Sudah Dilarang, IRT di Berau Ini Masih Nekat Jualan Aksesoris dari Sisik Penyu, Begini Nasibnya
Sudah Dilarang, IRT di Berau Ini Masih Nekat Jualan Aksesoris dari Sisik Penyu, Begini Nasipnya,
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Penyu dan produk turunanya dilindungi oleh undang-undang.
Meski begitu, ada saja yang nekat melakukan eksploitasi penyu untuk mendapatkan keuntungan.
Meski pemerintah dan aparat keamanan telah berulangkali memberikan pemahaman dan tindakan tegas,
namun tetap saja masyarakat menjual telur penyu, sisik penyu dalam bentuk lembaran dan juga aksesoris
berbahan baku sisik penyu.
Buktinya, Satreskrim Polres Berau mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisal Mw (39) Warga
Kecamatan Pulau Derawan. Mw diamankan karena kedapatan menjual aksesoris berbahan dasar sisik
penyu.
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro
mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada saat unit patroli bersama dua anggotanya melakukan
penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kios milik Mw yang ada di Pulau Derawan, Kabupaten Berau,
Provinsi Kalimantan Timur.
“Saat melakukan pemeriksaan, tim mendapati tas dan toples berwarna biru yang di dalamnya terdapat
aksesoris seperti gelang dan cincin berbahan dasar sisik penyu yang dijual kepada wisatawan,” ujarnya.
Karena kedapatan menjual sisik penyu, polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti