Cara Mudah Daftarkan Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan,Wajib Dijalankan Awas Sejumlah Sanksi Menanti
Cara mudah daftarkan bayi baru lahir di BPJS Kesehatan Wajib dijalankan awas sejumlah sanksi menanti
TRIBUNKALTIM.CO - Cara mudah daftarkan bayi baru lahir di BPJS Kesehatan Wajib dijalankan awas sejumlah sanksi menanti
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru tentang BPJS Kesehatan .
Salah satunya bayi yang baru dilahirkan sudah wajib didaftarkan dalam peserta BPJS Kesehatan
• Fasilitasi Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama dengan OPD Balikpapan
• BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Warga Ini Kaget Harus Keluar Rp 800 Ribu, Bandingkan Asuransi Swasta
• Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Balikpapan Belum Ada yang Ganti Faskses, Ini Alasannya
Bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 16 berikut: (1) Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
(2) Peserta yang tidak mendaftarkan bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran bayi baru lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Saat dihubungi oleh Kompas.com, Sabtu (16/11/2019), Kepala Humas BPJS Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, syarat dan cara pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahit telah diatur.
Informasi terkait syarat dan cara pendaftaran bisa diakses melalui laman resmi BPJS Kesehatan.
Melansir dari portal BPJS Kesehatan, ada tiga kategori yang diatur yaitu: Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pekerja Penerima Upah (PPU) PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Untuk peserta PBPU, bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.
Sementara, untuk syarat dan cara pendaftarannya adalah sebagai berikut:
Menunjukkan kartu identitas ibu peserta JKN-KIS.
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Kemudian, untuk peserta PPU, bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.
• Fasilitasi Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama dengan OPD Balikpapan
• BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Warga Ini Kaget Harus Keluar Rp 800 Ribu, Bandingkan Asuransi Swasta
• Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Balikpapan Belum Ada yang Ganti Faskses, Ini Alasannya
Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga adalah sebagai berikut:
Surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan Menunjukkan kartu identitas peserta Ibu Bayi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang telah diisi Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif dari Instansi/Badan Usaha Sementara, untuk bayi baru lahir dari ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.
Adapun, persyaratan yang perlu dilengkapi adalah surat keterangan lahir, salinan Kartu Keluarga dan kartu JKN-KIS ibu.
Pendaftaran JKN-KIS untuk bayi baru lahir dari kategori-kategori tersebut dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan pendaftaran berikut:
Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Mall Pelayanan Publik
Peserta juga dapat mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan fast track, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
• Fasilitasi Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama dengan OPD Balikpapan
• BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Warga Ini Kaget Harus Keluar Rp 800 Ribu, Bandingkan Asuransi Swasta
• Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Balikpapan Belum Ada yang Ganti Faskses, Ini Alasannya
Terkait sanksi bagi mereka yang tidak mendaftarkan bayi baru lahir dalam keanggotaan BPJS Keseharan, termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. S
anksi administratif yang dikenakan dapat berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Namun, hingga kini, sanksi-sanksi itu belum diterapkan.
Pemerintah Berencana Subsidi Iuran
Pemerintah berencana subsidi iuran BPJS Kesehatan kelas III, iuran kembali normal Rp 25.500
Ini kabar gembira bagi pengguna BPJS Kesehatan kelas III.
Pasalnya, pemerintah berencana untuk memberikan subsidi untuk peserta kelas III.
Bila subsidi ini dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan iuran peserta kelas III akan kembali normal seperti semula Rp 25.500.
Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan iuran untuk kelas III menjadi Rp 42.000.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebut, jika subsidi ini terlaksana, maka tarif untuk peserta kelas III akan berkurang dari Rp 42.000 ke Rp 25.500.
Tarif ini kembali seperti semula sebelum kenaikan.
"Itu kan harapan saya dan saya akan selesaikan," kata Terawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Terawan mengaku sudah membicarakan rencana subsidi ini dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Selanjutnya, ia juga akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Ia enggan memperkirakan kapan keputusan terkait subsidi ini bisa diambil. Ia juga belum tahu pasti berapa banyak dana yang harus digelontorkan untuk subsidi ini.
"Yah saya tak kerjakan, katanya suruh cepat-cepat, doain ya," kata Terawan seperti dikutip dari Kompas.Com.
Ia pun mengakui bahwa rencana subsidi ini muncul setelah masyarakat menyampaikan protes atas kenaikan iuran BPJS.
Menurut dia, pemerintah mendengarkan aspirasi rakyat tersebut.
"Ya jelas karena cinta rakyat," kata Terawan saat ditanya alasan pemerintah hendak menggelontorkan subsidi.
Selama ini, subsidi pemerintah hanya untuk peserta BPJS kategori penerima bantuan iuran (PBI). Presiden Jokowi sebelumnya menyebut ada 96 juta peserta BPJS kategori PBI yang disubsidi oleh pemerintah.
Anggaran total yang digelontorkan pemerintah untuk subsidi itu pada tahun 2019 senilai Rp 41 triliun.
Iuran BPJS Kesehatan Naik per Januari 2020, Masyarakat Memilih Turun Kelas
Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disambut masyarakat dengan kekecawaan.
Mereka menilai, kenaikan iuran tersebut memberatkan di tengah situasai ekonomi yang tak menentu.
Salah seorang anggota BPJS Kesehatan yang menolak kenaikan iuran tersebut adalah Eviani Masitoh, warga Pancuran, Salatiga.
Eviani mengaku dalam posisi dilema karena jika terus membayar iuran akan sangat berat bagi keuangan keluarganya. "Tapi di sisi lain, kesehatan itu faktor yang penting juga," ujarnya, Kamis (31/10).
• Januari 2020 Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diterapkan BPJS Samarinda Gelar Sosialisasi di Kampus
• Data BPJS Kesehatan TK2D Belum Terkumpul, Begini Penjelasan Sekda Kutai Timur
• Iuran BPJS Kesehatan Naik, Warga Tarakan Kaltara Ini Merasa Rugi dan Ada yang Ingin Turunkan Kelas
Setiap bulan, pedagang di Pasar Raya Salatiga ini membayar iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dengan tiga anggotanya sebesar total Rp 240.000 dengan rincian per orang Rp 80.000 per bulan.
"Kalau nanti jadi bayar setiap bulan Rp 160.000 (per orang), wah ya tentu berat. Belum lagi kebutuhan sehari-hari yang harganya juga terus naik," kata Eviani.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf yang mengungkapkan bahwa melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam perpres tersebut, pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.
Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan.
Kelas III menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500, Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 dan Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.
"Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan," kata Iqbal.
M Iqbal juga mengatakan ada salah satu syarat untuk mengubah kelas yang harus terpenuhi. Syarat itu adalah harus sudah menjadi peserta selama 1 tahun.
"Memang ada syarat bergeser dari kelas 1 ke kelas 2 atau kelas 3. Syaratnya harus sudah jadi peserta selama 1 tahun," ujarnya.
• Ratusan Orang Ikut Seminar Kesehatan Geriatri, Pentingnya Pengasuh Memahami Kondisi Orang Lansia
• Tak Lagi Termurah Rp25ribu, Daftar Kenaikan Iuran BPJS Sesuai Perpres, Aturan ASN, TNI-Polri Berubah
• BPJS Kesehatan Sosialisasikan Penyesuaian Program JKN KIS di UWGM Samarinda
Syarat itu pun berlaku bagi peserta yang sudah pernah berganti kelas kepesertaan. Jika sudah berganti kelas maka harus menunggu 1 tahun kepesertaan lagi jika ingin kembali mengganti kelas.
"Itu kunci karena takutnya orang pindah setiap dua bulan kita yang pusing," ujar Iqbal.
Selain syarat itu ada pula persyaratan dokumen, seperti fotocopy akta kelahiran, kartu keluarga hingga foto cover buku rekening untuk proses auto debet.
"Itu bisa dilakukan pakai e mobile JKN bisa. Nanti akan dipandu, semua sudah di tangan kok," tutur Iqbal.
Ikut Regulasi
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan masyarakat harus mengikuti regulasi yang ada apabila berniat ingin turun kelas peserta BPJS Kesehatan.
"Pemerintah sudah mendengarkan dana luar biasa untuk masyarkat melalui PBI ya sedangkan masyarakat yang sudah mampu dia harus mengikuti regulasi yang ada," kata Terawan.
Seharusnya lanjut Terawan, masyarakat membela pemerintah karena sudah berjuang untuk mereka yang berasal dari golongan tidak mampu.
Apalagi pemerintah sudah memberikan anggaran yang sangat besar untuk hal tersebut.

"Kalian semua harusnya membela bagaimana pemerintah berjuang untuk masyarakat tidak mampu, sedangkan untuk PPBU itu kan dianggap mampu, nah sekarang mau bela yang mana, ya bela orang yang kurang mampu lah, kan sudah diberikan anggaran puluhan triliun untuk membuat mereka bisa.," ujar Terawan.
Presiden Jokowi memang sempat menyinggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam rapat terbatas (Ratas) dengan topik Penyampaian Program dan Kegiatan di
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Kantor Presiden, Kamis (31/10).
Ini karena banyak pihak menyoroti iuran BPJS Kesehatan yang naik mulai 1 Januari 2020.
Dimana Jokowi telah sepakat menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Jangan sampai misalnya urusan yang berkaitan dengan kenaikan tarif BPJS, kalau tidak clear, tidak jelas, maka masyarakat membacanya kita ingin memberatkan beban yang lebih banyak kepada rakyat," ujar Jokowi di Kantor Presiden Jakarta.
Jokowi mengingatkan para menteri agar hati-hati menjelaskan pada masyarakat soal keputusan pemerintah menaikkan iuran.
Pasalnya, di tahun 2019, pemerintah telah menggratiskan 96 juta warga yang berobat di rumah sakit daerah, sehingga anggaran total yang disubsidi mencapai Rp 41 triliun.
"Rakyat harus mengerti ini. Tahun 2020 subsidi yang kita berikan ke BPJS Rp 48,8 triliun. Ini angka besar sekali. Subsidi di APBN ini gede banget,"ujarnya.
"Kalau cara kita menjelaskan tidak pas, hati-hati. Dipikir kita memberi beban berat pada masyarakat miskin. Padahal sekali lagi, yang digratiskan sudah 96 juta jiwa lewat subsidi yang kita berikan," tambah Jokowi.
Jokowi melanjutkan kenaikan iuran ini demi mengatasi defisit di BPJS, bukan untuk membebankan masyarakat miskin. Dia meminta warga untuk memahami hal tersebut.
Dia kembali berpesan agar ke depan jangan ada lagi rakyat yang berfikir kenaikan ini merupakan beban bagi rakyat miskin.
Jokowi menyebut para menteri harus hati-hati menjelaskan soal kenaikan iuran BPJS sehingga tidak memunculkan aksi protes.
"Kalau cara kita menjelaskan tidak pas hati-hati. Dipikir kita memberi beban berat pada masyarakat miskin," ujar Jokowi. (*)