Sudah Dilarang, IRT di Berau Ini Masih Nekat Jualan Aksesoris dari Sisik Penyu, Begini Nasibnya

Sudah Dilarang, IRT di Berau Ini Masih Nekat Jualan Aksesoris dari Sisik Penyu, Begini Nasipnya,

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen
Polres Berau mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga yang kedapatan menjual aksesori dari sisik penyu. Sebelumnya, warga Pulau Derawan telah diberi kesempatan dan tidak diseret ke ranah hukum saat menjual sisik penyu. Namun kali ini polisi bertindak tegas, karena keringanan yang diberikan tak memberi efek jera. 

sebanyak 60 buah gelang dan 65 buah cincin dari sisik penyu.

Pelaku terancam pasal 40 ayat (2) Jopasal 21 ayat (2) huruf d UU RI nomor 05 tahun 1990 tentang

konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda

paling banyak Rp 100 juta rupiah.

Padahal, pada akhir 2018 lalu, Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo telah melakukan sosialisasi, sekaligus

memborong sisik penyu milik pada pedagang di Pulau Derawan.

Agus Tantomo memborong sisik penyu agar para pedagang tidak dirugikan saat barang dari fauna

dilindungi itu disita oleh pemerintah.

Saat memborong sisik penyu untuk dimusnahkan, Agus Tantomo telah berpesan, agar pedagang tidak lagi

menjual sisik penyu. Jika masih tetap melakukannya, pemerintah terpaksa meminta aparat penegak

hukum agar bertindak tegas.

Agus khawatir, selain mengancam populasi penyu, jika dibiarkan akan merusak citra pariwisata. Pasalnya

salah satu alasan wisatawan berkunjung ke Berau, untuk melihat penyu.

"Ini (perdagangan sisik penyu) merupakan kampanye negatif terhadap pariwisata. Karena orang datang ke

Pulau Derawan untuk melihat penyu. Tapi Kalau penyu dieksploitasi terus-menerus, apalagi yang bisa

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved