Sudah Dilarang, IRT di Berau Ini Masih Nekat Jualan Aksesoris dari Sisik Penyu, Begini Nasibnya
Sudah Dilarang, IRT di Berau Ini Masih Nekat Jualan Aksesoris dari Sisik Penyu, Begini Nasipnya,
sebanyak 60 buah gelang dan 65 buah cincin dari sisik penyu.
Pelaku terancam pasal 40 ayat (2) Jopasal 21 ayat (2) huruf d UU RI nomor 05 tahun 1990 tentang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda
paling banyak Rp 100 juta rupiah.
Padahal, pada akhir 2018 lalu, Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo telah melakukan sosialisasi, sekaligus
memborong sisik penyu milik pada pedagang di Pulau Derawan.
Agus Tantomo memborong sisik penyu agar para pedagang tidak dirugikan saat barang dari fauna
dilindungi itu disita oleh pemerintah.
Saat memborong sisik penyu untuk dimusnahkan, Agus Tantomo telah berpesan, agar pedagang tidak lagi
menjual sisik penyu. Jika masih tetap melakukannya, pemerintah terpaksa meminta aparat penegak
hukum agar bertindak tegas.
Agus khawatir, selain mengancam populasi penyu, jika dibiarkan akan merusak citra pariwisata. Pasalnya
salah satu alasan wisatawan berkunjung ke Berau, untuk melihat penyu.
"Ini (perdagangan sisik penyu) merupakan kampanye negatif terhadap pariwisata. Karena orang datang ke
Pulau Derawan untuk melihat penyu. Tapi Kalau penyu dieksploitasi terus-menerus, apalagi yang bisa