Sudah Dilarang, IRT di Berau Ini Masih Nekat Jualan Aksesoris dari Sisik Penyu, Begini Nasibnya

Sudah Dilarang, IRT di Berau Ini Masih Nekat Jualan Aksesoris dari Sisik Penyu, Begini Nasipnya,

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen
Polres Berau mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga yang kedapatan menjual aksesori dari sisik penyu. Sebelumnya, warga Pulau Derawan telah diberi kesempatan dan tidak diseret ke ranah hukum saat menjual sisik penyu. Namun kali ini polisi bertindak tegas, karena keringanan yang diberikan tak memberi efek jera. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Penyu dan produk turunanya dilindungi oleh undang-undang.

Meski begitu, ada saja yang nekat melakukan eksploitasi penyu untuk mendapatkan keuntungan.

Meski pemerintah dan aparat keamanan telah berulangkali memberikan pemahaman dan tindakan tegas,

namun tetap saja masyarakat menjual telur penyu, sisik penyu dalam bentuk lembaran dan juga aksesoris

berbahan baku sisik penyu.

Buktinya, Satreskrim Polres Berau mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisal Mw (39) Warga

Kecamatan Pulau Derawan. Mw diamankan karena kedapatan menjual aksesoris berbahan dasar sisik

penyu.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro

mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada saat unit patroli bersama dua anggotanya melakukan

penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kios milik Mw yang ada di Pulau Derawan, Kabupaten Berau,

Provinsi Kalimantan Timur.

“Saat melakukan pemeriksaan, tim mendapati tas dan toples berwarna biru yang di dalamnya terdapat

aksesoris seperti gelang dan cincin berbahan dasar sisik penyu yang dijual kepada wisatawan,” ujarnya.

Karena kedapatan menjual sisik penyu, polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved