Sudah Dilarang, IRT di Berau Ini Masih Nekat Jualan Aksesoris dari Sisik Penyu, Begini Nasibnya

Sudah Dilarang, IRT di Berau Ini Masih Nekat Jualan Aksesoris dari Sisik Penyu, Begini Nasipnya,

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen
Polres Berau mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga yang kedapatan menjual aksesori dari sisik penyu. Sebelumnya, warga Pulau Derawan telah diberi kesempatan dan tidak diseret ke ranah hukum saat menjual sisik penyu. Namun kali ini polisi bertindak tegas, karena keringanan yang diberikan tak memberi efek jera. 

dilihat nanti?" ujarnya.

"Hari ini adalah batas toleransi yang bisa kami berikan, berikutnya, kalau kedapatan lagi maka dianggap

sebagai tindak pidana dan akan berhadapan dengan aparat kepolisian," kata Agus di bulan Desember 2018

lalu.

Dalam kesempatan itu, Agus Tantomo menawarkan solusi kepada produsen dan pedagang aksesori penyu sisik.

"Kalau ada produsennya, alat produksinya akan saya beli dan diganti dengan alat produksi untuk material

yang ramah lingkungan," tegasnya.

Agus Tantomo pun merogoh kocek lebih dalam dari saku pribadinya untuk mengganti aksesori penyu milik

pedagang yang sebelumnya mereka sembunyikan ketika razia berlangsung.

Agus Tantomo membeli seluruh aksesori ilegal itu untuk dimusnahkan bersamaan dengan sisik penyu

yang telah disita oleh PSDKP dan BPSPL.

Selanjutnya, pedagang dan produsen diminta membuat pernyataan, untuk tidak lagi menjual apapun yang

dilarang oleh pemerintah.

"Saya tidak ingin masyarakat saya dipenjara karena menjual sisik penyu. Tapi saya juga tidak ingin usaha

dagang mereka terganggu, karena itu Pemkab Berau juga sudah menganggarkan dana Rp 7,5 miliar untuk

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved