paling Berubah?
Anggota SBY di DKI Jakarta akan Bongkar dan Hapus Anggaran TGUPP Anies Baswedan, Jadi Mirip Era Ahok
Ramalan Zodiak Cinta Rabu 13 November 2019: Scorpio Ragu Kesetiaan Pasangan, Aquarius Frustasi
Pasalnya tahun 2019 UMK Tarakan sebesar Rp 3.462.192.
Dengan besaran UMK Tarakan Tahun 2020 ini pula, menunjukan besaran UMK Tarakan lebih besar dari UMP Kaltara sebesar Rp 3.000.803.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tarakan Budiono mengungkapkan,
pembahasan penetapan UMK Tahun 2020, telah dibahas bersama dengan instansi terkait, mulai dari serikat buruh, Apindo, BPS dan Dinas Perdagangan dan UMKM, Selasa (12/11/2019) kemarin.
"Tahun 2020 UMK Tarakan naik sebesar Rp 294.682.
Kenaikan ini setelah kami bahas bersama-sama dengan instansi terkait, dengan mengaju PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan," ungkap Budiono, Rabu (13/11/2019).
Budiono mengatakan, dengan adanya penetapan UMK Tarakan Tahun 2020, pihaknya akan memberikan berita acara penetapan besaran UMK Tarakan 2020 kepada Walikota Tarakan.

Lalu surat Walikota Tarakan dilanjutkan kepada Gubernur Kaltara untuk ditertibitkan penetapan UMK Tarakan 2020.
Penetapan UMK Tarakan 2020 paling lambat 21 November sudah harus ada.
Dengan adanya besaran UMK Tarakan sebesar Rp 3.756.824, Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Tarakan merasakan keberatan dengan besaran UMK Tarakan 2020.
"Besaran UMK Tarakan 2020 kami melihat sangat berat bagi semua pengusaha.
Oleh karena itu kami mengharapkan adanya pertimbangan lain, karena kondisi perekonomian saat ini," ucap Advokasi Apindo Tarakan, Bertha Roida.
Bertha mengatakan, dengan adanya besaran UMK Tarakan 2020 ini, dipastikan pengusaha akan mengambil langkah-langkah agar perusahaan tetap berjalan, karena mengingat ini sangat memberatkan.
Sementara itu besaran UMK Tarakan 2020 yang ditetapkan tersebut diterima baik oleh Ketua Dewan Pengubahan Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (SP Kahutindo) Tarakan, Hurdiyono.
"Kita sudah sepakat dengan besaran UMK Tarakan Tahun 2020, karena ini kita menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 dengan kenaikan 8,51 persen," ujarnya.
UMP 2020 Kaltara Rp 3.000.804 Gubernur Kalimantan Utara Irianto: Upah Sudah Tinggi Jangan Diturunkan
Diberitakan sebelumnya, besaran Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Kalimantan Utara ditetapkan Rp 3.000.804 oleh Gubernur Kaltara Irianto Lambrie untuk tahun 2020.
Besaran UMP Kaltara ini diumumkan Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie kemarin, Jumat (1/11/2019) serentak bersama dengan seluruh Gubernur di setiap provinsi di Indonesia.
Upah provinsi Kaltara ini sebesar Rp 3.000.804.
Sementara, tahun 2019 upah provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 2.765.463.
Ini UMP Kalimantan Utara tahun 2020 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.719/2019.
Dalam SK tersebut juga ditegaskan, perusahaan yang telah memberi upah di atas atau lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkannya.
Nah, Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie menyatakan, kenaikan UMP ini diharapkan menjadi instrumen untuk merealisasikan penghasilan yang layak bagi pekerja dengan pertimbangan peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan peningkatan produktivitas dan kemajuan perusahaan.
"Kita harapkan juga UMP ini bisa memicu pertumbuhan ekonomi lebih tinggi lagi yang didukung oleh daya beli masyarakat utamanya kaum buruh," ujarnya.
Tertinggi di Kalimantan
Di Kepulauan Kalimantan, UMP Tertinggi adalah Kalimantan Utara, sedangkan UMP terendahnya Kalimantan Barat.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi RI.
Dalam surat edaran tersebut pertumbuhan 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
UMP wilayah Kepulauan Kalimantan, di antaranya Kalimantan Utara dari sekitar Rp 2.765.463 menjadi sekitar Rp 3.000.803.
• UMP Kaltim 2020 Rp 2,9 Juta, Akan Diturunkan Tim Khusus Lakukan Pengawasan di Perusahaan
• UMK Samarinda 2020 Bakal Lebih Besar dari UMP Kalimantan Timur, Disnakertrans Segera Umumkan
Kalimantan Timur dari sekitar Rp 2.747.561 menjadi sekitar Rp 2.981.378.
Kalimantan Tengah dari sekitar Rp 2.663.435 menjadi sekitar Rp 2.890.093.
Kalimantan Selatan dari sekitar Rp 2.651.781 menjadi sekitar Rp 2.877.447.
Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 menjadi sekitar Rp 2.399.698.
(Tribunkaltim.co)